Berita

Miryam/Net

Hukum

Miryam Minta Pemeriksaanya Sebagai TSK Kasus E-KTP Dijadwal Ulang

JUMAT, 14 APRIL 2017 | 04:40 WIB | LAPORAN:

Anggota Komisi V DPR Miryam S. Haryani tidak memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus keterangan palsu.

Rencananya, bekas bendahara Partai Hanura itu bakal dimintai keterangan dalam kapasitasnya sebagai tersangka kasus keterangan palsu terkait kasus dugaan korupsi proyek pengadaan e-KTP.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah menjelaskan ketidakhadiran bekas anggota Komisi II DPR itu telah diinformasikan melalui surat yang diberikan kuasa hukum Miryam.


Dalam surat tersebut, Miryam meminta penjadwalan ulang meski tak menjelaskan alasannya.

"Kita terima surat dari kuasa hukum tersangka MSH, yang berisi tidak bisa menghadiri pemeriksaan dan meminta penjadwalan ulang," ujar Febri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis malam (13/4).

Miryam diketahui dua kali dihadirkan dalam sidang Irman dan Sugiharto. Pada pemeriksaan pertama di sidang, dia membantah semua keterangannya dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) saat diperiksa penyidik KPK. Miryam merasa saat diperiksa mendapat tekanan dari penyidik.

Selanjutnya pada pemeriksaan kedua, Miryam tetap berkukuh bahwa dalam proses pemeriksaan dirinya mendapat tekanan dan ancaman, meski saat yang bersamaan dikonfrontasi dengan tiga penyidik KPK, Novel Baswedan, Ambarita Damanik dan Muhammad Irwan.

Lantaran memberikan kesaksian yang berbelit-belit, Jaksa Penuntut Umum KPK meminta penetapan majelis hakim sebagai diatur pada Pasal 174 KUHAP, untuk menjerat politikus Partai Hanura itu. Namun, hakim masih ingin mendengarkan keterangan dari saksi lainnya.

Atas sikapnya yang berbelit-belit dan menghambat pengusutan kasus korupsi yang diduga merugikan negara hingga Rp2,3 triliun itu, penyidik KPK menetapkan Miryam sebagai tersangka pemberi keterangan palsu di persidangan Irman dan Sugiharto.

Miryam dijerat dengan Pasal 22 juncto Pasal 35 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.  [zul]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Pertunjukan ‘Ada Apa dengan Srimulat’ Sukses Kocok Perut Penonton

Minggu, 28 Desember 2025 | 03:57

Peran Indonesia dalam Meredam Konflik Thailand-Kamboja

Minggu, 28 Desember 2025 | 03:33

Truk Pengangkut Keramik Alami Rem Blong Hantam Sejumlah Sepeda Motor

Minggu, 28 Desember 2025 | 03:13

Berdoa dalam Misi Kemanusiaan

Minggu, 28 Desember 2025 | 02:59

Mualem Didoakan Banyak Netizen: Calon Presiden NKRI

Minggu, 28 Desember 2025 | 02:36

TNI AL Amankan Kapal Niaga Tanpa Awak Terdampar di Kabupaten Lingga

Minggu, 28 Desember 2025 | 02:24

Proyek Melaka-Dumai untuk Rakyat atau Oligarki?

Minggu, 28 Desember 2025 | 01:58

Wagub Sumbar Apresiasi Kiprah Karang Taruna Membangun Masyarakat

Minggu, 28 Desember 2025 | 01:34

Kinerja Polri di Bawah Listyo Sigit Dinilai Moncer Sepanjang 2025

Minggu, 28 Desember 2025 | 01:19

Dugaan Korupsi Tambang Nikel di Sultra Mulai Tercium Kejagung

Minggu, 28 Desember 2025 | 00:54

Selengkapnya