Berita

Joko Widodo/Net

Hukum

Handang Ngaku Pernah Diperintah Ken Urus Pajak Perusahaan Jokowi

RABU, 12 APRIL 2017 | 15:37 WIB | LAPORAN:

Mantan Kepala Sub Direktorat Bukti Permulaan Direktorat Penegakan Hukum Ditjen Pajak, Handang Soekarno mengaku pernah diminta Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteady untuk mengurus pajak perusahaan PT Rakabu Sejahtera milik keluarga Presiden Joko Widodo.

Perintah Ken untuk mengurus perusahaan keluarga Jokowi dikeluarkan setelah Ipar Jokowi, Arif Budi Sulistyo menemui Ken di ruangannya. Bahkan, sambung Handang, bukan hanya perusahaan tempat Arif bekerja sebagai direktur operasional. Dirinya juga diminta untuk menemui pengusaha-pengusaha di Solo yang ingin mengikuti program pengampuan pajak atau tax amnesty.

"Bukan hanya Rakabu saja, Ada pribadinya (tax amnesty Arief Budi Sulistyo), ada juga perusahaan yang lain. Di sana setelah selesai saya pulang hari, kan sebagai bentuk pelayanan-lah," tutur Handang saat seusai mendengarkan surat dakwaan yang dibacakan jaksa KPK di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Rabu (12/4).


Lebih lanjut, Handang mengaku, pertemuan Arif dengan Ken juga dihadiri oleh Country Director PT EK Prima Ekspor Indonesia, Ramapanciker Rajamohanan Nair Alias Rajamohanan. Ia mengaku saat itu hanya mengenal Arif, sementara Mohanan baru dikenal setelah sebulan pertemuan yang berlangsung di ruangan Ken itu.

Meski demikian, dirinya membantah dalam pertemuan tersebut, Mohanan meminta bantuan kepada Ken untuk mengurus masalah pajak yang dihadapi PT EK Prima.

"Waktu pertemuan itu terjadi saya belum mengenal Pak Mohan, pertemuan itu ada pada kurang lebih akhir September, saya kenal pak mohan baru Oktober kan (Tidak ada Rajamohanan dalam pertemuan tersebut)," ujarnya.

Sebelumnya, Handang didakwa menerima suap dari Mohanan sebesar Rp1,9 miliar. Uang suap tersebut merupakan pemberian lanjutan dari komitmen fee sebesar Rp 6 miliar untuk mengurus permasalahan pajak PT EK Prima.

Atas perbuatan tersebut, Handang didakwa melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 UU 31/1999 sebagaimana diubah dalam UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.[wid]

Populer

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

KPK Didesak Panggil Zita Anjani Buntut Harta Meroket 1.000 Persen

Kamis, 18 Juni 2026 | 04:19

UPDATE

Fuad Bawazier: Kekayaan Alam Indonesia Dikuasai Segelintir Orang

Jumat, 19 Juni 2026 | 22:19

Nanik Deyang Langsung Ditelepon DPR Usai Didemo Mahasiswa

Jumat, 19 Juni 2026 | 22:08

Eks Dirjen Kuathan Emosional Bela Leonardi: Ini Perjuangan Negara

Jumat, 19 Juni 2026 | 21:53

Koperasi Karyawan Forwarder, Bukan Alat Konflik tapi Jembatan Keseimbangan

Jumat, 19 Juni 2026 | 21:37

Mahasiswa Bubarkan Diri Usai Bertemu Dasco Cs

Jumat, 19 Juni 2026 | 21:27

Fuad Bawazier Curiga Ada Penghambat di Lingkaran Istana

Jumat, 19 Juni 2026 | 21:19

IDEacraft Sulap Produk Dekorasi Rumah Menjadi Peluang Usaha Berkat Pemberdayaan BRI

Jumat, 19 Juni 2026 | 21:04

DPR Langsung Telepon Bahlil Menjawab Keresahan Mahasiswa

Jumat, 19 Juni 2026 | 20:35

Jalani Tes Kesehatan, Roy Suryo dan Dokter Tifa Selangkah Lagi ke Meja Hijau

Jumat, 19 Juni 2026 | 20:33

Penangkapan Roy Suryo dan Dokter Tifa Bukti Jokowi Sakti Mandraguna

Jumat, 19 Juni 2026 | 20:22

Selengkapnya