Berita

Gedung KPK/net

Hukum

KPK Diminta Ambil Alih Kasus UPJJ Jerora II-Sei Ana

SENIN, 17 APRIL 2017 | 20:20 WIB | LAPORAN:

Laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKI) menyambangi gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mendorong mengambil alih kasus dugaan korupsi kegiatan unit pemeliharan jalan dan jembatan (UPJJ) Jerora II-Sei Ana.

Kasus itu terjadi di Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Sintang Tahun Anggaran 2013.

Ketua Umum LAKI, Burhanudin Abdullah, menjelaskan, upaya mendorong KPK mengambil alih kasus tersebut lantaran Polres Sintang, Kalimantan Barat, terkesan lambat dalam penanganannya. Padahal, ada indikasi negaradirugikan Rp 800 juta dari pagu anggaran Rp 1 miliar. Bahkan, Polres Sintang telah menetapkan dua orang tersangka dalam perkara itu.


Pihaknya menduga perjalanan kasus tersebut lamban karena ada peran Wakil Bupati Sintang, Askiman. Menurut Burhanudin, Askiman saat itu menjabat sebagai Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Sintang sekaligus sebagai kuasa pengguna anggaran (KPA) berdasarkan SK Bupati 1185 Tahun 2012.

"Kami minta KPK mengambil alih kasus ini karena memiliki kewenangan untuk melakukan hal itu berdasarkan UU 30 Tahun 2002 tentang KPK," katanya saat ditemui di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (17/4).

Selain meminta KPK untuk mengambil alih kasus tersebut, Burhanudin juga mendorong agar KPK menelisik peran Wakil Bupati Sintang yang sebelumnya sebagai KPA proyek UPJJ Jerora II-Sei Ana, pada Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Sintang Tahun Anggaran 2013.

Terlebih KPA merupakan pihak yang harus bertanggung jawab terhadap kerugian keuangan negara dalam proyek tersebut, pasalnya KPA memiliki tanggung jawab terhadap persetujuan pencairan keuangan negara yang disebut surat perintah membayar. Kasus yang diduga melibatkan Askiman itu telah menjadi perhatian masyarakat di Kabupaten Sintang.

"Saat ini pihak KPA (Askiman) belum diperiksa, karena dia sebagai mantan KPA sekarang menjadi Wakil Bupati Sintang. Padahal, polisi telah menetapkan dua orang tersangka, PPK dan PPTK dan bahkan berkas perkaranya sudah ada yang dinyatakan P21 oleh Kejaksaan Negeri Sintang," ujar Burhanudin.

Proyek tersebut dikerjakan secara swakelola oleh UPJJ Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Sintang tahun anggaran 2013. [ald]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Pertunjukan ‘Ada Apa dengan Srimulat’ Sukses Kocok Perut Penonton

Minggu, 28 Desember 2025 | 03:57

Peran Indonesia dalam Meredam Konflik Thailand-Kamboja

Minggu, 28 Desember 2025 | 03:33

Truk Pengangkut Keramik Alami Rem Blong Hantam Sejumlah Sepeda Motor

Minggu, 28 Desember 2025 | 03:13

Berdoa dalam Misi Kemanusiaan

Minggu, 28 Desember 2025 | 02:59

Mualem Didoakan Banyak Netizen: Calon Presiden NKRI

Minggu, 28 Desember 2025 | 02:36

TNI AL Amankan Kapal Niaga Tanpa Awak Terdampar di Kabupaten Lingga

Minggu, 28 Desember 2025 | 02:24

Proyek Melaka-Dumai untuk Rakyat atau Oligarki?

Minggu, 28 Desember 2025 | 01:58

Wagub Sumbar Apresiasi Kiprah Karang Taruna Membangun Masyarakat

Minggu, 28 Desember 2025 | 01:34

Kinerja Polri di Bawah Listyo Sigit Dinilai Moncer Sepanjang 2025

Minggu, 28 Desember 2025 | 01:19

Dugaan Korupsi Tambang Nikel di Sultra Mulai Tercium Kejagung

Minggu, 28 Desember 2025 | 00:54

Selengkapnya