Berita

Net

Hukum

KPK Perpanjang Penahanan Andi Narogong

SABTU, 15 APRIL 2017 | 01:04 WIB | LAPORAN:

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan Direktur Utama PT Cahaya Wijaya Kusuma Andi Agustinus alias Andi Narogong. Tersangka kasus korupsi proyek pengadaan kartu identitas elektronik (e-KTP) itu juga menjabat direktur di PT Murakabi Sejahtera
 
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, masa penahan Andi diperpanjang selama 40 hari ke depan. Masa penahanan 20 hari pertama pengusaha rekanan Kementerian Dalam Negeri tersebut sudah berakhir pada 13 April.

"Perpanjangan penahanan tersangka AA untuk 40 hari ke depan, berlaku dari 13 April sampai 22 Mei 2017," katanya di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (14/4).


Dalam kasus itu, KPK telah memeriksa lebih dari 35 saksi. Menurut Febri, penyidik masih akan terus melakukan pemeriksaan saksi-saksi kasus ini.

Pada tahap penyidikan, KPK menetapkan dua tersangka, yakni Andi Narogong dan mantan anggota Komisi II DPR RI dan Banggar 2009-2014 yang kini anggota Komisi V Miryam S Haryani. Politisi Partai Hanura itu jadi tersangka pemberian keterangan palsu‎ dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta. Selain juga telah menyeret dua mantan pejabat Kemendagri Irman dan Sugiarto sebagai terdakwa.

"‎Untuk pemeriksaan, kami terus menerus baik penyidikan untuk tersangka AA atau tersangka MSH," demikian Febri. [wah]

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

UPDATE

Pledoi Petrus Fatlolon Kritik Logika Hitungan Kerugian Negara

Kamis, 23 April 2026 | 00:02

Tim Emergency Response ANTAM Wakili Indonesia di Ajang Dunia IMRC 2026 di Zambia

Kamis, 23 April 2026 | 00:00

Diungkap Irvian Bobby: Noel Gunakan Kode 3 Meter untuk Minta Rp3 Miliar

Rabu, 22 April 2026 | 23:32

Cipayung Plus Tekankan Etika dan Verifikasi Pemberitaan Media Massa

Rabu, 22 April 2026 | 23:29

Survei TBRC: 84,6 Persen Publik Puas dengan Kinerja Prabowo

Rabu, 22 April 2026 | 23:18

Tagar Kawal Ibam Trending X Jelang Sidang Pledoi

Rabu, 22 April 2026 | 23:00

Dorong Transparansi, YLBHI Diminta Perkuat Akuntabilitas Publik

Rabu, 22 April 2026 | 22:59

Penyelenggaraan IEF 2026 Bantah Narasi Sawit Merusak Lingkungan

Rabu, 22 April 2026 | 22:52

Belanja Ramadan-Lebaran Menguat, Mandiri Kartu Kredit Tumbuh 24,3%

Rabu, 22 April 2026 | 22:32

Terinspirasi Iran, Purbaya Kepikiran Pajaki Kapal yang Lewat Selat Malaka

Rabu, 22 April 2026 | 22:30

Selengkapnya