Berita

Net

Hukum

KPK Kembali Jerat Pejabat Bakamla

RABU, 12 APRIL 2017 | 19:29 WIB | LAPORAN:

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Kabiro Perencanaan dan Organisasi Badan Keamanan laut (Bakamla) Nofel Hasan sebagai tersangka dalam kasus suap proyek pengadaan satelit monitor.

Novel merupakan tersangka kelima setelah penyidik menggelar pengembangan kasus. Sebelumnya, kasus itu menjerat empat tersangka yakni Dirut PT Merial Esa Fahmi Dharmawansyah, dua anak buah Fahmi bernama M. Adami Okta dan Stefanus Hardy, serta Deputi Informasi, Hukum dan Kerja Sama Bakamla Eko Susilo Hadi. Baik Fahmi, Adami dan Hardy kini telah berstatus terdakwa.

"Dalam pengembangan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pemberian hadiah atau janji kepada penyelenggara negara di Bakamla RI, KPK tetapkan satu orang lagi sebagai tersangka yaitu NH, kabiro Perencanaan dan Organisasi Bakamla sebagai tersangka," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah di kantornya, Kuningan, Jakarta (Rabu, 12/4).


Dia menjelaskan, status tersangka kepada Nofel lantaran diduga bersama-sama dengan Eko Susilo Hadi yang juga kuasa pengguna anggaran (KPA) telah menerima hadiah atau janji dari Fahmi Dharmawansyah, terkait pengadaan satelit monitor. Nofel yang juga pejabat pembuat komitmen (PPK) dalam proyek itu diduga menerima USD 104.500 dari nilai kontrak Rp 220 miliar.

Atas perbuatannya, Nofel disangkakan melanggar Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 12 huruf (b) atau Pasal 11 UU 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Kasus tersebut bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) pada 14 Desember 2016 lalu. Eko diduga menerima uang Rp 2 miliar dari Fahmi melalui Hardy dan Adami untuk menggarap proyek pengadaan satelit monitor. Diduga, uang itu merupakan bagian dari commitment fee sebesar 7,5 persen dari total nilai proyek Rp 200 miliar. Suap diberikan lantaran Eko merupakan KPA proyek yang didanai APBN Perubahan 2016.

Atas perbuatannya, Eko dijerat dengan Pasal 12 ayat 1 huruf (a) atau Pasal 12 huruf (b) atau Pasal 11 UU 31/1999 sebagaimana diubah UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor. Sementara, Hardy Stefanus, M Adami Okta, dan Fahmi Dharmansyah selaku pemberi suap dijerat Pasal 5 ayat 1 huruf (a) atau Pasal 5 ayat 1 huruf (b) atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tipikor junto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Selain empat tersangka yang ditetapkan KPK, Pusat Polisi Militer TNI yang juga melakukan pengusutan kasus sudah menetapkan Direktur Data dan Informasi Bakamla Laksamana Pertama (Laksma) Bambang Udoyo sebagai tersangka. [wah]

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

UPDATE

Ombudsman RI Pelototi Tata Kelola Haji

Kamis, 23 April 2026 | 10:15

Kemlu Protes Spanduk "Rising Lion" Israel di RS Indonesia Gaza

Kamis, 23 April 2026 | 10:06

IHSG Menguat, Rupiah Tertekan ke Rp17.274 per Dolar AS

Kamis, 23 April 2026 | 09:21

Kisah Epik Sang ‘King of Pop’: Film Biopik Michael Resmi Menggebrak Bioskop Indonesia

Kamis, 23 April 2026 | 09:18

Ketua KONI Ponorogo Sugiri Heru Sangoko Dicecar KPK Soal Pemberian Fee ke Sudewo

Kamis, 23 April 2026 | 09:15

MUI Minta Jemaah Haji Doakan Pemimpin Indonesia

Kamis, 23 April 2026 | 09:14

Bursa Asia Menguat: Nikkei Cetak Rekor

Kamis, 23 April 2026 | 09:07

Harga Minyak Kembali Tembus 100 Dolar AS

Kamis, 23 April 2026 | 08:58

Wall Street Perkasa Berkat Donald Trump

Kamis, 23 April 2026 | 07:41

Pentagon Pecat Petinggi Angkatan Laut John Phelan di Tengah Gencatan Senjata

Kamis, 23 April 2026 | 07:25

Selengkapnya