Berita

Hukum

Perkara Dahlan Dinilai Sarat Persoalan Administratif Ketimbang Pidana

SELASA, 11 APRIL 2017 | 06:37 WIB | LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO

Sejumlah akademisi menilai perkara korupsi pelepasan aset PT Panca Wira Usaha (PWU) yang menjerat Dahlan Iskan di Pengadilan Tipikor Surabaya sarat dengan persoalan administratif ketimbang pidana.

Pengamat hukum tata negara Refly Harun misalnya. Ia melihat jaksa sejauh ini sekadar mempermasalahkan persoalan yang masuk wilayah hukum administrasi.

“Kalau saya ikuti di media, jaksa kok sepertinya belum menemukan mens rea (sikap batin melakukan perbuatan pidana),” ujar Refly dalam diskusi Mewujudkan Profesionalisme Manajemen BUMD di Universitas Gadjah Mada (UGM), Yogyakarta, Senin (10/3).


Dijelaskan pengajar di Magister Ilmu Hukum UGM itu bahwa jaksa sekadar menemukan indikasi adanya kesalahan prosedur administrasi. Misalnya, benar atau tidaknya ada izin dari DPRD Jatim terkait pelepasan aset PT PWU.

Padahal dalam hukum administrasi pemerintahan, hal yang dipermasalahkan jaksa itu sebenarnya bisa diperbaiki. Refly menambahkan, jika memang terjadi kerugian negara dalam proses pelepasan aset PT PWU, maka pertanggungjawaban hukumnya juga tidak harus dibebankan pada Dahlan sebagai direksi.

“Kalau sudah disetujui dalam RUPS sebenarnya tidak ada masalah. Tapi kalau masih dianggap terjadi kerugian negara ya korporasi yang seharusnya mengganti,” jelasnya

Dalam pandangan Refly, tidak semua kerugian negara bisa membuat seseorang dipidanakan.

“Sekali lagi harus dicari niat jahat atau mens rea orang tersebut,” imbuhnya.

Pria yang kini menjadi salah satu komisaris di PT Jasa Marga itu risau dengan cara pandang jaksa dalam kasus Dahlan. Sebab hal itu bisa menimbulkan ketakutan di kalangan BUMN atau BUMD.

Jika hal itu dibiarkan maka, kalangan profesional takut terjun sebagai direksi di BUMN atau BUMD.

“Kalau bukan professional yang masuk, ya BUMN atau BUMD kita sulit menjadi perusahaan besar,” ujarnya.

Oleh karena itu, dia berharap Presiden Joko Widodo menunjukkan kekuatannya untuk mencegah terjadinya kriminalisasi. Terutama di BUMN atau BUMD. Sebab di BUMN dan BUMD memang terdapat celah yang rentan dimanfaatkan penegak hukum.

Misalnya sebuah tindakan korporasi sudah disetujui RUPS dan ada pernyataan acquit et de charge. Kondisi itu sebenarnya membuat tindakan direksi tidak bisa dipermasalahkan lagi.

Tapi kenyataanya, penegak hukum masih sering mempermasalahkannya.

“Jadi Presiden Jokowi seharusnya tegas dengan yang seperti ini. Dalam sistem presidensial, presiden bisa kok melakukan intervensi terhadap proses hukum yang tidak benar,” katanya. [ian]

Populer

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harta Zita Anjani PAN Melonjak Seribu Persen dalam Dua Tahun

Selasa, 16 Juni 2026 | 17:30

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

UPDATE

Fuad Bawazier: Kekayaan Alam Indonesia Dikuasai Segelintir Orang

Jumat, 19 Juni 2026 | 22:19

Nanik Deyang Langsung Ditelepon DPR Usai Didemo Mahasiswa

Jumat, 19 Juni 2026 | 22:08

Eks Dirjen Kuathan Emosional Bela Leonardi: Ini Perjuangan Negara

Jumat, 19 Juni 2026 | 21:53

Koperasi Karyawan Forwarder, Bukan Alat Konflik tapi Jembatan Keseimbangan

Jumat, 19 Juni 2026 | 21:37

Mahasiswa Bubarkan Diri Usai Bertemu Dasco Cs

Jumat, 19 Juni 2026 | 21:27

Fuad Bawazier Curiga Ada Penghambat di Lingkaran Istana

Jumat, 19 Juni 2026 | 21:19

IDEacraft Sulap Produk Dekorasi Rumah Menjadi Peluang Usaha Berkat Pemberdayaan BRI

Jumat, 19 Juni 2026 | 21:04

DPR Langsung Telepon Bahlil Menjawab Keresahan Mahasiswa

Jumat, 19 Juni 2026 | 20:35

Jalani Tes Kesehatan, Roy Suryo dan Dokter Tifa Selangkah Lagi ke Meja Hijau

Jumat, 19 Juni 2026 | 20:33

Penangkapan Roy Suryo dan Dokter Tifa Bukti Jokowi Sakti Mandraguna

Jumat, 19 Juni 2026 | 20:22

Selengkapnya