Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berjanji menemukan sosok lain yang ikut kecipratan uang suap Rp 1,9 miliar dari Ramapanicker Rajamohanan Nair selaku Country Director PT EK Prima Ekspor Indonesia (PT EKP).
Uang suap tersebut diberikan untuk mengurus permasalahan pajak anak perusahaan Lulu Group. Penelusuran KPK berdasarkan percakapan via WhatsApp antara terdakwa Handang Soekarno dengan Andeas Setiawan alias Gondres yang adalah ajudan Dirjen Pajak, Ken Dwijugiasteadi.
Dalam kasus ini, Handang bertindak selaku Kepala Subdirektorat Bukti Permulaan Direktorat Penegakan Hukum Ditjen Pajak.
Dalam percakapan WhatsApp, Handang menginformasikan bakal mengambil uang suap, yang disamarkan dengan istilah "undangan", dari Rajamohanan di Kemayoran pada 21 November 2016.
Andreas yang menerima info tersebut menjelaskan akan menunggu Handang di lantai 5 Gedung Dirjen Pajak. Namun, beberapa saat kemudian Anderas memberitahu bahwa dirinya berpindah ke restoran Monty's dengan alasan menunggu "bapak".
Jaksa Penuntut Umum pada KPK, Mochamad Takdir Suhan, berjanji akan mendalami siapa "bapak" yang dimaksud. Kuat dugaan, yang dimaksud adalah bosnya sendiri, Ken Dwijugiasteadi. Ruang kerja Ken berada di lantai 5 gedung Ditjen Pajak Kementerian Keuangan
"Kuat diduga itu berkaitan dengan posisi dia (Andeas Setiawan alias Gondres) di Ditjen Pajak," ujar Jaksa Suhan saat ditemui usai pembacaan surat dakwaan Handang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Rabu (12/4).
Kasus ini terungkap setelah Handang dan Rajamohanan dicokok tim satuan tugas KPK dalam operasi tangkap tangan di kediaman Rajamohanan di Springhill Golf Residence D7 blok BVH B3 Kemayoran pada Senin 21 November 2016.
Dari situ, Satgas KPK menyita uang 148.500 dolar AS atau setara dengan Rp 2 miliar. Uang tersebut merupakan realisasi awal dari commitment fee sebesar Rp 6 miliar untuk membantu Rajamohanan terkait permasalahan pajak PT EK Prima Ekspor Indonesia.
Atas perbuatan tersebut, Handang didakwa menerima suap dari Rajamohanan.
Atas Perbuatannya, Handang didakwa melanggar Pasal 12 huruf a dan b, Juncto Pasal 11 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak pidana Korupsi.
[ald]