Berita

Net

Hukum

Penyuap Damayanti Cs Hanya Divonis 6 Tahun Penjara

RABU, 12 APRIL 2017 | 16:33 WIB | LAPORAN:

Majelis hakim Pengadilan Tipikor memvonis mantan Kepala Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) IX Maluku dan Maluku Utara Amran Hi Mustari dengan enam tahun penjara.

Tak hanya itu, hakim juga menjatuhkan denda sebesar Rp 800 juta subsider empat bulan penjara kepada terdakwa kasus suap proyek di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) tersebut.

Amran terbukti secara sah dan meyakinkan menerima suap dari pengusaha rekanan BPJN IX seperti Dirut PT Windhu Tunggal Utama Abdul Khoir sejumlah Rp 7,275 miliar dan SGD 1.143.846. Kemudian dari Komisaris PT Cahaya Mas Perkasa So Kok Seng alias Aseng Rp 4,980 miliar serta Direktur PT Sharleen Raya-JECO Group Hong Artha John Alfred sebesar Rp 500 juta. Uang suap diterima Amran untuk mengupayakan program aspirasi Komisi V DPR RI dikerjakan oleh perusahaan para pengusaha atau disebut rekanan.


"Menyatakan terdakwa secara bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan primer dan subsider," ujar Hakim Ketua Hendri Faizal saat membacakan putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (12/4).

Menurut Hendri, terdakwa Amran juga terbukti terlibat dalam kasus suap pembangunan jalan di Maluku dan Maluku Utara yang telah menyeret anggota Komisi V DPR, seperti Damayanti Wisnu Putranti dari Fraksi PDI Perjuangan, Budi Supriyanto dari Golkar, Andi Taufan Tiro dari PAN serta Musa Zainuddin dari PKB. Pasalnya, uang suap yang diterima Amran melalui sejumlah rekanan BPJN IX diberikan kepada para anggota dewan tersebut.

"Terdakwa menyadari dapat mengupayakan agar program aspirasi Komisi V DPR dialokasikan ke Maluku, agar dikerjakan para rekanan. Terdakwa juga ikut menentukan fee. Perbuatan tersebut merupakan kesengajaan dalam jabatannya," jelas majelis hakim.

Selain terlibat kasus suap program aspirasi Komisi V dalam proyek Kementerian PUPR, Amran juga terbukti memberikan suap kepada sejumlah pejabat di kementerian itu. Suap berupa tunjangan hari raya dan dana suksesi pencalonan dirinya sebagai kepala BPJN IX.

Amran terbukti menyuap Sekjen Kementerian PUPR Taufik Widjojono sebesar USD 10 ribu. Selain itu, uang juga diberikan kepada sejumlah direktur dan pejabat di Ditjen Bina Marga.

Majelis hakim menilai bahwa perbuatan Amran tidak mendukung pemerintah dalam memberantas korupsi. Amran juga dinilai tidak berterus terang selama persidangan. Vonis yang diterima Amran lebih ringan dari tuntutan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi yang meminta majelis hakim memberikan pidana penjara 9 tahun dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan. [wah] 

Populer

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

KPK Didesak Panggil Zita Anjani Buntut Harta Meroket 1.000 Persen

Kamis, 18 Juni 2026 | 04:19

UPDATE

Fuad Bawazier: Kekayaan Alam Indonesia Dikuasai Segelintir Orang

Jumat, 19 Juni 2026 | 22:19

Nanik Deyang Langsung Ditelepon DPR Usai Didemo Mahasiswa

Jumat, 19 Juni 2026 | 22:08

Eks Dirjen Kuathan Emosional Bela Leonardi: Ini Perjuangan Negara

Jumat, 19 Juni 2026 | 21:53

Koperasi Karyawan Forwarder, Bukan Alat Konflik tapi Jembatan Keseimbangan

Jumat, 19 Juni 2026 | 21:37

Mahasiswa Bubarkan Diri Usai Bertemu Dasco Cs

Jumat, 19 Juni 2026 | 21:27

Fuad Bawazier Curiga Ada Penghambat di Lingkaran Istana

Jumat, 19 Juni 2026 | 21:19

IDEacraft Sulap Produk Dekorasi Rumah Menjadi Peluang Usaha Berkat Pemberdayaan BRI

Jumat, 19 Juni 2026 | 21:04

DPR Langsung Telepon Bahlil Menjawab Keresahan Mahasiswa

Jumat, 19 Juni 2026 | 20:35

Jalani Tes Kesehatan, Roy Suryo dan Dokter Tifa Selangkah Lagi ke Meja Hijau

Jumat, 19 Juni 2026 | 20:33

Penangkapan Roy Suryo dan Dokter Tifa Bukti Jokowi Sakti Mandraguna

Jumat, 19 Juni 2026 | 20:22

Selengkapnya