Berita

Fahri Hamzah - Setya Novanto/net

Politik

Fahri: Kalau Begini, KPK Juga Bisa Cegah Presiden Ke Luar Negeri

KAMIS, 13 APRIL 2017 | 16:36 WIB | LAPORAN:

. Penggunaan UU 30/2001 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak bisa menjadi dasar pencegahan terhadap Ketua DPR RI, Setya Novanto. Hal ini dikatakan Wakil Ketua DPR, Fahri Hamzah.

Fahri tidak setuju dengan pendapat pakar hukum Yusril Ihza Mahendra bahwa kewenangan KPK mencekal seseorang yang masih dalam status saksi adalah sesuatu yang diberikan oleh UU, yang dibuat oleh DPR bersama Presiden.

Fahri tegaskan, UU tentang Keimigrasian mengamanatkan bahwa pencekalan hanya bisa dilakukan terhadap seorang tersangka.


"Kenapa melempar itu kepada undang-undang KPK, kalau itu undang-undang tertinggi di republik ini, saya mohon maaf saya tidak sependapat dengan Pak Yusril," tegas Fahri saat ditemui di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (13/4).

"KPK harus diikat dengan hukum, dan KPK harus menghormati hukum yang lain," tambah Fahri

Jika benar argumen Yusril yang mengatakan bahwa KPK memiliki kekhususan, maka menurut Fahri KPK juga dapat mencegah Presiden Joko Widodo untuk bepergian ke luar negeri. Sebab, adik ipar Jokowi, Arif Budi Sulistyo, diduga terlibat dalam kasus suap penghapusan pajak PT EK Prima Ekspor Indonesia.

"Kalau semua kekhususan itu akan dimiliki oleh KPK, presiden juga bisa dicekal. Karena adiknya sudah diperiksa KPK, cekal saja presiden. Terus nanti ada yang bilang, enggak boleh dicekal karena dia adalah kepala negara. Tapi, KPK kan punya undang-undang khusus. Apa anda mau begitu?" ujar Fahri.

Dia meminta ada pembatasan kewenangan KPK. Desakannya itu berlandaskan Pasal 28 J UUD 1945 di mana setiap warga negara Indonesia wajib menghormati hak asasi orang lain.

"Kalau mau bicara undang-undang, ya undang-undang imigrasi dong. Bukan undang-undang KPK," tegas Fahri. [ald]

Populer

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Nasib Hendrik, SPPG Ditutup, 150 Karyawan Diberhentikan

Jumat, 27 Maret 2026 | 06:07

Dubai Menuju Kota Hantu

Selasa, 31 Maret 2026 | 13:51

UPDATE

Diminati Klub Azerbaijan, Persib Siap Lepas Eliano Reijnders?

Sabtu, 04 April 2026 | 15:58

Investasi Emas untuk Keuntungan Maksimal: Mengapa Harus Disimpan dalam Jangka Panjang?

Sabtu, 04 April 2026 | 15:37

Harga Plastik Melonjak, Pengamat Ingatkan Dampaknya Bisa Lebih Berbahaya dari BBM

Sabtu, 04 April 2026 | 14:49

DPR Minta ASN yang WFH Dipantau Ketat!

Sabtu, 04 April 2026 | 14:31

Komisi V DPR Minta Pemerintah Lakukan Pemilihan Terdampak Gempa Sulut-Malut

Sabtu, 04 April 2026 | 14:00

DPR Minta Pemda Pertahankan Guru PPPK Paruh Waktu di Tengah Efisiensi Anggaran

Sabtu, 04 April 2026 | 13:47

Trump Digugat Dua Lusin Negara Bagian Terkait Pemilu

Sabtu, 04 April 2026 | 13:24

Daftar Tayang Bioskop April 2026: Dari Petualangan Galaksi Mario hingga Ketegangan Horor Lokal

Sabtu, 04 April 2026 | 13:22

Ledakan di Markas PBB Lebanon Kembali Lukai 3 Prajurit TNI, 2 Luka Serius

Sabtu, 04 April 2026 | 13:01

Sindiran Iran ke AS Menggema di Tengah “Pembersihan” Pentagon

Sabtu, 04 April 2026 | 12:51

Selengkapnya