Berita

Dahlan Iskan/Net

Hukum

Lieus Tantang Hakim Nyatakan Kebenaran Di Kasus Dahlan Iskan

SELASA, 18 APRIL 2017 | 20:03 WIB | LAPORAN:

Banyak hal aneh terjadi di Indonesia sekarang ini. Seperti ada orang yang harusnya dihukum karena melakukan pelanggaran namun hingga saat ini masih melenggang bebas.  

Demikian disampaikan Ketua Komunitas Tionghoa Anti Korupsi (Komtak) Lieus Sungkharisma dalam kegiatan dukungan moral untuk mantan Menteri BUMN Dahlan Iskan bertajuk 'Tumpeng Cinta untuk Dahlan' yang digelar di Resto Tjikinii Lima, Cikini, Jakarta (Selasa, 18/4).

Menurutnya, hal aneh itu juga menimpa sosok seperti Dahlan Iskan yang menjalani proses hukum dengan kasus yang mengada-ada.   


"Makanya hari ini kita berkumpul ini sebetulnya bentuk perlawanan dan perjuangan. Bisa saja penguasa ini ngerjain Pak Dahlan Iskan," kata Lieus.

Namun demikian, dia mengaku masih menaruh harapan kepada penegak hukum. Sebab, penegak hukum ada yang masih memiliki hati nurani. Seperti ketika para nelayan menggugat proyek reklamasi Teluk Jakarta, di mana enam kasus dimenangkan oleh nelayan.

"Artinya masih ada harapan. Kalau saja hakim Pengadilan Tata Usaha Negara itu silau sama duit, bisa saja nelayan dikalahkan. Tapi masih ada hati di para penegak hukum untuk Pak Dahlan Iskan," jelas Lieus.

"Mudah-mudahan hakim berani menyatakan kebenaran. Dan jangan merusak simbol yang melekat pada Dahlan Iskan, orang sukses yang mau turun merakyat membantu negeri ini. Tapi jangan menjadikan dia sebagai korban," lanjutnya.

Lieus berharap bahwa acara pemotongan tumpeng dapat menjadi simbol kasih semua pihak untuk Dahlan Iskan. Dia pun memberikan saran agar posisi Jaksa Agung jangan lagi diisi oleh politisi partai.

"Bisa kacau hukum di negeri ini kalau hukum dijalankan oleh kader partai politik," tegasnya.

Dahlan didakwa melakukan korupsi dalam pelepasan aset PT Panca Wira Usaha (PWU) dan dituntut enam tahun penjara serta denda Rp 750 juta dan membayar ganti rugi Rp 8,3 miliar yang harus dibayar sebulan setelah vonis.

Dahlan telah membacakan pledoi dalam persidangan pekan lalu (13/4). Dia menggarisbawahi keterangan-keterangan saksi dan barang bukti yang tidak memperlihatkan dirinya bersalah.

"Kalau semua itu belum cukup saya juga terpaksa mengemukakan ini lagi. Selama 10 tahun saya menjabat dirut PT PWU saya tidak digaji dan memang tidak mau digaji, tidak menerima tunjangan, tidak menerima fasilitas apa pun. Biaya-biaya perjalanan dinas, baik di dalam maupun ke luar negeri selama 10 tahun itu saya bayar sendiri dari uang pribadi," jelas Dahlan. [wah] 

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Slank Siuman dari Jokowi

Selasa, 30 Desember 2025 | 06:02

Setengah Juta Wisatawan Serbu Surabaya

Selasa, 30 Desember 2025 | 05:30

Pilkada Mau Ditarik, Rakyat Mau Diparkir

Selasa, 30 Desember 2025 | 05:19

Bukan Jokowi Jika Tak Playing Victim dalam Kasus Ijazah

Selasa, 30 Desember 2025 | 05:00

Sekolah di Aceh Kembali Aktif 5 Januari

Selasa, 30 Desember 2025 | 04:50

Buruh Menjerit Minta Gaji Rp6 Juta

Selasa, 30 Desember 2025 | 04:07

Gegara Minta Duit Tak Diberi, Kekasih Bunuh Remaja Putri

Selasa, 30 Desember 2025 | 04:01

Jokowi-Gibran Harusnya Malu Dikritik Slank

Selasa, 30 Desember 2025 | 03:45

Pemprov DKI Hibahkan 14 Mobil Pemadam ke Bekasi hingga Karo

Selasa, 30 Desember 2025 | 03:05

Rakyat Tak Boleh Terpecah Sikapi Pilkada Lewat DPRD

Selasa, 30 Desember 2025 | 03:02

Selengkapnya