Berita

Setya Novanto/Net

Hukum

Pencegahan Novanto Sudah Sesuai UU KPK

KAMIS, 13 APRIL 2017 | 20:30 WIB | LAPORAN:

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) enggan ambil pusing atas kritik yang dilontarkan wakil rakyat terkait status cegah terhadap Ketua DPR RI Setya Novanto.

Menurut Juru Bicara KPK Febri Diansyah, pencegahan terhadap Novanto sudah sesuai dengan Undang-Undang 30/2002 tentang KPK Pasal 12 ayat 1 huruf (b) yang memerintahkan instansi terkait untuk melarang seseorang bepergian ke luar negeri.

"Kami tetap melakukan pencegahan tersebut karena sudah ada keputusan, dan surat sudah dikirim ke imigrasi," ujarnya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (13/4).


Febri menjelaskan bahwa bukan hanya Novanto yang masuk daftar pencegahan ke luar negeri, terkait kasus korupsi pengadaan identitas elektronik (e-KTP). Sejauh ini sudah empat saksi untuk tersangka Andi Narogong yang dicegah bepergian ke luar negeri. Termasuk anggota DPR Miryam S. Haryani juga telah dicegah oleh KPK. Miryam sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka pemberian keterangan palsu di Pengadilan Tipikor Jakarta.

"Kita melakukan pencegahan empat orang, dua orang diantaranya dari swasta. Dua orang tersebut terkait pengeledahan di Tebet kemarin. Pencegahan tersebut merupakan kewenangan KPK dalam undang-undang," bebernya.

Sebelumnya, wakil Ketua DPR Fahri Hamzah menilai bahwa anggota dewan memiliki hak imunitas, sehingga tidak bisa serta merta langsung dicegah bepergian ke luar negeri. Menurutnya, hal tersebut dijelaskan dalam UU MD3, di mana seorang ketua DPR memiliki posisi yang penting dalam struktur kenegaraan.

Tak hanya itu, Kementerian Hukum dan HAM juga bisa menolak pencegahan yang dilakukan KPK, sesuai dengan Pasal 94 UU 6/2011 tentang Imigrasi. [wah]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Pertunjukan ‘Ada Apa dengan Srimulat’ Sukses Kocok Perut Penonton

Minggu, 28 Desember 2025 | 03:57

Peran Indonesia dalam Meredam Konflik Thailand-Kamboja

Minggu, 28 Desember 2025 | 03:33

Truk Pengangkut Keramik Alami Rem Blong Hantam Sejumlah Sepeda Motor

Minggu, 28 Desember 2025 | 03:13

Berdoa dalam Misi Kemanusiaan

Minggu, 28 Desember 2025 | 02:59

Mualem Didoakan Banyak Netizen: Calon Presiden NKRI

Minggu, 28 Desember 2025 | 02:36

TNI AL Amankan Kapal Niaga Tanpa Awak Terdampar di Kabupaten Lingga

Minggu, 28 Desember 2025 | 02:24

Proyek Melaka-Dumai untuk Rakyat atau Oligarki?

Minggu, 28 Desember 2025 | 01:58

Wagub Sumbar Apresiasi Kiprah Karang Taruna Membangun Masyarakat

Minggu, 28 Desember 2025 | 01:34

Kinerja Polri di Bawah Listyo Sigit Dinilai Moncer Sepanjang 2025

Minggu, 28 Desember 2025 | 01:19

Dugaan Korupsi Tambang Nikel di Sultra Mulai Tercium Kejagung

Minggu, 28 Desember 2025 | 00:54

Selengkapnya