Berita

Bisnis

Perpanjangan Kontrak JICT dan Global Bond Berpotensi Merugikan Negara

RABU, 12 APRIL 2017 | 02:51 WIB | LAPORAN:

Jakarta International Container Terminal (JICT) merupakan aset bangsa yang sangat strategis. Pelabuhan petikemas terbesar di Indonesia itu merupakan pintu keluar masuk ekspor impor dan gerbang ekonomi nasional. Karena itu, sudah semestinya pelabuhan tersebut dikelola oleh Indonesia. Bukan oleh asing.

"Seharusnya aset negara ini dikelola mandiri, sebagai wujud kedaulatan ekonomi negara,” kata Ketua Serikat Pekerja JICT, Nova Sofyan Hakim dalam seminar "Penyelamatan Aset Nasional; Global Bond dan Perpanjangan Kontrak JICT Yang Berpotensi Merugikan Negara,” di hotel Grand Cemara, Menterng, Jakarta Pusat (Selasa, 11/4).

Menurutnya, jika dikelola sendiri, maka Negara melalui BUMN yang mengelola pelabuhan akan mendapatkan pemasukan yang sangat besar. Karena itu, masuknya pihak asing dalam pengelolaan Pelabuhan Tanjung Priok melalui kerjasama antara JICT dengan Hutchinson yang kontraknya berakhir pada tahun 2019, tidak terlalu mendesak.

"Namun ternyata kontrak tersebut diperpanjang hingga tahun 2039. Hanya berbekal izin prinsip Menteri BUMN yang notabene belum dipenuhi Pelindo II, tanpa izin konsesi otoritas pelabuhan dan Menteri Perhubungan, RJ Lino nekat memutuskan untuk menandatangani perpanjangan kontrak dengan Hutchinson," sesalnya.

Dikatakannya, saat itu RJ Lino membuat perpanjangan kontrak JICT secara sepihak hanya dengan modal dukungan dari Menteri BUMN Rini Soemarno. Untuk itu, perpanjangan kontrak tersebut menabrak peraturan perundangan-undangan​. Antara lain UU tentang BUMN yang menyebutkan bahwa tidak ada nomenklatur tentang izin prinsip yang dikeluarkan oleh Menteri BUMN.

"Pelanggaran juga terjadi atas Keputusan Menteri BUMN tentang Penyusunan RKAP. Selain itu, pelanggaran diduga juga terjadi atas UU tentang Pelayaran dan PP No 61/2009 tentang Pelayaran. Bahkan, sampai hari ini, saham Pelindo II di JICT belum mayoritas sesuai yang tercantum dalam izin prinsip Menteri BUMN," tambahnya.

Pansus Pelindo II yang dibentuk oleh DPR pun, kata dia, telah tegas merekomendasikan agar Pelindo II menghentikan kerjasama dengan Hutchinson karena pelanggaran aturan dan potensi kerugian negara. Hal ini sesuai dengan laporan Badan pemeriksa Keuangan (BPK) yang menemukan fakta bahwa Pelindo II melanggar UU dan menemukan kerugian negara dalam bentuk ketidakoptimalan uang muka perpanjangan oleh Hutchison sebesar Rp 650 milyar.

Selain masalah perpanjangan kontrak dengan JICT, Pelindo II juga melakukan pinjaman ke luar negeri ( Global Bond) senilai 1,58 Miliar dollar AS atau setara Rp 21 triliun. Tujuannya untuk membiayai pembangunan Kali Baru (NPCT 1), Pelabuhan Sorong, Kijing, Tanjung Carat dan Car Terminal. PT Pelindo II harus membayar bunga global per tahun, sekitar Rp 1,2 Trilyun. Beban bunga yang sangat besar ini menjadi tanggungjawab Pelindo II.

"Celakanya, pembayaran hutang PT Pelindo II bukan dibayar dari proyek-proyek yang dibiayai oleh Global Bond, namun diambil dari anak-anak perusahaan Pelindo II, termasuk dari sewa pembayaran kontrak JICT dan terminal Koja. Pada saat pinjaman dilakukan proyek proyek tersebut masih dalam tahap studi kelayakan awal ( Pre-feasibility studi). Proyek Terminal Kalibaru pun belum sepenuhnya berjalan," urainya.

Untuk itu, penerbitan Global Bond tidak disertai dengan perencanaan yang matang. Dasar penerbitan Global Bond tidak jelas, sebab proyek-proyek pelabuhan yang direncanakan dengan pinjaman, belum ada yang teralisir.

Sedangkan penggunaan dana pinjaman baru terpakai untuk pelunasan hutang asing US$ 490 juta, modal kerja US$ 200 juta dan proyek Kalibaru US$ 202 juta, masih tersisa senilai US$ 685 juta. Adanya rencana untuk memutar dana global bond dalam produk produk perbankan, menjadi semakin salah kaprah lantaran tidak sesuai dengan kompetensi usaha Pelindo II.

"Kami khawatir aset bangsa ini terjual ke pihak asing, karena tidak mampu membayar hutang,” jelasnya.

Sementara itu, Ketua Pansus Pelindo II Rieke Diah Pitaloka mengatakan bahwa dirinya heran dengan proyek-proyek yang dilakukan. Apalagi, masih pada proses pra studi kelayakan, namun bisa menarik Global Bond yang begitu besar.

"Seharusnya dalam menyusun Global Bond yang dananya sangat besar dilakukan secara cermat dan hati hati disesuaikan dengan kebutuhan. Hal ini untuk menghindari kerugian BUMN,” demikian politisi PDI Perjuangan ini. [sam]

Populer

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

KPK Didesak Panggil Zita Anjani Buntut Harta Meroket 1.000 Persen

Kamis, 18 Juni 2026 | 04:19

UPDATE

Fuad Bawazier: Kekayaan Alam Indonesia Dikuasai Segelintir Orang

Jumat, 19 Juni 2026 | 22:19

Nanik Deyang Langsung Ditelepon DPR Usai Didemo Mahasiswa

Jumat, 19 Juni 2026 | 22:08

Eks Dirjen Kuathan Emosional Bela Leonardi: Ini Perjuangan Negara

Jumat, 19 Juni 2026 | 21:53

Koperasi Karyawan Forwarder, Bukan Alat Konflik tapi Jembatan Keseimbangan

Jumat, 19 Juni 2026 | 21:37

Mahasiswa Bubarkan Diri Usai Bertemu Dasco Cs

Jumat, 19 Juni 2026 | 21:27

Fuad Bawazier Curiga Ada Penghambat di Lingkaran Istana

Jumat, 19 Juni 2026 | 21:19

IDEacraft Sulap Produk Dekorasi Rumah Menjadi Peluang Usaha Berkat Pemberdayaan BRI

Jumat, 19 Juni 2026 | 21:04

DPR Langsung Telepon Bahlil Menjawab Keresahan Mahasiswa

Jumat, 19 Juni 2026 | 20:35

Jalani Tes Kesehatan, Roy Suryo dan Dokter Tifa Selangkah Lagi ke Meja Hijau

Jumat, 19 Juni 2026 | 20:33

Penangkapan Roy Suryo dan Dokter Tifa Bukti Jokowi Sakti Mandraguna

Jumat, 19 Juni 2026 | 20:22

Selengkapnya