Berita

Gedung KPK/net

Hukum

KPK Diminta Ambil Alih Kasus UPJJ Jerora II-Sei Ana

SENIN, 17 APRIL 2017 | 20:20 WIB | LAPORAN:

Laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKI) menyambangi gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mendorong mengambil alih kasus dugaan korupsi kegiatan unit pemeliharan jalan dan jembatan (UPJJ) Jerora II-Sei Ana.

Kasus itu terjadi di Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Sintang Tahun Anggaran 2013.

Ketua Umum LAKI, Burhanudin Abdullah, menjelaskan, upaya mendorong KPK mengambil alih kasus tersebut lantaran Polres Sintang, Kalimantan Barat, terkesan lambat dalam penanganannya. Padahal, ada indikasi negaradirugikan Rp 800 juta dari pagu anggaran Rp 1 miliar. Bahkan, Polres Sintang telah menetapkan dua orang tersangka dalam perkara itu.


Pihaknya menduga perjalanan kasus tersebut lamban karena ada peran Wakil Bupati Sintang, Askiman. Menurut Burhanudin, Askiman saat itu menjabat sebagai Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Sintang sekaligus sebagai kuasa pengguna anggaran (KPA) berdasarkan SK Bupati 1185 Tahun 2012.

"Kami minta KPK mengambil alih kasus ini karena memiliki kewenangan untuk melakukan hal itu berdasarkan UU 30 Tahun 2002 tentang KPK," katanya saat ditemui di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (17/4).

Selain meminta KPK untuk mengambil alih kasus tersebut, Burhanudin juga mendorong agar KPK menelisik peran Wakil Bupati Sintang yang sebelumnya sebagai KPA proyek UPJJ Jerora II-Sei Ana, pada Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Sintang Tahun Anggaran 2013.

Terlebih KPA merupakan pihak yang harus bertanggung jawab terhadap kerugian keuangan negara dalam proyek tersebut, pasalnya KPA memiliki tanggung jawab terhadap persetujuan pencairan keuangan negara yang disebut surat perintah membayar. Kasus yang diduga melibatkan Askiman itu telah menjadi perhatian masyarakat di Kabupaten Sintang.

"Saat ini pihak KPA (Askiman) belum diperiksa, karena dia sebagai mantan KPA sekarang menjadi Wakil Bupati Sintang. Padahal, polisi telah menetapkan dua orang tersangka, PPK dan PPTK dan bahkan berkas perkaranya sudah ada yang dinyatakan P21 oleh Kejaksaan Negeri Sintang," ujar Burhanudin.

Proyek tersebut dikerjakan secara swakelola oleh UPJJ Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Sintang tahun anggaran 2013. [ald]

Populer

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

KPK Didesak Panggil Zita Anjani Buntut Harta Meroket 1.000 Persen

Kamis, 18 Juni 2026 | 04:19

UPDATE

Fuad Bawazier: Kekayaan Alam Indonesia Dikuasai Segelintir Orang

Jumat, 19 Juni 2026 | 22:19

Nanik Deyang Langsung Ditelepon DPR Usai Didemo Mahasiswa

Jumat, 19 Juni 2026 | 22:08

Eks Dirjen Kuathan Emosional Bela Leonardi: Ini Perjuangan Negara

Jumat, 19 Juni 2026 | 21:53

Koperasi Karyawan Forwarder, Bukan Alat Konflik tapi Jembatan Keseimbangan

Jumat, 19 Juni 2026 | 21:37

Mahasiswa Bubarkan Diri Usai Bertemu Dasco Cs

Jumat, 19 Juni 2026 | 21:27

Fuad Bawazier Curiga Ada Penghambat di Lingkaran Istana

Jumat, 19 Juni 2026 | 21:19

IDEacraft Sulap Produk Dekorasi Rumah Menjadi Peluang Usaha Berkat Pemberdayaan BRI

Jumat, 19 Juni 2026 | 21:04

DPR Langsung Telepon Bahlil Menjawab Keresahan Mahasiswa

Jumat, 19 Juni 2026 | 20:35

Jalani Tes Kesehatan, Roy Suryo dan Dokter Tifa Selangkah Lagi ke Meja Hijau

Jumat, 19 Juni 2026 | 20:33

Penangkapan Roy Suryo dan Dokter Tifa Bukti Jokowi Sakti Mandraguna

Jumat, 19 Juni 2026 | 20:22

Selengkapnya