Revisi Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 32 tahun 2016 direspons pro dan kontra pengguna media sosial. Netizen yang setuju menilai, revisi peraturan tersebut menÂciptakan iklim bisnis transportasi yang adil. Sementara yang menolak menilai, pemerintah membela kepentingan pengusaÂha transportasi, bukan kepentingan masyarakat untuk mendaÂpat transportasi yang nyaman dan murah.
Permenhub yang mengatur tenÂtang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek itu, efekÂtif berlaku sejak 1 April . Permenhub itu sempat ditolak oleh perusahaan peÂnyedia transportasi online, di antaranÂya, PT Grab Taxi Indonesia. Meski pada akhirnya, Menteri Perhubungan mengklaim semua perusahaan taksi online tidak keberatan.
Paraturan itu mencakup 11 poin revisi, yaitu, mengatur jenis angkuÂtan sewa, kapasitas silinder mesin kendaraan, batas tarif angkutan sewa khusus, kuota jumlah angkutan sewa khusus, kewajiban STNK berbadan hukum, pengujian berkala/kir, ketÂersediaan pool, ketersediaan bengÂkel, pajak, akses digital dashboard dan ancaman sanksi.
PT Grab Taxi Indonesia, salah satu layanan taksi online sempat mengajukan keberatan terhadap 3 dari 11 poin revisi tersebut. Pertama, intervensi pemerintah dalam penetapan harga. Kedua, kewenangan pemerintah menentukan jumlah armada. Ketiga, soal aturan yang mewajibkan pengemudi mengubah STNK atas nama pribadi menjadi atas nama badan hukum.
Soal perubahan STNK, menurut pihak Grab, bertentangan dengan prinsip ekonomi kerakyatan dan prinsip koperasi. "Tiga poin perubaÂhan ini kami yakini akan membawa seluruh industri transportasi kembali ke praktik lama," kritik Managing Director PT Grab Taxi Indonesia, Ridzky Kramadibrata, di kantor Grab Indonesia.
Banyak netizen mendukung pendapat Grab Taxi Indonesia. Namun tak sedikit yang mendukung Peraturan Menteri Perhubungan tersebut. "Setuju dengan Grab. Peraturan itu titipan para penguÂsaha," tulis akun @joyunk.
"Customer jangan mau murah dan nyaman aja. Tutup mata dan kuping. Sekali-kali dengerin curhat driver taksi online. Tarif sekarang kelewat murah. Belum promo-promonya, walaupun dibayar selisihnya, driver susah memperbaiki kesejahteraannya," komentar akun @layang-sworo.
Pengguna forum online juga meributkan revisi Permenhub tersebut. Namun banyak kaskuser kecewa karena beberapa perusahaan taxi online kabarnya setuju, meski sempat ada penolakan dari PT Grab Taxi Indonesia.
Kaskuser dengan akun BIKErs. LiFe, misalnya, mensinyalir peruÂsahaan penyedia taxi online setuju karena bisa menyiasati peraturan tersebut. "Paling ntar disiasatin pakai diskon khusus pengguna gopey dll," duganya.
Peraturan Menhub tersebut, menurut vegata11, tidak berpihak kepada kepentingan masyarakat, "Kesejahteraan siapakah yang dibela pemerintah? Rakyat berjumlah besar pengguna angkutan online atau peÂrusahaan angkutan. Wkwkwk."
"Hasil lobi-lobi Burung Biru tokcer juga," serang akun victorducatisÂti menyindir salah satu perusahaan taxi konvensional.
Kaskuser lain menilai, seharusnya pemerintah memanfaatkan strategi marketing taksi online yang meÂmurahkan tarif transportasi demi kepentingan masyarakat banyak.
"Taksi online macam Gojek kan lagi 'bakar duit buat marketing.' Mereka sekarang nggak untung, malah rugi. Bayangkan customer bayar Rp 15 ribu doang, padahal semestinya bisa mencapai Rp 90 ribu. Jadi Gojek subsidi Rp 75 ribu. Seharusnya pemerintah biarin aja rakyat menikmati transportasi muÂrah ini. Karena Gojek juga suatu saat akan ke tarif normal kok, emang sampai berapa lama mau subsidi terus," komentar akun V551.
"Kenapa tarif diatur? Biar persainÂgan sehat dan nggak saling bunuh, kita semua bersaudara," akun gakopapitu membela Menteri Perhubungan.
"Kalau harga sama, beralih ke taxi resmi saja, lebih terjamin, aman dan jelas," komentar akun @roa_maho.
"Tadi sempat naik moda transporÂtasi online, alhamdulillah drivernya senang dengan peraturan ini, sedikit banyak menambah penghasilan merÂeka. Untuk kita-kita para user hitung-hitung amal ibadah saja. Semoga berkah," cerita akun @hafiztengku .
"Sudah bagus kebijakannya pak, keadilan sosial bagi seluruh driver Indonesia," akun @alexmychael15 juga membela revisi peraturan tersebut.
Secara terpisah, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengÂklaim semua pihak menyetujui revisi Permenhub Nomor 32 Tahun 2016 tersebut. Termasuk tiga penyedia aplikasi online, yaitu, PT Grab Taxi Indonesia, PT Gojek Indonesia, PT Uber Indonesia Technology. Peraturan yang mulai berlaku sejak 1 April itu diberikan toleransi tiga bulan sejak pemberlakuannya.
Dalam waktu tiga bulan tersebut, Menteri Perhubungan memastikan tidak akan ada penindakan hukum terhadap pelanggaran, baik tindaÂkan oleh pihak Kepolisian maupun Dinas Perhubungan. Setelah tiga bulan masa transisi, sanksi akan diberlakukan kepada pengemudi dan provider yang tidak memenuhi aturan. Di antara bentuk sanksi, pembekuan atau suspend ID pengeÂmudi atau pemblokiran aplikasi.
"Kami berharap aturan itu dipenuhi dan dilaksanakan semua pihak," tandas Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi. ***