Berita

Setya Novanto/Net

Hukum

Pencegahan Novanto Sudah Sesuai UU KPK

KAMIS, 13 APRIL 2017 | 20:30 WIB | LAPORAN:

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) enggan ambil pusing atas kritik yang dilontarkan wakil rakyat terkait status cegah terhadap Ketua DPR RI Setya Novanto.

Menurut Juru Bicara KPK Febri Diansyah, pencegahan terhadap Novanto sudah sesuai dengan Undang-Undang 30/2002 tentang KPK Pasal 12 ayat 1 huruf (b) yang memerintahkan instansi terkait untuk melarang seseorang bepergian ke luar negeri.

"Kami tetap melakukan pencegahan tersebut karena sudah ada keputusan, dan surat sudah dikirim ke imigrasi," ujarnya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (13/4).


Febri menjelaskan bahwa bukan hanya Novanto yang masuk daftar pencegahan ke luar negeri, terkait kasus korupsi pengadaan identitas elektronik (e-KTP). Sejauh ini sudah empat saksi untuk tersangka Andi Narogong yang dicegah bepergian ke luar negeri. Termasuk anggota DPR Miryam S. Haryani juga telah dicegah oleh KPK. Miryam sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka pemberian keterangan palsu di Pengadilan Tipikor Jakarta.

"Kita melakukan pencegahan empat orang, dua orang diantaranya dari swasta. Dua orang tersebut terkait pengeledahan di Tebet kemarin. Pencegahan tersebut merupakan kewenangan KPK dalam undang-undang," bebernya.

Sebelumnya, wakil Ketua DPR Fahri Hamzah menilai bahwa anggota dewan memiliki hak imunitas, sehingga tidak bisa serta merta langsung dicegah bepergian ke luar negeri. Menurutnya, hal tersebut dijelaskan dalam UU MD3, di mana seorang ketua DPR memiliki posisi yang penting dalam struktur kenegaraan.

Tak hanya itu, Kementerian Hukum dan HAM juga bisa menolak pencegahan yang dilakukan KPK, sesuai dengan Pasal 94 UU 6/2011 tentang Imigrasi. [wah]

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

UPDATE

Ombudsman RI Pelototi Tata Kelola Haji

Kamis, 23 April 2026 | 10:15

Kemlu Protes Spanduk "Rising Lion" Israel di RS Indonesia Gaza

Kamis, 23 April 2026 | 10:06

IHSG Menguat, Rupiah Tertekan ke Rp17.274 per Dolar AS

Kamis, 23 April 2026 | 09:21

Kisah Epik Sang ‘King of Pop’: Film Biopik Michael Resmi Menggebrak Bioskop Indonesia

Kamis, 23 April 2026 | 09:18

Ketua KONI Ponorogo Sugiri Heru Sangoko Dicecar KPK Soal Pemberian Fee ke Sudewo

Kamis, 23 April 2026 | 09:15

MUI Minta Jemaah Haji Doakan Pemimpin Indonesia

Kamis, 23 April 2026 | 09:14

Bursa Asia Menguat: Nikkei Cetak Rekor

Kamis, 23 April 2026 | 09:07

Harga Minyak Kembali Tembus 100 Dolar AS

Kamis, 23 April 2026 | 08:58

Wall Street Perkasa Berkat Donald Trump

Kamis, 23 April 2026 | 07:41

Pentagon Pecat Petinggi Angkatan Laut John Phelan di Tengah Gencatan Senjata

Kamis, 23 April 2026 | 07:25

Selengkapnya