Berita

Foto/Net

Bisnis

Audit BPK Temukan Potensi Kerugian Negara Rp 19,48 T

Banyak Pejabat Tidak Patuh Aturan
SELASA, 18 APRIL 2017 | 08:49 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Pengelolaan keuangan negara masih berlepotan. Hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) semester II-2016 menemukan potensi kerugian sebesar Rp 19,48 triliun. Penyebabnya, para pengelola negara tidak patuh terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan.

Hasil audit tersebut, kemarin secara resmi dilaporkan Pimpinan BPK ke Presiden Jokowi, di Istana Negara. Laporan terse­but dirangkum dalam bentuk Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Se­mester (IHPS) II 2016. Dalam laporannya, BPK menyebutkan, menemukan 5.810 temuan yang memuat 1.393 kelemahan Sistem Pengendalian Intern (SPI) dan 6.201 permasalahan ketidak­patuhan terhadap ketentuan peraturan Perundang-Undangan dengan potensi kerugian negara senilai Rp 19,49 triliun.

"Dari ketidakpatuhan itu, permasalahan yang berdampak finansial sekitar 32 persen atau senilai Rp 12,59 triliun. Ada juga yang jelas-jelas merugikan negara, yakni sebanyak 1.205 temuan dengan nilai Rp 1,37 triliun atau 61 persen. Dan, 329 potensi kerugian negara sebesar 17 persen yang nilainya lebih besar Rp 6,55 triliun," ungkap Ketua BPK Harry Azhar Azis usai bertemu Jokowi.


Harry menuturkan, temuan tersebut merupakan ringkasan dari 604 Laporan Hasil Pemerik­saan di kementerian, pemerintah daerah, Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dan Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Dia tidak menjelaskan secara rinci lembaga atau entitas badan usaha mana yang kebijakannya menuai kerugian negara. Namun, dia mengungkapkan, pihaknya telah berkoordinasi dengan kepolisian untuk meneruskan temuan itu.

"Temuan-temuan yang ter­indikasi merugikan negara kita serahkan ke kepolisian," tegas­nya.

Selain soal potensi keru­gian negara, dalam laporan tersebut, BPK menyampaikan tiga permasalahan yang harus segera ditangani. Sehingga, bisa mengurangi terjadinya potensi kerugian.

Pertama, soal jaminan kesehatan nasional. Menurut Harry, jumlah dan fasilitas sumber daya manusia belum memadai untuk mendukung pelayanan kesehatan. "Ada 155 pemerintah daerah (pemda) yang program jaminan kesehatannya belum terintegrasi dengan program jaminan kesehatan nasional," ungkap Harry.

Kedua, belum diaturnya pem­bagian tugas dan tanggung jawab penyediaan sarana dan prasarana sekolah jenjang SD, SMP, SMA/ SMK antara pemerintah pusat, pemda, pemerintah daerah, dan masyarakat. Menurutnya, perlu aturan lebih lanjut dengan pera­turan pemerintah.

Dan ketiga, soal pajak. Wa­jib Pajak (WP) Wajib Pungut Pajak Pertambahan Nilai pada empat Kantor Pajak Pratama (KPP) WP Besar terindikasi belum menyetorkan PPN yang dipungut sebesar Rp 910,06 miliar dengan potensi sanksi administrasi bunga minimal Rp 538,13 miliar.

Selain itu, Wajib Pungut PPN terlambat menyetorkan PPN yang dipungut dengan potensi sanksi administrasi berupa bunga sebesar Rp 117,70 miliar.

Segera Ditindaklanjuti

Sekretaris Kabinet (Sekab) Pramono Anung memastikan Presiden Jokowi Akan menin­daklanjuti hasil laporan yang disampaikan BPK.

"Presiden Jokowi menginginkan suatu pemerintahan yang transparan dan kredibel. Ka­lau ada permasalahan, maka segera diselesaikan," ungkap Pramono.

Pramono mencontohkan, Presiden mendorong peningkatan predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) di beberapa kementerian dan/atau lembaga. Hal itu sudah mendapatkan hasil positif. Semula Pemda menda­patkan WTP sekitar 46 sampai 47 persen, sekarang sudah naik menjadi 58 persen.

"Presiden ingin WTP terus ditingkatkan. Karena, transparansi menjadi kata kunci per­baikan pemerintahan," ucap Pramono. ***

Populer

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

KPK Didesak Panggil Zita Anjani Buntut Harta Meroket 1.000 Persen

Kamis, 18 Juni 2026 | 04:19

UPDATE

Roy Suryo dan dr. Tifa Dirawat di RS Polri atas Rekomendasi Dokter

Sabtu, 20 Juni 2026 | 08:10

Israel Bom Lebanon Selatan, 16 Tewas di Tengah Sengkarut Gencatan Senjata

Sabtu, 20 Juni 2026 | 07:57

Pemulangan Haji 2026 Tembus 121 Ribu Orang, Ratusan Kloter Sudah Tiba di Tanah Air

Sabtu, 20 Juni 2026 | 07:50

Emas dan Perak Tertekan Dolar AS

Sabtu, 20 Juni 2026 | 07:38

Indonesia Tetap di Jalur Emerging Market, Airlangga Janji Tuntaskan Reformasi

Sabtu, 20 Juni 2026 | 07:19

STOXX 600 Terkoreksi, Saham Barang Mewah di Zona Merah

Sabtu, 20 Juni 2026 | 07:06

Pasokan Batu Bara untuk Pembangkit Listrik Harus Aman, Ini Solusinya

Sabtu, 20 Juni 2026 | 06:58

Saat Negara dan Masyarakat Berbenah

Sabtu, 20 Juni 2026 | 06:40

Pemerintah RI Diminta Serius Selamatkan ABK Indonesia yang Disandera Perompak Somalia

Sabtu, 20 Juni 2026 | 06:12

Dilema Tuntutan Mahasiswa

Sabtu, 20 Juni 2026 | 05:55

Selengkapnya