Berita

Ramapanicker Rajamohanan/Net

Hukum

Rajamohanan Penyuap Pejabat Pajak Divonis Tiga Tahun Penjara

SENIN, 17 APRIL 2017 | 13:41 WIB | LAPORAN:

Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan pidana penjara selama 3 tahun dan denda sebesar Rp 200 juta dengan subsidair kurungan 5 bulan kepada Country Direktor PT EK Prima Ekspor Indonesia, Ramapanicker Rajamohanan lantaran terbukti secara sah dan meyakinkan menyuap pejabat Direktorat Jenderal Pajak, Handang Soekarno.

Suap tersebut untuk mengurus masalah pajak PT EK Prima Ekspor Indonesia. Seperti, pengembaian kelebihan pembayaran pajak (restitusi), dan surat tagihan pajak dan pertambahan nilai (STP PPN). Kemudian, masalah penolakan pengampunan pajak (tax amnesty), pencabutan pengukuhan pengusaha kena pajak (PKP), dan pemeriksaan bukti permulaan pada Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing (KPP PMA) Kalibata dan Kantor Kanwil Ditjen Pajak Jakarta Khusus.

"Menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi," ujar Ketua Majelis Hakim Tipikor Jakarta, Jhon Halasan Butarbutar saat membaca amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Senin (17/4).


Dalam persidangan terungkap bahwa Rajamohanan menjanjikan uang Rp 6 miliar kepada Handang sebagai imbalan atau fee dalam mengurus sejumlah permasalahan pajak PT EK Prima Ekspor Indonesia. Namun uang suap kepada Handang baru terealisasi Rp 1,9 miliar.

"Tindakan Handang bertentangan dengan tugas dan kewajiban sebagai penyelenggara negara yang bersih dan bebas KKN," kata hakim.

Hakim menilai, perbuatan yang dilakukan Rajamohanan tidak mendukung pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Rajamohanan juga disebut menciderai tatanan birokrasi yang bebas korupsi, kolusi, dan nepotisme, khususnya di bidang perpajakan.

Meski demikian, Rajamohanan mengakui perbuatannya dan menyesali tindakan yang telah dilakukan. Hal ini menjadi pertimbangkan yang meringankan bagi Rajamohanan.

Atas putusan hakim, Rajamohanan dan penasehat hukum menyatakan mempertimbang terlebih dahulu apakah akan ambil langkah hukum berikutnya. Sementara Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan akan berpikir untuk banding.

Putusan hakim ini lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum KPK. Jaksa menuntut terdakwa dijatuhkan pidana penjara 4 tahun dan denda Rp 250 juta subsidair 6 bulan kurungan penjara. [rus]

Populer

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

KPK Didesak Panggil Zita Anjani Buntut Harta Meroket 1.000 Persen

Kamis, 18 Juni 2026 | 04:19

UPDATE

Fuad Bawazier: Kekayaan Alam Indonesia Dikuasai Segelintir Orang

Jumat, 19 Juni 2026 | 22:19

Nanik Deyang Langsung Ditelepon DPR Usai Didemo Mahasiswa

Jumat, 19 Juni 2026 | 22:08

Eks Dirjen Kuathan Emosional Bela Leonardi: Ini Perjuangan Negara

Jumat, 19 Juni 2026 | 21:53

Koperasi Karyawan Forwarder, Bukan Alat Konflik tapi Jembatan Keseimbangan

Jumat, 19 Juni 2026 | 21:37

Mahasiswa Bubarkan Diri Usai Bertemu Dasco Cs

Jumat, 19 Juni 2026 | 21:27

Fuad Bawazier Curiga Ada Penghambat di Lingkaran Istana

Jumat, 19 Juni 2026 | 21:19

IDEacraft Sulap Produk Dekorasi Rumah Menjadi Peluang Usaha Berkat Pemberdayaan BRI

Jumat, 19 Juni 2026 | 21:04

DPR Langsung Telepon Bahlil Menjawab Keresahan Mahasiswa

Jumat, 19 Juni 2026 | 20:35

Jalani Tes Kesehatan, Roy Suryo dan Dokter Tifa Selangkah Lagi ke Meja Hijau

Jumat, 19 Juni 2026 | 20:33

Penangkapan Roy Suryo dan Dokter Tifa Bukti Jokowi Sakti Mandraguna

Jumat, 19 Juni 2026 | 20:22

Selengkapnya