Berita

Net

Hukum

Penyuap Damayanti Cs Hanya Divonis 6 Tahun Penjara

RABU, 12 APRIL 2017 | 16:33 WIB | LAPORAN:

Majelis hakim Pengadilan Tipikor memvonis mantan Kepala Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) IX Maluku dan Maluku Utara Amran Hi Mustari dengan enam tahun penjara.

Tak hanya itu, hakim juga menjatuhkan denda sebesar Rp 800 juta subsider empat bulan penjara kepada terdakwa kasus suap proyek di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) tersebut.

Amran terbukti secara sah dan meyakinkan menerima suap dari pengusaha rekanan BPJN IX seperti Dirut PT Windhu Tunggal Utama Abdul Khoir sejumlah Rp 7,275 miliar dan SGD 1.143.846. Kemudian dari Komisaris PT Cahaya Mas Perkasa So Kok Seng alias Aseng Rp 4,980 miliar serta Direktur PT Sharleen Raya-JECO Group Hong Artha John Alfred sebesar Rp 500 juta. Uang suap diterima Amran untuk mengupayakan program aspirasi Komisi V DPR RI dikerjakan oleh perusahaan para pengusaha atau disebut rekanan.


"Menyatakan terdakwa secara bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan primer dan subsider," ujar Hakim Ketua Hendri Faizal saat membacakan putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (12/4).

Menurut Hendri, terdakwa Amran juga terbukti terlibat dalam kasus suap pembangunan jalan di Maluku dan Maluku Utara yang telah menyeret anggota Komisi V DPR, seperti Damayanti Wisnu Putranti dari Fraksi PDI Perjuangan, Budi Supriyanto dari Golkar, Andi Taufan Tiro dari PAN serta Musa Zainuddin dari PKB. Pasalnya, uang suap yang diterima Amran melalui sejumlah rekanan BPJN IX diberikan kepada para anggota dewan tersebut.

"Terdakwa menyadari dapat mengupayakan agar program aspirasi Komisi V DPR dialokasikan ke Maluku, agar dikerjakan para rekanan. Terdakwa juga ikut menentukan fee. Perbuatan tersebut merupakan kesengajaan dalam jabatannya," jelas majelis hakim.

Selain terlibat kasus suap program aspirasi Komisi V dalam proyek Kementerian PUPR, Amran juga terbukti memberikan suap kepada sejumlah pejabat di kementerian itu. Suap berupa tunjangan hari raya dan dana suksesi pencalonan dirinya sebagai kepala BPJN IX.

Amran terbukti menyuap Sekjen Kementerian PUPR Taufik Widjojono sebesar USD 10 ribu. Selain itu, uang juga diberikan kepada sejumlah direktur dan pejabat di Ditjen Bina Marga.

Majelis hakim menilai bahwa perbuatan Amran tidak mendukung pemerintah dalam memberantas korupsi. Amran juga dinilai tidak berterus terang selama persidangan. Vonis yang diterima Amran lebih ringan dari tuntutan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi yang meminta majelis hakim memberikan pidana penjara 9 tahun dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan. [wah] 

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Pertunjukan ‘Ada Apa dengan Srimulat’ Sukses Kocok Perut Penonton

Minggu, 28 Desember 2025 | 03:57

Peran Indonesia dalam Meredam Konflik Thailand-Kamboja

Minggu, 28 Desember 2025 | 03:33

Truk Pengangkut Keramik Alami Rem Blong Hantam Sejumlah Sepeda Motor

Minggu, 28 Desember 2025 | 03:13

Berdoa dalam Misi Kemanusiaan

Minggu, 28 Desember 2025 | 02:59

Mualem Didoakan Banyak Netizen: Calon Presiden NKRI

Minggu, 28 Desember 2025 | 02:36

TNI AL Amankan Kapal Niaga Tanpa Awak Terdampar di Kabupaten Lingga

Minggu, 28 Desember 2025 | 02:24

Proyek Melaka-Dumai untuk Rakyat atau Oligarki?

Minggu, 28 Desember 2025 | 01:58

Wagub Sumbar Apresiasi Kiprah Karang Taruna Membangun Masyarakat

Minggu, 28 Desember 2025 | 01:34

Kinerja Polri di Bawah Listyo Sigit Dinilai Moncer Sepanjang 2025

Minggu, 28 Desember 2025 | 01:19

Dugaan Korupsi Tambang Nikel di Sultra Mulai Tercium Kejagung

Minggu, 28 Desember 2025 | 00:54

Selengkapnya