Berita

Bisnis

Pegang Selat Malaka, Pemerintah Berharap Pelindo Tambah Pemasukan Negara

SELASA, 11 APRIL 2017 | 15:47 WIB | LAPORAN:

Pemanduan kapal di Selat Malaka dan Selat Singapura mempunyai fungsi strategis. Soalnya, kawasan Selat Malaka menyangkut kedaulatan bangsa sekaligus keamanan pelayanan kapal.

Begitu dikatakan Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi dalam surat elektronik yang dikirimkan ke redaksi, Selasa (11/4).

Hal yang sama diutarakannya saat meresmikan Pemanduan di Perairan Pandu Luar Biasa Selat Malaka & Selat Singapura di Terminal Penumpang Umum Harbour Bay, Batam, Kepulauan Riau, kemarin.

Menhub berharap, pemanduan kapal domestik dan asing bisa dilakukan Pelindo I di Selat Malaka untuk dapat memberikan tambahan bagi pemasukan negara.

"Saya bangga dan mengapresiasi apa yang dicapai ini. Kita berjuang untuk hak yang semestinya sejak dulu kita jalankan. Saya mengamanahkan Pelindo I untuk mewakili negara di Selat Malaka," kata dia.

Menhub menjelaskan, selama ini belum ada keseriusan untuk mengeksekusi pemanduan kapal di Selat Malaka. Padahal 80 persen perairan Selat Malaka sangat jelas berada di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Menurutnya, sejak pertemuan di Bandung awal tahun lalu, Kemenhub terus melakukan negosiasi diplomatik dengan Pemerintah Malaysia dan Singapura. Sebelumnya Kemenhub juga berkonsultasi dengan Organisasi Maritim Internasional (IMO).

Kepada Malaysia dan Singapura, ditunjukkan bagaimana dasar-dasar hukum bahwa pemanduan harus dilakukan oleh Indonesia. Melalui cara-cara profesional itulah dua negara tersebut tidak bisa menolak dan menyangkalnya ketika dibahas dalam meja perundingan.

"Selama ini kita tidak mengetengahkan hal yang legal, yang strategis dan diakui dunia kepada mereka (Malaysia & Singapura). Begitu kita sampaikan yang legal dan memang rekomendasi IMO harus dilaksanakan. Jadi kita memang harus serius,” kata Menhub.

Wewenang yang diberikan kepada Pelindo I sebagai operator yang memandu kapal asing dan domestik di Selat Malaka diputuskan melalui Keputusan Nomor BX.28/PP 304 tentang Pemberian Izin kepada PT Pelindo I melaksanakan Pelayanan Jasa Pemanduan dan Penundaan Kapal pada Perairan Pandu Luar Biasa di Selat Malakadan Selat Singapura.

Sementara merujuk Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, wilayah perairan Indonesia terbagi dalam dua jenis pemanduan. Pertama Perairan Wajib Pandu yang merupakan wilayah perairan yang karena kondisinya wajib dilakukan pemanduan bagi kapal berukuran 500 gross tonnage atau lebih.

Kedua, Perairan Pandu Luar Biasa yang merupakan wilayah perairan yang tidak wajib dilakukan pemanduan. Akan tetapi, apabila nahkoda memerlukan pemanduan maka dapat mengajukan permintaan jasa pemanduan. Perairan Selat Malaka dan Selat Singapura sendiri disampaikan masuk dalam kategori Perairan Pandu Luar Biasa.

Dilanjutkan Menhub, kawasan terpenting di Kawasan Asia Tenggara dengan sepanjang 550 mil laut tersebut merupakan salah satu jalur sempit. Di jalur ini setiap tahunnya dilalui ribuan kapal dari berbagai negara.

"Dari data yang ada, sekitar 70 sampai 80 ribu kapal per tahun menggunakan jalur ini, baik kapal kargo maupun kapal tanker yang berlayar dan melintas sehingga rawan terhadap kecelakaan di laut. Karenanya pemanduan menjadi sangat penting," jelasnya.

Traffic tersebut terus menunjukkan angka peningkatan sekitar 2 persen setiap tahunnya. Saat ini (2016), kapal yang beroperasi sudah mencapai 82.850 kapal per tahun atau 226 kapal per hari.

Untuk angka kecelakaan kapal dari tahun 2010 hingga 2015 tercatat 331 kejadian di Selat Malaka-Selat Singapura. Dengan kata lain setiap pekan terjadi satu hingga dua kecelakaan. Kondisi demikian menyebabkan kerugian materi hingga miliaran USD.

"Selain kerugian materi, kecelakaan kapal juga menyebabkan kerusakan lingkungan maritim di Selat Malaka dan Selat Singapura yang nilainya tidak terbatas," demikian Menhub. [sam]

Populer

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

KPK Didesak Panggil Zita Anjani Buntut Harta Meroket 1.000 Persen

Kamis, 18 Juni 2026 | 04:19

UPDATE

Roy Suryo dan dr. Tifa Dirawat di RS Polri atas Rekomendasi Dokter

Sabtu, 20 Juni 2026 | 08:10

Israel Bom Lebanon Selatan, 16 Tewas di Tengah Sengkarut Gencatan Senjata

Sabtu, 20 Juni 2026 | 07:57

Pemulangan Haji 2026 Tembus 121 Ribu Orang, Ratusan Kloter Sudah Tiba di Tanah Air

Sabtu, 20 Juni 2026 | 07:50

Emas dan Perak Tertekan Dolar AS

Sabtu, 20 Juni 2026 | 07:38

Indonesia Tetap di Jalur Emerging Market, Airlangga Janji Tuntaskan Reformasi

Sabtu, 20 Juni 2026 | 07:19

STOXX 600 Terkoreksi, Saham Barang Mewah di Zona Merah

Sabtu, 20 Juni 2026 | 07:06

Pasokan Batu Bara untuk Pembangkit Listrik Harus Aman, Ini Solusinya

Sabtu, 20 Juni 2026 | 06:58

Saat Negara dan Masyarakat Berbenah

Sabtu, 20 Juni 2026 | 06:40

Pemerintah RI Diminta Serius Selamatkan ABK Indonesia yang Disandera Perompak Somalia

Sabtu, 20 Juni 2026 | 06:12

Dilema Tuntutan Mahasiswa

Sabtu, 20 Juni 2026 | 05:55

Selengkapnya