Berita

Net

Hukum

KPK Kembali Jerat Pejabat Bakamla

RABU, 12 APRIL 2017 | 19:29 WIB | LAPORAN:

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Kabiro Perencanaan dan Organisasi Badan Keamanan laut (Bakamla) Nofel Hasan sebagai tersangka dalam kasus suap proyek pengadaan satelit monitor.

Novel merupakan tersangka kelima setelah penyidik menggelar pengembangan kasus. Sebelumnya, kasus itu menjerat empat tersangka yakni Dirut PT Merial Esa Fahmi Dharmawansyah, dua anak buah Fahmi bernama M. Adami Okta dan Stefanus Hardy, serta Deputi Informasi, Hukum dan Kerja Sama Bakamla Eko Susilo Hadi. Baik Fahmi, Adami dan Hardy kini telah berstatus terdakwa.

"Dalam pengembangan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pemberian hadiah atau janji kepada penyelenggara negara di Bakamla RI, KPK tetapkan satu orang lagi sebagai tersangka yaitu NH, kabiro Perencanaan dan Organisasi Bakamla sebagai tersangka," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah di kantornya, Kuningan, Jakarta (Rabu, 12/4).


Dia menjelaskan, status tersangka kepada Nofel lantaran diduga bersama-sama dengan Eko Susilo Hadi yang juga kuasa pengguna anggaran (KPA) telah menerima hadiah atau janji dari Fahmi Dharmawansyah, terkait pengadaan satelit monitor. Nofel yang juga pejabat pembuat komitmen (PPK) dalam proyek itu diduga menerima USD 104.500 dari nilai kontrak Rp 220 miliar.

Atas perbuatannya, Nofel disangkakan melanggar Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 12 huruf (b) atau Pasal 11 UU 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Kasus tersebut bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) pada 14 Desember 2016 lalu. Eko diduga menerima uang Rp 2 miliar dari Fahmi melalui Hardy dan Adami untuk menggarap proyek pengadaan satelit monitor. Diduga, uang itu merupakan bagian dari commitment fee sebesar 7,5 persen dari total nilai proyek Rp 200 miliar. Suap diberikan lantaran Eko merupakan KPA proyek yang didanai APBN Perubahan 2016.

Atas perbuatannya, Eko dijerat dengan Pasal 12 ayat 1 huruf (a) atau Pasal 12 huruf (b) atau Pasal 11 UU 31/1999 sebagaimana diubah UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor. Sementara, Hardy Stefanus, M Adami Okta, dan Fahmi Dharmansyah selaku pemberi suap dijerat Pasal 5 ayat 1 huruf (a) atau Pasal 5 ayat 1 huruf (b) atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tipikor junto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Selain empat tersangka yang ditetapkan KPK, Pusat Polisi Militer TNI yang juga melakukan pengusutan kasus sudah menetapkan Direktur Data dan Informasi Bakamla Laksamana Pertama (Laksma) Bambang Udoyo sebagai tersangka. [wah]

Populer

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

KPK Didesak Panggil Zita Anjani Buntut Harta Meroket 1.000 Persen

Kamis, 18 Juni 2026 | 04:19

UPDATE

Fuad Bawazier: Kekayaan Alam Indonesia Dikuasai Segelintir Orang

Jumat, 19 Juni 2026 | 22:19

Nanik Deyang Langsung Ditelepon DPR Usai Didemo Mahasiswa

Jumat, 19 Juni 2026 | 22:08

Eks Dirjen Kuathan Emosional Bela Leonardi: Ini Perjuangan Negara

Jumat, 19 Juni 2026 | 21:53

Koperasi Karyawan Forwarder, Bukan Alat Konflik tapi Jembatan Keseimbangan

Jumat, 19 Juni 2026 | 21:37

Mahasiswa Bubarkan Diri Usai Bertemu Dasco Cs

Jumat, 19 Juni 2026 | 21:27

Fuad Bawazier Curiga Ada Penghambat di Lingkaran Istana

Jumat, 19 Juni 2026 | 21:19

IDEacraft Sulap Produk Dekorasi Rumah Menjadi Peluang Usaha Berkat Pemberdayaan BRI

Jumat, 19 Juni 2026 | 21:04

DPR Langsung Telepon Bahlil Menjawab Keresahan Mahasiswa

Jumat, 19 Juni 2026 | 20:35

Jalani Tes Kesehatan, Roy Suryo dan Dokter Tifa Selangkah Lagi ke Meja Hijau

Jumat, 19 Juni 2026 | 20:33

Penangkapan Roy Suryo dan Dokter Tifa Bukti Jokowi Sakti Mandraguna

Jumat, 19 Juni 2026 | 20:22

Selengkapnya