Berita

Gedung KPK/net

Hukum

KPK Diminta Ambil Alih Kasus UPJJ Jerora II-Sei Ana

SENIN, 17 APRIL 2017 | 20:20 WIB | LAPORAN:

Laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKI) menyambangi gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mendorong mengambil alih kasus dugaan korupsi kegiatan unit pemeliharan jalan dan jembatan (UPJJ) Jerora II-Sei Ana.

Kasus itu terjadi di Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Sintang Tahun Anggaran 2013.

Ketua Umum LAKI, Burhanudin Abdullah, menjelaskan, upaya mendorong KPK mengambil alih kasus tersebut lantaran Polres Sintang, Kalimantan Barat, terkesan lambat dalam penanganannya. Padahal, ada indikasi negaradirugikan Rp 800 juta dari pagu anggaran Rp 1 miliar. Bahkan, Polres Sintang telah menetapkan dua orang tersangka dalam perkara itu.


Pihaknya menduga perjalanan kasus tersebut lamban karena ada peran Wakil Bupati Sintang, Askiman. Menurut Burhanudin, Askiman saat itu menjabat sebagai Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Sintang sekaligus sebagai kuasa pengguna anggaran (KPA) berdasarkan SK Bupati 1185 Tahun 2012.

"Kami minta KPK mengambil alih kasus ini karena memiliki kewenangan untuk melakukan hal itu berdasarkan UU 30 Tahun 2002 tentang KPK," katanya saat ditemui di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (17/4).

Selain meminta KPK untuk mengambil alih kasus tersebut, Burhanudin juga mendorong agar KPK menelisik peran Wakil Bupati Sintang yang sebelumnya sebagai KPA proyek UPJJ Jerora II-Sei Ana, pada Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Sintang Tahun Anggaran 2013.

Terlebih KPA merupakan pihak yang harus bertanggung jawab terhadap kerugian keuangan negara dalam proyek tersebut, pasalnya KPA memiliki tanggung jawab terhadap persetujuan pencairan keuangan negara yang disebut surat perintah membayar. Kasus yang diduga melibatkan Askiman itu telah menjadi perhatian masyarakat di Kabupaten Sintang.

"Saat ini pihak KPA (Askiman) belum diperiksa, karena dia sebagai mantan KPA sekarang menjadi Wakil Bupati Sintang. Padahal, polisi telah menetapkan dua orang tersangka, PPK dan PPTK dan bahkan berkas perkaranya sudah ada yang dinyatakan P21 oleh Kejaksaan Negeri Sintang," ujar Burhanudin.

Proyek tersebut dikerjakan secara swakelola oleh UPJJ Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Sintang tahun anggaran 2013. [ald]

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

UPDATE

Pledoi Petrus Fatlolon Kritik Logika Hitungan Kerugian Negara

Kamis, 23 April 2026 | 00:02

Tim Emergency Response ANTAM Wakili Indonesia di Ajang Dunia IMRC 2026 di Zambia

Kamis, 23 April 2026 | 00:00

Diungkap Irvian Bobby: Noel Gunakan Kode 3 Meter untuk Minta Rp3 Miliar

Rabu, 22 April 2026 | 23:32

Cipayung Plus Tekankan Etika dan Verifikasi Pemberitaan Media Massa

Rabu, 22 April 2026 | 23:29

Survei TBRC: 84,6 Persen Publik Puas dengan Kinerja Prabowo

Rabu, 22 April 2026 | 23:18

Tagar Kawal Ibam Trending X Jelang Sidang Pledoi

Rabu, 22 April 2026 | 23:00

Dorong Transparansi, YLBHI Diminta Perkuat Akuntabilitas Publik

Rabu, 22 April 2026 | 22:59

Penyelenggaraan IEF 2026 Bantah Narasi Sawit Merusak Lingkungan

Rabu, 22 April 2026 | 22:52

Belanja Ramadan-Lebaran Menguat, Mandiri Kartu Kredit Tumbuh 24,3%

Rabu, 22 April 2026 | 22:32

Terinspirasi Iran, Purbaya Kepikiran Pajaki Kapal yang Lewat Selat Malaka

Rabu, 22 April 2026 | 22:30

Selengkapnya