Berita

Ramapanicker Rajamohanan/Net

Hukum

Rajamohanan Penyuap Pejabat Pajak Divonis Tiga Tahun Penjara

SENIN, 17 APRIL 2017 | 13:41 WIB | LAPORAN:

Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan pidana penjara selama 3 tahun dan denda sebesar Rp 200 juta dengan subsidair kurungan 5 bulan kepada Country Direktor PT EK Prima Ekspor Indonesia, Ramapanicker Rajamohanan lantaran terbukti secara sah dan meyakinkan menyuap pejabat Direktorat Jenderal Pajak, Handang Soekarno.

Suap tersebut untuk mengurus masalah pajak PT EK Prima Ekspor Indonesia. Seperti, pengembaian kelebihan pembayaran pajak (restitusi), dan surat tagihan pajak dan pertambahan nilai (STP PPN). Kemudian, masalah penolakan pengampunan pajak (tax amnesty), pencabutan pengukuhan pengusaha kena pajak (PKP), dan pemeriksaan bukti permulaan pada Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing (KPP PMA) Kalibata dan Kantor Kanwil Ditjen Pajak Jakarta Khusus.

"Menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi," ujar Ketua Majelis Hakim Tipikor Jakarta, Jhon Halasan Butarbutar saat membaca amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Senin (17/4).


Dalam persidangan terungkap bahwa Rajamohanan menjanjikan uang Rp 6 miliar kepada Handang sebagai imbalan atau fee dalam mengurus sejumlah permasalahan pajak PT EK Prima Ekspor Indonesia. Namun uang suap kepada Handang baru terealisasi Rp 1,9 miliar.

"Tindakan Handang bertentangan dengan tugas dan kewajiban sebagai penyelenggara negara yang bersih dan bebas KKN," kata hakim.

Hakim menilai, perbuatan yang dilakukan Rajamohanan tidak mendukung pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Rajamohanan juga disebut menciderai tatanan birokrasi yang bebas korupsi, kolusi, dan nepotisme, khususnya di bidang perpajakan.

Meski demikian, Rajamohanan mengakui perbuatannya dan menyesali tindakan yang telah dilakukan. Hal ini menjadi pertimbangkan yang meringankan bagi Rajamohanan.

Atas putusan hakim, Rajamohanan dan penasehat hukum menyatakan mempertimbang terlebih dahulu apakah akan ambil langkah hukum berikutnya. Sementara Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan akan berpikir untuk banding.

Putusan hakim ini lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum KPK. Jaksa menuntut terdakwa dijatuhkan pidana penjara 4 tahun dan denda Rp 250 juta subsidair 6 bulan kurungan penjara. [rus]

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

UPDATE

Pledoi Petrus Fatlolon Kritik Logika Hitungan Kerugian Negara

Kamis, 23 April 2026 | 00:02

Tim Emergency Response ANTAM Wakili Indonesia di Ajang Dunia IMRC 2026 di Zambia

Kamis, 23 April 2026 | 00:00

Diungkap Irvian Bobby: Noel Gunakan Kode 3 Meter untuk Minta Rp3 Miliar

Rabu, 22 April 2026 | 23:32

Cipayung Plus Tekankan Etika dan Verifikasi Pemberitaan Media Massa

Rabu, 22 April 2026 | 23:29

Survei TBRC: 84,6 Persen Publik Puas dengan Kinerja Prabowo

Rabu, 22 April 2026 | 23:18

Tagar Kawal Ibam Trending X Jelang Sidang Pledoi

Rabu, 22 April 2026 | 23:00

Dorong Transparansi, YLBHI Diminta Perkuat Akuntabilitas Publik

Rabu, 22 April 2026 | 22:59

Penyelenggaraan IEF 2026 Bantah Narasi Sawit Merusak Lingkungan

Rabu, 22 April 2026 | 22:52

Belanja Ramadan-Lebaran Menguat, Mandiri Kartu Kredit Tumbuh 24,3%

Rabu, 22 April 2026 | 22:32

Terinspirasi Iran, Purbaya Kepikiran Pajaki Kapal yang Lewat Selat Malaka

Rabu, 22 April 2026 | 22:30

Selengkapnya