Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami aktor utama yang mempengaruhi mantan anggota Komisi II DPR RI Miryam S. Haryani memberikan keterangan palsu dalam sidang korupsi proyek pengadaan kartu identitas elektronik (e-KTP) di Pengadilan Tipikor Jakarta beberapa waktu lalu.
Salah satu upayanya yakni meminta keterangan dari pengacara Elza Syarif yang diketahui pernah ditemui Miryam selaku tersangka pemberian keterangan palsu.
Penyidik menduga Miryam pernah bercerita tentang adanya tekanan yang dilakukan pihak tertentu saat diperiksa penyidik KPK soal korupsi proyek e-KTP. Tekanan berujung pada tindakan Miryam yang mencabut seluruh keterangan dalam Berita Acara Pemeriksaaan (BAP) di persidangan pada 23 Maret lalu.
"Untuk MSH (Miryam S. Haryani) kami periksa pengacara Elza terkait pencabutan BAP yang dilakukan MSH. Kami dalami faktor apa, dan apa yang disampaikan MSH ke Elza, termasuk pihak lain yang mempengaruhi," jelas Juru Bicara KPK Febri Diansyah di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta, Senin (17/4).
Lebih lanjut, Febri menambahkan, pihaknya bakal kembali memanggil Miryam terkait kasus pemberian keterangan tidak benar di persidangan e-KTP. Rencananya, penjadwalan ulang terhadap Miryam akan dilakukan Selasa besok (18/4). Dia berharap, politikus Partai Hanura tersebut dapat hadir pada pemeriksaan agar tidak perlu dilakukan penjemputan paksa.
‎"Kami harap dia hadir besok agar bisa dalami kelanjutan efisien proses penyidikan kasus. Karena kami pertimbangkan memanggil kembali dengan perintah membawa (paksa)," tegas Febri.
Diketahui, Miryam merupakan salah satu saksi kunci dalam mengungkap aliran uang korupsi proyek e-KTP. Dalam BAP yang telah dicabut, Miryam memberikan langsung uang terkait proyek kepada beberapa anggota DPR RI periode 2009-2014. Diantaranya Yasonna Laoly dan Arief Wibowo dari Fraksi PDI Perjuangan, kemudian Teguh Juwarno dari Fraksi PAN, dan Agun Gunanjar dari Fraksi Golkar.
Nama-nama yang disebut Miryam dalam BAP juga disebutkan dalam surat dakwaan mantan pejabat Kementerian Dalam Negeri Irman dan Sugiharto.
Elza Syarif sendiri pernah diperiksa KPK sebagai saksi terkait kasus yang menyeret Miryam. Usai pemeriksaan, dia mengaku bahwa politikus Hanura itu sempat bercerita mengenai adanya tekanan yang didapat terkait kasus korupsi pengadaan e-KTP. Bahkan dalam pengakuan Miryam kepadanya, hampir semua pihak-pihak yang diduga ikut menerima uang hasil korupsi e-KTP memberikan tekanan.
[wah]