Berita

Dahlan Iskan/Net

Hukum

Jelas Dikriminalisasi, Dahlan Iskan Pasti Bebas

SELASA, 18 APRIL 2017 | 21:19 WIB | LAPORAN:

Ketua Umum Forum Serikat Pekerja BUMN Bersatu Arief Puyuono memastikan bahwa kasus yang menimpa mantan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Dahlan Iskan merupakan kasus yang sangat mengada-ada.

Menurutnya, Dahlan Iskan sama sekali tidak mengambil keuntungan dari hasil penjualan aset negara yang dikelola PT Panca Wira Usaha (PWU) selaku Badan Usaha Milik Daerah Pemprov Jawa Timur.

"Jadi, ini jelas kriminalisasi, kasus besar tapi saya tidak tahu siapa yang memesan. Artinya, terlihat sekali penjualan aset, Pak Dahlan tidak mengambil satu keping pun. Tidak ada yang diuntungkan, tidak ada yang dirugikan juga tapi kenapa kok ini disebut sebagai kasus korupsi," jelas Arief dalam diskusi sekaligus dukungan moral untuk Dahlan Iskan bertajuk 'Tumpeng Cinta untuk Dahlan' di Resto Tjikinii Lima, Cikini, Jakarta Pusat (Selasa, 18/4).


Sementara, lanjutnya, orang-orang yang sudah jelas disebut namanya di persidangan dalam kasus lain seperti e-KTP maupun skandal bailout Bank Century sama sekali tidak disentuh hukum. Mereka hingga kini tidak ditersangkakan.

"Saya lihat ini sudah salah. Ini jelas-jelas kriminalisasi kepada Pak Dahlan. Kasus PLN, di KPK lolos dia. Memang tidak ada yang dikorupsi sama dia, tidak ada duit yang ngalir ke dia. Waktu itu dia hanya mengambil keputusan. Teknis yang salah, loh kok dirutnya yang disalahin," ujar Arief.

Karena itu, dia berharap hakim dapat melihat kasus tersebut dengan jeli. Untuk kemudian memutus bebas Dahlan Iskan.

"Dan saya yakin pak hakim itu tidak bisa diintervensi. Sampai hari ini institusi negara yang masih sangat fair dan tidak bisa diintervensi itu hanyalah kehakiman. Jadi saya yakin Pak Dahlan pasti bebas dalam kasus ini," demikian Arief.  

Dahlan Iskan didakwa melakukan korupsi dalam pelepasan aset PT Panca Wira Usaha (PWU) dan dituntut enam tahun penjara serta denda Rp 750 juta dan membayar ganti rugi Rp 8,3 miliar yang harus dibayar sebulan setelah vonis.

Dahlan telah membacakan pledoi dalam persidangan pekan lalu (13/4). Dia menggarisbawahi keterangan-keterangan saksi dan barang bukti yang tidak memperlihatkan dirinya bersalah.

"Kalau semua itu belum cukup saya juga terpaksa mengemukakan ini lagi. Selama 10 tahun saya menjabat dirut PT PWU saya tidak digaji dan memang tidak mau digaji, tidak menerima tunjangan, tidak menerima fasilitas apa pun. Biaya-biaya perjalanan dinas, baik di dalam maupun ke luar negeri selama 10 tahun itu saya bayar sendiri dari uang pribadi," jelas Dahlan. [wah] 

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Pertunjukan ‘Ada Apa dengan Srimulat’ Sukses Kocok Perut Penonton

Minggu, 28 Desember 2025 | 03:57

Peran Indonesia dalam Meredam Konflik Thailand-Kamboja

Minggu, 28 Desember 2025 | 03:33

Truk Pengangkut Keramik Alami Rem Blong Hantam Sejumlah Sepeda Motor

Minggu, 28 Desember 2025 | 03:13

Berdoa dalam Misi Kemanusiaan

Minggu, 28 Desember 2025 | 02:59

Mualem Didoakan Banyak Netizen: Calon Presiden NKRI

Minggu, 28 Desember 2025 | 02:36

TNI AL Amankan Kapal Niaga Tanpa Awak Terdampar di Kabupaten Lingga

Minggu, 28 Desember 2025 | 02:24

Proyek Melaka-Dumai untuk Rakyat atau Oligarki?

Minggu, 28 Desember 2025 | 01:58

Wagub Sumbar Apresiasi Kiprah Karang Taruna Membangun Masyarakat

Minggu, 28 Desember 2025 | 01:34

Kinerja Polri di Bawah Listyo Sigit Dinilai Moncer Sepanjang 2025

Minggu, 28 Desember 2025 | 01:19

Dugaan Korupsi Tambang Nikel di Sultra Mulai Tercium Kejagung

Minggu, 28 Desember 2025 | 00:54

Selengkapnya