Berita

Net

Hukum

KPK Perpanjang Penahanan Andi Narogong

SABTU, 15 APRIL 2017 | 01:04 WIB | LAPORAN:

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan Direktur Utama PT Cahaya Wijaya Kusuma Andi Agustinus alias Andi Narogong. Tersangka kasus korupsi proyek pengadaan kartu identitas elektronik (e-KTP) itu juga menjabat direktur di PT Murakabi Sejahtera
 
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, masa penahan Andi diperpanjang selama 40 hari ke depan. Masa penahanan 20 hari pertama pengusaha rekanan Kementerian Dalam Negeri tersebut sudah berakhir pada 13 April.

"Perpanjangan penahanan tersangka AA untuk 40 hari ke depan, berlaku dari 13 April sampai 22 Mei 2017," katanya di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (14/4).


Dalam kasus itu, KPK telah memeriksa lebih dari 35 saksi. Menurut Febri, penyidik masih akan terus melakukan pemeriksaan saksi-saksi kasus ini.

Pada tahap penyidikan, KPK menetapkan dua tersangka, yakni Andi Narogong dan mantan anggota Komisi II DPR RI dan Banggar 2009-2014 yang kini anggota Komisi V Miryam S Haryani. Politisi Partai Hanura itu jadi tersangka pemberian keterangan palsu‎ dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta. Selain juga telah menyeret dua mantan pejabat Kemendagri Irman dan Sugiarto sebagai terdakwa.

"‎Untuk pemeriksaan, kami terus menerus baik penyidikan untuk tersangka AA atau tersangka MSH," demikian Febri. [wah]

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

UPDATE

Ombudsman RI Pelototi Tata Kelola Haji

Kamis, 23 April 2026 | 10:15

Kemlu Protes Spanduk "Rising Lion" Israel di RS Indonesia Gaza

Kamis, 23 April 2026 | 10:06

IHSG Menguat, Rupiah Tertekan ke Rp17.274 per Dolar AS

Kamis, 23 April 2026 | 09:21

Kisah Epik Sang ‘King of Pop’: Film Biopik Michael Resmi Menggebrak Bioskop Indonesia

Kamis, 23 April 2026 | 09:18

Ketua KONI Ponorogo Sugiri Heru Sangoko Dicecar KPK Soal Pemberian Fee ke Sudewo

Kamis, 23 April 2026 | 09:15

MUI Minta Jemaah Haji Doakan Pemimpin Indonesia

Kamis, 23 April 2026 | 09:14

Bursa Asia Menguat: Nikkei Cetak Rekor

Kamis, 23 April 2026 | 09:07

Harga Minyak Kembali Tembus 100 Dolar AS

Kamis, 23 April 2026 | 08:58

Wall Street Perkasa Berkat Donald Trump

Kamis, 23 April 2026 | 07:41

Pentagon Pecat Petinggi Angkatan Laut John Phelan di Tengah Gencatan Senjata

Kamis, 23 April 2026 | 07:25

Selengkapnya