Direktur Jenderal Pajak, Ken Dwijugiasteadi, diduga mengetahui tindak korupsi mantan Kepala Subdirektorat Bukti Permulaan Direktorat Penegakan Hukum Ditjen Pajak, Handang Soekarno.
Handang melapor sebelum mengambil uang suap sebesar Rp1,9 miliar dari Ramapanicker Rajamohanan Nair selaku Country Director PT EK Prima Ekspor Indonesia (PT EKP).
Sebelum menemui Rajamohanan, Handang menginformasikan rencananya melalui pesan aplikasi WhatsApp kepada Andreas Setiawan alias Gondres yang merupakan ajudan Dirjen Pajak.
"Bahwa pada 21 November 2016, sekitar pukul 19.00 WIB, terdakwa (Handang Soekarno) menginformasikan melalui pesan WhatsApp kepada Andreas Setiawan alias Gondres," ujar jaksa KPK saat membacakan surat dakwaan Handang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Rabu (12/4).
Dalam pesannya, Handang menulis "saya izin ke arah ke arah kemayoran mas ngambil cetakan undangannya." Andreas yang menerima pesan tersebut lantas membalasnya dengan mengatakan "siap saya standby di lantai 5 mas."
Selanjutnya sekitar pukul 20.00 WIB, Handang mendatangi rumah Rajamohanan di Springhill Golf Residence D7 Blok BVH B3, Kemayoran. Di kediaman Rajamohanan, Handang menerima paper bag warna hitam yang berisi uang sebesar 148.500 dolar AS atau senilai Rp 1,9 miliar.
"Beberapa saat kemudian Andreas Setiawan alias Gondres telah berpindah ke restoran Monty's dengan mengatakan 'mohon izin mas, saya geser ke Montys menunggu bapak.' Tidak lama kemudian beberapa petugas KPK mengamankan terdakwa dan Ramapanicker Rajamohanan Nair beserta barang bukti untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," tutur Jaksa KPK.
Sebelumnya, Handang didakwa menerima suap sebesar Rp 1,9 miliar dari Mohanan. Uang suap tersebut merupakan pemberian lanjutan dari commitment fee sebesar Rp 6 miliar untuk mengurus permasalahan pajak PT EK Prima.
Atas perbuatan tersebut, Handang didakwa melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 UU 31/1999 sebagaimana diubah dalam UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
[ald]