Berita

Net

Hukum

Penyuap Damayanti Cs Hanya Divonis 6 Tahun Penjara

RABU, 12 APRIL 2017 | 16:33 WIB | LAPORAN:

Majelis hakim Pengadilan Tipikor memvonis mantan Kepala Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) IX Maluku dan Maluku Utara Amran Hi Mustari dengan enam tahun penjara.

Tak hanya itu, hakim juga menjatuhkan denda sebesar Rp 800 juta subsider empat bulan penjara kepada terdakwa kasus suap proyek di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) tersebut.

Amran terbukti secara sah dan meyakinkan menerima suap dari pengusaha rekanan BPJN IX seperti Dirut PT Windhu Tunggal Utama Abdul Khoir sejumlah Rp 7,275 miliar dan SGD 1.143.846. Kemudian dari Komisaris PT Cahaya Mas Perkasa So Kok Seng alias Aseng Rp 4,980 miliar serta Direktur PT Sharleen Raya-JECO Group Hong Artha John Alfred sebesar Rp 500 juta. Uang suap diterima Amran untuk mengupayakan program aspirasi Komisi V DPR RI dikerjakan oleh perusahaan para pengusaha atau disebut rekanan.


"Menyatakan terdakwa secara bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan primer dan subsider," ujar Hakim Ketua Hendri Faizal saat membacakan putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (12/4).

Menurut Hendri, terdakwa Amran juga terbukti terlibat dalam kasus suap pembangunan jalan di Maluku dan Maluku Utara yang telah menyeret anggota Komisi V DPR, seperti Damayanti Wisnu Putranti dari Fraksi PDI Perjuangan, Budi Supriyanto dari Golkar, Andi Taufan Tiro dari PAN serta Musa Zainuddin dari PKB. Pasalnya, uang suap yang diterima Amran melalui sejumlah rekanan BPJN IX diberikan kepada para anggota dewan tersebut.

"Terdakwa menyadari dapat mengupayakan agar program aspirasi Komisi V DPR dialokasikan ke Maluku, agar dikerjakan para rekanan. Terdakwa juga ikut menentukan fee. Perbuatan tersebut merupakan kesengajaan dalam jabatannya," jelas majelis hakim.

Selain terlibat kasus suap program aspirasi Komisi V dalam proyek Kementerian PUPR, Amran juga terbukti memberikan suap kepada sejumlah pejabat di kementerian itu. Suap berupa tunjangan hari raya dan dana suksesi pencalonan dirinya sebagai kepala BPJN IX.

Amran terbukti menyuap Sekjen Kementerian PUPR Taufik Widjojono sebesar USD 10 ribu. Selain itu, uang juga diberikan kepada sejumlah direktur dan pejabat di Ditjen Bina Marga.

Majelis hakim menilai bahwa perbuatan Amran tidak mendukung pemerintah dalam memberantas korupsi. Amran juga dinilai tidak berterus terang selama persidangan. Vonis yang diterima Amran lebih ringan dari tuntutan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi yang meminta majelis hakim memberikan pidana penjara 9 tahun dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan. [wah] 

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

UPDATE

Ombudsman RI Pelototi Tata Kelola Haji

Kamis, 23 April 2026 | 10:15

Kemlu Protes Spanduk "Rising Lion" Israel di RS Indonesia Gaza

Kamis, 23 April 2026 | 10:06

IHSG Menguat, Rupiah Tertekan ke Rp17.274 per Dolar AS

Kamis, 23 April 2026 | 09:21

Kisah Epik Sang ‘King of Pop’: Film Biopik Michael Resmi Menggebrak Bioskop Indonesia

Kamis, 23 April 2026 | 09:18

Ketua KONI Ponorogo Sugiri Heru Sangoko Dicecar KPK Soal Pemberian Fee ke Sudewo

Kamis, 23 April 2026 | 09:15

MUI Minta Jemaah Haji Doakan Pemimpin Indonesia

Kamis, 23 April 2026 | 09:14

Bursa Asia Menguat: Nikkei Cetak Rekor

Kamis, 23 April 2026 | 09:07

Harga Minyak Kembali Tembus 100 Dolar AS

Kamis, 23 April 2026 | 08:58

Wall Street Perkasa Berkat Donald Trump

Kamis, 23 April 2026 | 07:41

Pentagon Pecat Petinggi Angkatan Laut John Phelan di Tengah Gencatan Senjata

Kamis, 23 April 2026 | 07:25

Selengkapnya