Berita

Budi Waseso/Net

Hukum

Buwas Akui Praktik Jual Beli Hukum Narkoba Masih Terjadi

Minta Revisi UU Narkotika
SABTU, 15 APRIL 2017 | 10:30 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Budi Waseso meminta Undang-Undang Narkotika segera direvisi. UU tersebut mengandung banyak celah yang bisa dimanfaatkan oknum aparat dalam melakukan proses penegakan hukum.

Permintaan revisi tersebut disampaikan Budi Waseso saat rapat kerja dengan Komisi III di Gedung Parlemen, Jakarta.

"Kami ingin agar undang-undang narkotika direvisi karena memang banyak faktor "abu-abu" dan berpotensi besar dimanfaat­kan oleh oknum. Seperti masalah diskriminasi, yang punya duit direhab, sementara yang gak punya dipenjara. Dan gak cuma itu, tawar-tawaran di lapangan antara oknum dengan penyalahguna narkoba, direhab atau dipi­dana masih terjadi," katanya.


Bekas Kabareskrim Polri ini menjelaskan, masih adanya "keabu-abuan" dalam undang-undang narkotika tersebut memang berpeluang besar di­manfaatkan oleh oknum untuk mengambil keuntungan. Apalagi dalam UU tersebut terdapat pu­tusan sema yang bisa menetukan nasib penyalahguna narkoba yang sedang menghadapi proses hukum.

"Jadi dalam putusan sema itu, besaran atau banyaknya barang bukti yang ditemukan bisa me­nentukan penempatan korban penyalahguna narkoba. Misal nol koma sekian gram, korban penyalahguna narkoba langsung direhab gak boleh dipidana," ujar Buwas.

Adanya putusan tersebut, menurut Buwas, juga berpo­tensi besar dimanfaatkan kor­ban penyalahguna narkoba untuk menghindari hukuman pidana. Sampai akhirnya, demi menghindari jeratan hukuman penjara, para korban penyelah­guna narkoba menerima tawaran dari oknum aparat.

"Akhirnya tawar berani berapa? Ini kacau. Karena fungsi assessment gak berjalan karena assesmentnya memang gak ada standarnya juga," ucapnya.

Oleh sebab itu, Buwas menilai, permasalahan tersebut perlu dibenahi dengan cara melakukan revisi undang-undang narkotika seperti yang diusulkan BNN. Sebab, dalam aturan tersebut memang masih banyak sekali yang perlu disempurnakan agar tak ada celah yang bisa diman­fatkan oknum.

"Permintaan kita ini berdasar­kan pengalaman di lapangan. Ini akan serius kita atasi dan saya sudah ajukan bahan untuk ditin­daklanjuti," terangnya.

Namun Buwas membantah, usulan revisi undang-undang narkotika ini untuk menem­patkan posisi BNN sebagai kementerian. Melainkan, agar BNN diberi kewenangan dan dukungan yang memadai dalam memerangi peredaran narkoba yang sudah parah. Dan mem­benahi struktur organisasi BNN yang sampai saat ini masih banyak kekurangan.

"Di BNN, berdasarkan hasil evaluasi kita menemukan ada beberapa struktur organisasi yang masih kosong. Ini yang membuat kita kelabakan dan gak bisa menangani masalah. Seperti di rehabilitasi, kami tidak punya rehabitasi medis, Kalau rehabili­tasi sosial sih ada," ujarnya.

Selain itu, Buwas menegaskan, saat ini sudah saatnya ada peran TNI dalam menangani masalah narkoba. Sebab, permasalahan narkoba sudah menjadi ancaman nasional. Dan Presiden Joko Widodo sendiri pernah menyata­kan negara dalam kondisi darurat narkoba.

"Soal keterlibatan TNI, sudah sering saya sampaikan. Narkoba ini ancaman negara dan perang modern dan dilakukan negara luar. Jadi perlu peran TNI, tapi tidak lagi penegakkan hukum, namun perang," tegasnya.

Menurut Buwas, keterlibatan TNI dalam urusan penanganan narkoba sudah banyak dilakukan negara. Seperti Meksiko dan Kolombia.

"Kolombia dulu pernah meng­gunakan polisi saat menggelar operasi narkoba, tapi 200 polisi langsung meninggal dunia. Mereka tak mampu menghadapi kartel makanya dalam menanganinya melibatkan 3.000 marinir Amerika Serikat. Begitu juga dengan Meksiko, dan beberapa negara lain," katanya.

Buwas yakin, bila penegakan hukum di Indonesia seperti seka­rang dibiarkan, maka jaringan narkoba akan bertambah luas. Sehingga perlu ada pengetatan dan ketegasan dalam penindakan hukum. ***

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Pertunjukan ‘Ada Apa dengan Srimulat’ Sukses Kocok Perut Penonton

Minggu, 28 Desember 2025 | 03:57

Peran Indonesia dalam Meredam Konflik Thailand-Kamboja

Minggu, 28 Desember 2025 | 03:33

Truk Pengangkut Keramik Alami Rem Blong Hantam Sejumlah Sepeda Motor

Minggu, 28 Desember 2025 | 03:13

Berdoa dalam Misi Kemanusiaan

Minggu, 28 Desember 2025 | 02:59

Mualem Didoakan Banyak Netizen: Calon Presiden NKRI

Minggu, 28 Desember 2025 | 02:36

TNI AL Amankan Kapal Niaga Tanpa Awak Terdampar di Kabupaten Lingga

Minggu, 28 Desember 2025 | 02:24

Proyek Melaka-Dumai untuk Rakyat atau Oligarki?

Minggu, 28 Desember 2025 | 01:58

Wagub Sumbar Apresiasi Kiprah Karang Taruna Membangun Masyarakat

Minggu, 28 Desember 2025 | 01:34

Kinerja Polri di Bawah Listyo Sigit Dinilai Moncer Sepanjang 2025

Minggu, 28 Desember 2025 | 01:19

Dugaan Korupsi Tambang Nikel di Sultra Mulai Tercium Kejagung

Minggu, 28 Desember 2025 | 00:54

Selengkapnya