Berita

Hukum

Tiga Konsorsium Semestinya Tak Lolos Lelang Proyek E-KTP

JUMAT, 14 APRIL 2017 | 00:44 WIB | LAPORAN:

Tiga konsorsium yang lolos tahap kedua ternyata tidak memenuhi kualifikasi lantaran tidak mampu mengintegrasikan key management service dengan hardware security module. Padahal, hal itu menjadi salah satu syarat wajib dalam pelaksanaan proyek pengadaan E-KTP.

Meski demikian tiga konsorsium yakni Perum Percetakan Negara Republik Indonesia (PNRI), Astra Graphia, dan Murakabi Sejahtera tetap lolos yang kemudian dimenangkan oleh PNRI.

Hal itu terungkap saat jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan penilai lelang proyek pengadaan E-KTP di sidang lanjutan kasus dugaan korupsi proyek pengadaan E-KTP di Pengadilan Tipikor Jakarta, jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Kamis (13/4).


"Jadi saya dengar dari rapat itu 3 konsorsium belum mempunyai untuk menunjukan proses terintegrasinya. Yang jelas proyek itu dipaksakan, untuk melanjutkan ke proses Proof of Concept (POC) atau pengujian sistem keamanan," ujar Saiful saat bersaksi.

Diketahui, pada tanggal 9-20 Mei 2011, panita pengadaan melakukan evaluasi teknis ketiga yakni, pengujian perangkat dan output atau POC. Evaluasi diikuti oleh konsorsium PNRI, Astragraphia dan Mega Global Jaya Grafia Cipta. POC tersebut meliputi pengujian simulasi layanan E-KTP dan pengujian pencetakan blangko E-KTP.

Kemudian pengujian kartu chip dan pengujian Automated Finger Print Identification System (AFIS) dengan melakukan uji perekaman.

Berdasarkan serangkaian evaluasi teknis tersebut sampai dengan dilakukannya proses uji coba alat dan output, ternyata tidak ada peserta lelang yang dapat mengintegrasikan Key Management Server (KMS) dengan Hardware Security Module (HSM).

Dengan demikian, tidak dapat dipastikan bahwa perangkat tersebut telah memenuhi kriteria keamanan perangkat sebagaimana diwajibkan dalam Kerangka Acuan Kerja (KAK). Bahkan dalam proses lelang, konsorsium tidak melampirkan sertifikat ISO 9001 dan ISO 14001 dalam dokumen penawarannya, sebagaimana yang telah ditetapkan dalam dokumen pemilihan.

Menurut tim JPU KPK Irene Putri seharusnya ketiga konsorsium itu tidak lolos dalam proses tahapan lelang. Sebab, ketiganya tidak memenuhi syarat mandatori yang wajib dilakukan.

Kongkalikong lolosnya PNRI sebagai pemenang tender bakal didalami pihaknya dalam persidangan selanjutnya.

"Jadi, seharusnya pada saat itu sudah gugur berdasarkan persyaratannya. Kemudian itu lah yang kami gali, ada apa?" kata Irene saat ditemui seusai sidang. [zul]

Populer

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

KPK Didesak Panggil Zita Anjani Buntut Harta Meroket 1.000 Persen

Kamis, 18 Juni 2026 | 04:19

UPDATE

Fuad Bawazier: Kekayaan Alam Indonesia Dikuasai Segelintir Orang

Jumat, 19 Juni 2026 | 22:19

Nanik Deyang Langsung Ditelepon DPR Usai Didemo Mahasiswa

Jumat, 19 Juni 2026 | 22:08

Eks Dirjen Kuathan Emosional Bela Leonardi: Ini Perjuangan Negara

Jumat, 19 Juni 2026 | 21:53

Koperasi Karyawan Forwarder, Bukan Alat Konflik tapi Jembatan Keseimbangan

Jumat, 19 Juni 2026 | 21:37

Mahasiswa Bubarkan Diri Usai Bertemu Dasco Cs

Jumat, 19 Juni 2026 | 21:27

Fuad Bawazier Curiga Ada Penghambat di Lingkaran Istana

Jumat, 19 Juni 2026 | 21:19

IDEacraft Sulap Produk Dekorasi Rumah Menjadi Peluang Usaha Berkat Pemberdayaan BRI

Jumat, 19 Juni 2026 | 21:04

DPR Langsung Telepon Bahlil Menjawab Keresahan Mahasiswa

Jumat, 19 Juni 2026 | 20:35

Jalani Tes Kesehatan, Roy Suryo dan Dokter Tifa Selangkah Lagi ke Meja Hijau

Jumat, 19 Juni 2026 | 20:33

Penangkapan Roy Suryo dan Dokter Tifa Bukti Jokowi Sakti Mandraguna

Jumat, 19 Juni 2026 | 20:22

Selengkapnya