Berita

Hukum

LKPP Akui Pernah Disuruh Tutup Mulut Soal Masalah E-KTP

SELASA, 18 APRIL 2017 | 02:45 WIB | LAPORAN:

Ketua Tim Pendamping Proyek pengadaan e-KTP, Setya Budi Arijanta mengaku pernah diminta untuk tidak banyak berkomentar di media terkait permasalahan proyek pengadaan e-KTP.

Permintaan itu disampaikan staf ahli dan deputi Wakil Presiden Boediono, saat dirinya dan pihak Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dipertemukan untuk mencari titik temu mengenai sejumlah permasalahan proyek pengadaan e-KTP di Kantor Wakil Presiden.

Menurut Setya, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) saat itu menugaskan wakilnya, Boediono untuk menyelesaikan masalah antara Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP) dan Kemendagri.


Permasalahan kedua instansi pemerintah tersebut timbul lantaran LKPP berkeyakinan bahwa terjadi penyimpangan dalam proses lelang proyek pengadaan e-KTP. LKPP lantas berkeras bahwa kontrak pengadaan e-KTP harus dibatalkan.

Guna menyelesaikan masalah itu, kedua belah pihak kemudian dipertemukan di Kantor Wapres.

"Karena waktu itu kan sudah kontrak, kami tidak tahu pertimbangannya jalan terus apa, tapi kami tidak boleh ribut di media. Tapi saya tidak mau. Karena Perpres 54 masih bunyi, sampai hari ini kalau ada pelanggaran prosedur, batal kontraknya," ungkap Direktur Penanganan Permasalahan Hukum LKPP itu, saat dihadirkan dalam persidangan lanjutan kasus korupsi proyek pengadaan e-KTP di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Senin (17/4).

Awalnya, LKPP yang ditunjuk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai pendamping proyek pengadaan e-KTP bersuara keras terkait adanya dugaan penyimpangan dalam proses pengadaan proyek e-KTP.

Hal itu dikarenakan pihak Kemendagri mengabaikan saran dari LKPP yang merekomendasikan agar 9 lingkup pekerjaan dalam proyek e-KTP tidak digabungkan. Sebab, penggabungan kesembilan lingkup itu dinilai akan gagal.

Adapun 9 lingkup pekerjaan yang dimaksud yakni, pengadaan blangko KTP berbasis chip yang meliputi, pengadaan blangko KTP elektronik, personalisasi KTP elektronik, penerbitan dan distribusi KTP.

Kedua, pengadaan peralatan di data center dan disaster recovery center di pusat. Ketiga, pengadaan peralatan (perangkat keras) di Kab/ Kota.

Keempat, pengadaan peralatan (perangkat keras) kecamatan. Kelima, pengadaan sistem AFIS. Keenam, pengadaan perangkat lunak (software/ application/OS).

Selanjutnya, layanan keahlian pendukung kegiatan penerapan KTP elektronik, bimbingan teknis untuk operator dan pendampingan teknis, serta penyediaan jaringan komunikasi data (NIK dan KTP Elektronik).

Tidak hanya itu, LKPP juga sempat menyarankan agar pelelangan dilakukan secara elektronik (e-procurement) dan tidak manual. Kriteria penilaian harus kuantitatif sesuai dengan Perpres 54 /2010 tentang Pengadaan Barang dan Jasa.

Gamawan Fauzi yang saat itu sedang menjabat sebagai Menteri Dalam Negeri, tidak terima dengan tudingan LKPP. Gamawan kemudian melaporkan hal itu kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.

"Waktu itu, Pak Mendagri lapor ke presiden, karena hanya LKPP saja yang berpendapat pengadaannya tidak benar. Mendagri berpendapat, instansi lain menilai tidak ada masalah," ujar pegawai LKPP itu.

Presiden saat itu menugaskan Boediono untuk menyelesaikan masalah antara LKPP dan Kemendagri. Kedua pihak kemudian dipertemukan di Kantor Wapres. Namun, sambung Setya, LKPP masih bersikukuh pada pendapatnya yang berujung mundurnya LKPP sebagai pendampin proyek pengadaan e-KTP. [ian]

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

UPDATE

Pledoi Petrus Fatlolon Kritik Logika Hitungan Kerugian Negara

Kamis, 23 April 2026 | 00:02

Tim Emergency Response ANTAM Wakili Indonesia di Ajang Dunia IMRC 2026 di Zambia

Kamis, 23 April 2026 | 00:00

Diungkap Irvian Bobby: Noel Gunakan Kode 3 Meter untuk Minta Rp3 Miliar

Rabu, 22 April 2026 | 23:32

Cipayung Plus Tekankan Etika dan Verifikasi Pemberitaan Media Massa

Rabu, 22 April 2026 | 23:29

Survei TBRC: 84,6 Persen Publik Puas dengan Kinerja Prabowo

Rabu, 22 April 2026 | 23:18

Tagar Kawal Ibam Trending X Jelang Sidang Pledoi

Rabu, 22 April 2026 | 23:00

Dorong Transparansi, YLBHI Diminta Perkuat Akuntabilitas Publik

Rabu, 22 April 2026 | 22:59

Penyelenggaraan IEF 2026 Bantah Narasi Sawit Merusak Lingkungan

Rabu, 22 April 2026 | 22:52

Belanja Ramadan-Lebaran Menguat, Mandiri Kartu Kredit Tumbuh 24,3%

Rabu, 22 April 2026 | 22:32

Terinspirasi Iran, Purbaya Kepikiran Pajaki Kapal yang Lewat Selat Malaka

Rabu, 22 April 2026 | 22:30

Selengkapnya