Berita

Net

Hukum

KPK Kembali Jerat Pejabat Bakamla

RABU, 12 APRIL 2017 | 19:29 WIB | LAPORAN:

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Kabiro Perencanaan dan Organisasi Badan Keamanan laut (Bakamla) Nofel Hasan sebagai tersangka dalam kasus suap proyek pengadaan satelit monitor.

Novel merupakan tersangka kelima setelah penyidik menggelar pengembangan kasus. Sebelumnya, kasus itu menjerat empat tersangka yakni Dirut PT Merial Esa Fahmi Dharmawansyah, dua anak buah Fahmi bernama M. Adami Okta dan Stefanus Hardy, serta Deputi Informasi, Hukum dan Kerja Sama Bakamla Eko Susilo Hadi. Baik Fahmi, Adami dan Hardy kini telah berstatus terdakwa.

"Dalam pengembangan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pemberian hadiah atau janji kepada penyelenggara negara di Bakamla RI, KPK tetapkan satu orang lagi sebagai tersangka yaitu NH, kabiro Perencanaan dan Organisasi Bakamla sebagai tersangka," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah di kantornya, Kuningan, Jakarta (Rabu, 12/4).


Dia menjelaskan, status tersangka kepada Nofel lantaran diduga bersama-sama dengan Eko Susilo Hadi yang juga kuasa pengguna anggaran (KPA) telah menerima hadiah atau janji dari Fahmi Dharmawansyah, terkait pengadaan satelit monitor. Nofel yang juga pejabat pembuat komitmen (PPK) dalam proyek itu diduga menerima USD 104.500 dari nilai kontrak Rp 220 miliar.

Atas perbuatannya, Nofel disangkakan melanggar Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 12 huruf (b) atau Pasal 11 UU 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Kasus tersebut bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) pada 14 Desember 2016 lalu. Eko diduga menerima uang Rp 2 miliar dari Fahmi melalui Hardy dan Adami untuk menggarap proyek pengadaan satelit monitor. Diduga, uang itu merupakan bagian dari commitment fee sebesar 7,5 persen dari total nilai proyek Rp 200 miliar. Suap diberikan lantaran Eko merupakan KPA proyek yang didanai APBN Perubahan 2016.

Atas perbuatannya, Eko dijerat dengan Pasal 12 ayat 1 huruf (a) atau Pasal 12 huruf (b) atau Pasal 11 UU 31/1999 sebagaimana diubah UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor. Sementara, Hardy Stefanus, M Adami Okta, dan Fahmi Dharmansyah selaku pemberi suap dijerat Pasal 5 ayat 1 huruf (a) atau Pasal 5 ayat 1 huruf (b) atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tipikor junto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Selain empat tersangka yang ditetapkan KPK, Pusat Polisi Militer TNI yang juga melakukan pengusutan kasus sudah menetapkan Direktur Data dan Informasi Bakamla Laksamana Pertama (Laksma) Bambang Udoyo sebagai tersangka. [wah]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Pertunjukan ‘Ada Apa dengan Srimulat’ Sukses Kocok Perut Penonton

Minggu, 28 Desember 2025 | 03:57

Peran Indonesia dalam Meredam Konflik Thailand-Kamboja

Minggu, 28 Desember 2025 | 03:33

Truk Pengangkut Keramik Alami Rem Blong Hantam Sejumlah Sepeda Motor

Minggu, 28 Desember 2025 | 03:13

Berdoa dalam Misi Kemanusiaan

Minggu, 28 Desember 2025 | 02:59

Mualem Didoakan Banyak Netizen: Calon Presiden NKRI

Minggu, 28 Desember 2025 | 02:36

TNI AL Amankan Kapal Niaga Tanpa Awak Terdampar di Kabupaten Lingga

Minggu, 28 Desember 2025 | 02:24

Proyek Melaka-Dumai untuk Rakyat atau Oligarki?

Minggu, 28 Desember 2025 | 01:58

Wagub Sumbar Apresiasi Kiprah Karang Taruna Membangun Masyarakat

Minggu, 28 Desember 2025 | 01:34

Kinerja Polri di Bawah Listyo Sigit Dinilai Moncer Sepanjang 2025

Minggu, 28 Desember 2025 | 01:19

Dugaan Korupsi Tambang Nikel di Sultra Mulai Tercium Kejagung

Minggu, 28 Desember 2025 | 00:54

Selengkapnya