Berita

Ken Dwijugiasteadi/net

Hukum

Diduga, Dirjen Pajak Sudah Tahu Handang Akan Ambil Uang Suap

RABU, 12 APRIL 2017 | 17:27 WIB | LAPORAN:

Direktur Jenderal Pajak, Ken Dwijugiasteadi, diduga mengetahui tindak korupsi mantan Kepala Subdirektorat Bukti Permulaan Direktorat Penegakan Hukum Ditjen Pajak, Handang Soekarno.

Handang melapor sebelum mengambil uang suap sebesar Rp1,9 miliar dari Ramapanicker Rajamohanan Nair selaku Country Director PT EK Prima Ekspor Indonesia (PT EKP).

Sebelum menemui Rajamohanan, Handang menginformasikan rencananya melalui pesan aplikasi WhatsApp kepada Andreas Setiawan alias Gondres yang merupakan ajudan Dirjen Pajak.


"Bahwa pada 21 November 2016, sekitar pukul 19.00 WIB, terdakwa (Handang Soekarno) menginformasikan melalui pesan WhatsApp kepada Andreas Setiawan alias Gondres," ujar jaksa KPK saat membacakan surat dakwaan Handang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Rabu (12/4).

Dalam pesannya, Handang menulis "saya izin ke arah ke arah kemayoran mas ngambil cetakan undangannya." Andreas yang menerima pesan tersebut lantas membalasnya dengan mengatakan "siap saya standby di lantai 5 mas."

Selanjutnya sekitar pukul 20.00 WIB, Handang mendatangi rumah Rajamohanan di Springhill Golf Residence D7 Blok BVH B3, Kemayoran. Di kediaman Rajamohanan, Handang menerima paper bag warna hitam yang berisi uang sebesar 148.500 dolar AS atau senilai Rp 1,9 miliar.

"Beberapa saat kemudian Andreas Setiawan alias Gondres telah berpindah ke restoran Monty's dengan mengatakan 'mohon izin mas, saya geser ke Montys menunggu bapak.' Tidak lama kemudian beberapa petugas KPK mengamankan terdakwa dan Ramapanicker Rajamohanan Nair beserta barang bukti untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," tutur Jaksa KPK.

Sebelumnya, Handang didakwa menerima suap sebesar Rp 1,9 miliar dari Mohanan. Uang suap tersebut merupakan pemberian lanjutan dari commitment fee sebesar Rp 6 miliar untuk mengurus permasalahan pajak PT EK Prima.

Atas perbuatan tersebut, Handang didakwa melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 UU 31/1999 sebagaimana diubah dalam UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. [ald]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Pertunjukan ‘Ada Apa dengan Srimulat’ Sukses Kocok Perut Penonton

Minggu, 28 Desember 2025 | 03:57

Peran Indonesia dalam Meredam Konflik Thailand-Kamboja

Minggu, 28 Desember 2025 | 03:33

Truk Pengangkut Keramik Alami Rem Blong Hantam Sejumlah Sepeda Motor

Minggu, 28 Desember 2025 | 03:13

Berdoa dalam Misi Kemanusiaan

Minggu, 28 Desember 2025 | 02:59

Mualem Didoakan Banyak Netizen: Calon Presiden NKRI

Minggu, 28 Desember 2025 | 02:36

TNI AL Amankan Kapal Niaga Tanpa Awak Terdampar di Kabupaten Lingga

Minggu, 28 Desember 2025 | 02:24

Proyek Melaka-Dumai untuk Rakyat atau Oligarki?

Minggu, 28 Desember 2025 | 01:58

Wagub Sumbar Apresiasi Kiprah Karang Taruna Membangun Masyarakat

Minggu, 28 Desember 2025 | 01:34

Kinerja Polri di Bawah Listyo Sigit Dinilai Moncer Sepanjang 2025

Minggu, 28 Desember 2025 | 01:19

Dugaan Korupsi Tambang Nikel di Sultra Mulai Tercium Kejagung

Minggu, 28 Desember 2025 | 00:54

Selengkapnya