Berita

Setya Novanto/Net

Hukum

Pencegahan Novanto Sudah Sesuai UU KPK

KAMIS, 13 APRIL 2017 | 20:30 WIB | LAPORAN:

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) enggan ambil pusing atas kritik yang dilontarkan wakil rakyat terkait status cegah terhadap Ketua DPR RI Setya Novanto.

Menurut Juru Bicara KPK Febri Diansyah, pencegahan terhadap Novanto sudah sesuai dengan Undang-Undang 30/2002 tentang KPK Pasal 12 ayat 1 huruf (b) yang memerintahkan instansi terkait untuk melarang seseorang bepergian ke luar negeri.

"Kami tetap melakukan pencegahan tersebut karena sudah ada keputusan, dan surat sudah dikirim ke imigrasi," ujarnya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (13/4).


Febri menjelaskan bahwa bukan hanya Novanto yang masuk daftar pencegahan ke luar negeri, terkait kasus korupsi pengadaan identitas elektronik (e-KTP). Sejauh ini sudah empat saksi untuk tersangka Andi Narogong yang dicegah bepergian ke luar negeri. Termasuk anggota DPR Miryam S. Haryani juga telah dicegah oleh KPK. Miryam sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka pemberian keterangan palsu di Pengadilan Tipikor Jakarta.

"Kita melakukan pencegahan empat orang, dua orang diantaranya dari swasta. Dua orang tersebut terkait pengeledahan di Tebet kemarin. Pencegahan tersebut merupakan kewenangan KPK dalam undang-undang," bebernya.

Sebelumnya, wakil Ketua DPR Fahri Hamzah menilai bahwa anggota dewan memiliki hak imunitas, sehingga tidak bisa serta merta langsung dicegah bepergian ke luar negeri. Menurutnya, hal tersebut dijelaskan dalam UU MD3, di mana seorang ketua DPR memiliki posisi yang penting dalam struktur kenegaraan.

Tak hanya itu, Kementerian Hukum dan HAM juga bisa menolak pencegahan yang dilakukan KPK, sesuai dengan Pasal 94 UU 6/2011 tentang Imigrasi. [wah]

Populer

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

KPK Didesak Panggil Zita Anjani Buntut Harta Meroket 1.000 Persen

Kamis, 18 Juni 2026 | 04:19

UPDATE

Fuad Bawazier: Kekayaan Alam Indonesia Dikuasai Segelintir Orang

Jumat, 19 Juni 2026 | 22:19

Nanik Deyang Langsung Ditelepon DPR Usai Didemo Mahasiswa

Jumat, 19 Juni 2026 | 22:08

Eks Dirjen Kuathan Emosional Bela Leonardi: Ini Perjuangan Negara

Jumat, 19 Juni 2026 | 21:53

Koperasi Karyawan Forwarder, Bukan Alat Konflik tapi Jembatan Keseimbangan

Jumat, 19 Juni 2026 | 21:37

Mahasiswa Bubarkan Diri Usai Bertemu Dasco Cs

Jumat, 19 Juni 2026 | 21:27

Fuad Bawazier Curiga Ada Penghambat di Lingkaran Istana

Jumat, 19 Juni 2026 | 21:19

IDEacraft Sulap Produk Dekorasi Rumah Menjadi Peluang Usaha Berkat Pemberdayaan BRI

Jumat, 19 Juni 2026 | 21:04

DPR Langsung Telepon Bahlil Menjawab Keresahan Mahasiswa

Jumat, 19 Juni 2026 | 20:35

Jalani Tes Kesehatan, Roy Suryo dan Dokter Tifa Selangkah Lagi ke Meja Hijau

Jumat, 19 Juni 2026 | 20:33

Penangkapan Roy Suryo dan Dokter Tifa Bukti Jokowi Sakti Mandraguna

Jumat, 19 Juni 2026 | 20:22

Selengkapnya