Berita

Hukum

Tiga Konsorsium Semestinya Tak Lolos Lelang Proyek E-KTP

JUMAT, 14 APRIL 2017 | 00:44 WIB | LAPORAN:

Tiga konsorsium yang lolos tahap kedua ternyata tidak memenuhi kualifikasi lantaran tidak mampu mengintegrasikan key management service dengan hardware security module. Padahal, hal itu menjadi salah satu syarat wajib dalam pelaksanaan proyek pengadaan E-KTP.

Meski demikian tiga konsorsium yakni Perum Percetakan Negara Republik Indonesia (PNRI), Astra Graphia, dan Murakabi Sejahtera tetap lolos yang kemudian dimenangkan oleh PNRI.

Hal itu terungkap saat jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan penilai lelang proyek pengadaan E-KTP di sidang lanjutan kasus dugaan korupsi proyek pengadaan E-KTP di Pengadilan Tipikor Jakarta, jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Kamis (13/4).


"Jadi saya dengar dari rapat itu 3 konsorsium belum mempunyai untuk menunjukan proses terintegrasinya. Yang jelas proyek itu dipaksakan, untuk melanjutkan ke proses Proof of Concept (POC) atau pengujian sistem keamanan," ujar Saiful saat bersaksi.

Diketahui, pada tanggal 9-20 Mei 2011, panita pengadaan melakukan evaluasi teknis ketiga yakni, pengujian perangkat dan output atau POC. Evaluasi diikuti oleh konsorsium PNRI, Astragraphia dan Mega Global Jaya Grafia Cipta. POC tersebut meliputi pengujian simulasi layanan E-KTP dan pengujian pencetakan blangko E-KTP.

Kemudian pengujian kartu chip dan pengujian Automated Finger Print Identification System (AFIS) dengan melakukan uji perekaman.

Berdasarkan serangkaian evaluasi teknis tersebut sampai dengan dilakukannya proses uji coba alat dan output, ternyata tidak ada peserta lelang yang dapat mengintegrasikan Key Management Server (KMS) dengan Hardware Security Module (HSM).

Dengan demikian, tidak dapat dipastikan bahwa perangkat tersebut telah memenuhi kriteria keamanan perangkat sebagaimana diwajibkan dalam Kerangka Acuan Kerja (KAK). Bahkan dalam proses lelang, konsorsium tidak melampirkan sertifikat ISO 9001 dan ISO 14001 dalam dokumen penawarannya, sebagaimana yang telah ditetapkan dalam dokumen pemilihan.

Menurut tim JPU KPK Irene Putri seharusnya ketiga konsorsium itu tidak lolos dalam proses tahapan lelang. Sebab, ketiganya tidak memenuhi syarat mandatori yang wajib dilakukan.

Kongkalikong lolosnya PNRI sebagai pemenang tender bakal didalami pihaknya dalam persidangan selanjutnya.

"Jadi, seharusnya pada saat itu sudah gugur berdasarkan persyaratannya. Kemudian itu lah yang kami gali, ada apa?" kata Irene saat ditemui seusai sidang. [zul]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Pertunjukan ‘Ada Apa dengan Srimulat’ Sukses Kocok Perut Penonton

Minggu, 28 Desember 2025 | 03:57

Peran Indonesia dalam Meredam Konflik Thailand-Kamboja

Minggu, 28 Desember 2025 | 03:33

Truk Pengangkut Keramik Alami Rem Blong Hantam Sejumlah Sepeda Motor

Minggu, 28 Desember 2025 | 03:13

Berdoa dalam Misi Kemanusiaan

Minggu, 28 Desember 2025 | 02:59

Mualem Didoakan Banyak Netizen: Calon Presiden NKRI

Minggu, 28 Desember 2025 | 02:36

TNI AL Amankan Kapal Niaga Tanpa Awak Terdampar di Kabupaten Lingga

Minggu, 28 Desember 2025 | 02:24

Proyek Melaka-Dumai untuk Rakyat atau Oligarki?

Minggu, 28 Desember 2025 | 01:58

Wagub Sumbar Apresiasi Kiprah Karang Taruna Membangun Masyarakat

Minggu, 28 Desember 2025 | 01:34

Kinerja Polri di Bawah Listyo Sigit Dinilai Moncer Sepanjang 2025

Minggu, 28 Desember 2025 | 01:19

Dugaan Korupsi Tambang Nikel di Sultra Mulai Tercium Kejagung

Minggu, 28 Desember 2025 | 00:54

Selengkapnya