Dalam sidang Universal Periodic Review (UPR) pada 2012, Indonesia mendapat reÂkomendasi terkait pemenuhan Hak atas Kesehatan Seksual dan Reproduksi (HKSR) dari 13 negara.
Namun, tidak satu pun Stakeholder Report Indonesia yang memberikan laporan tentang HKSR secara khusus. Pada sidang UPR2012, terdaÂpat 3 rekomendasi kuat tentang HKSR, yaitu dari Spanyol, Belgia, dan Kuba. Ketiganya diterima oleh pemerintah Indonesia dan akan dievaluasi pada pelaksanaan UPR 2017.
Sementara itu Koalisi Masyarakat Sipil untuk Hak atas Kesehatan Seksual dan Reproduksi (KMSHKSR) telah membuat dan mengirimkan laporan untuk 27th session UPR yang akan dilaksanakan pada Mei 2017.
Laporan itu didasarkan pada catatan pelaksanaan kerja 5 lembaga serta analisis situasi HKSR di Indonesia hingga Agustus 2016. Anggota koalisi yang juga Project Coordinator Samsara Indonesia, Tirza Yoga, menyebutkan pemerÂintah Indonesia belum dapat melaksanakan HKSR secara maksimal.
Pihaknya mencatat, diterÂbitkannya Peraturan Pemerintah (PP) no.61/2014 dan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) no.1/2016 tentang Jaminan Akses Layanan Kesehatan Seksual dan Reproduksi, khususnya layanan aborsi aman, ternyata tidak membawa banÂyak perubahan.
Kedua peraturan yang merupakan turunan dari UUno.36/2009 tentang Kesehatan itu menyatakan bahwa layanan aborsi aman dapat diberikan dalam 2 kondisi, yakni pada kehamilan karena perkosaan dan kedaruratan medis yang membahayakan nyawa ibu hamil dan atau janinnya.
"Tapi, hal tersebut tidak dapat dijalankan dengan baik karena adanya pasal-pasal di KUHP yang kontra terhadap kondisi itu," ujarnya.
Sementara itu, kriminalisasi Nakes ketika memberikan penÂdidikan, informasi dan saran tentang alat kontrasepsi akan berdampak pada kemampuan Nakes dalam memberikan informasi komprehensif serta memberikan layanan kesehatan seksual dan reproduksi.
Sekretaris Eksekutif Yayasan Kesehatan Perempuan (YKP), Nanda Dwinta Sari, menambahkan situasi lebih buruk terjadi pada perempuan yang tidak menikah di mana mereka rentan mendapat diskriminasi bahkan dibatasi haknya ketika ingin mengakses layanan kesehatan seksual dan reproduksi. "Termasuk diskriminasi pada layanan prenatal, antenatal, dan post-natal," ungkapnya.
Sementara perempuan yang sudah menikah membutuhkan izin suami untuk memilih alat kontrasepsi. "Jika tidak mendapatkan izin, perempuan tidak memiliki hak untuk meÂnentukan pilihan dan membuat keputusan untuk menunda kehamilan, jumlah anak, dan jarak kehamilan," katanya
Dampak atas situasi itu terÂcermin pada sejumlah data. Diantaranya, BKKBN pada 2015 mencatat bahwa setiap tahun ada 2,5 juta kasus aborsi tidak aman di Indonesia. Sebanyak 800 ribu kasus terjadi pada remaja perempuan dan perempuan tidak menikah. ***