Berita

Hukum

Perkara Dahlan Dinilai Sarat Persoalan Administratif Ketimbang Pidana

SELASA, 11 APRIL 2017 | 06:37 WIB | LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO

Sejumlah akademisi menilai perkara korupsi pelepasan aset PT Panca Wira Usaha (PWU) yang menjerat Dahlan Iskan di Pengadilan Tipikor Surabaya sarat dengan persoalan administratif ketimbang pidana.

Pengamat hukum tata negara Refly Harun misalnya. Ia melihat jaksa sejauh ini sekadar mempermasalahkan persoalan yang masuk wilayah hukum administrasi.

“Kalau saya ikuti di media, jaksa kok sepertinya belum menemukan mens rea (sikap batin melakukan perbuatan pidana),” ujar Refly dalam diskusi Mewujudkan Profesionalisme Manajemen BUMD di Universitas Gadjah Mada (UGM), Yogyakarta, Senin (10/3).


Dijelaskan pengajar di Magister Ilmu Hukum UGM itu bahwa jaksa sekadar menemukan indikasi adanya kesalahan prosedur administrasi. Misalnya, benar atau tidaknya ada izin dari DPRD Jatim terkait pelepasan aset PT PWU.

Padahal dalam hukum administrasi pemerintahan, hal yang dipermasalahkan jaksa itu sebenarnya bisa diperbaiki. Refly menambahkan, jika memang terjadi kerugian negara dalam proses pelepasan aset PT PWU, maka pertanggungjawaban hukumnya juga tidak harus dibebankan pada Dahlan sebagai direksi.

“Kalau sudah disetujui dalam RUPS sebenarnya tidak ada masalah. Tapi kalau masih dianggap terjadi kerugian negara ya korporasi yang seharusnya mengganti,” jelasnya

Dalam pandangan Refly, tidak semua kerugian negara bisa membuat seseorang dipidanakan.

“Sekali lagi harus dicari niat jahat atau mens rea orang tersebut,” imbuhnya.

Pria yang kini menjadi salah satu komisaris di PT Jasa Marga itu risau dengan cara pandang jaksa dalam kasus Dahlan. Sebab hal itu bisa menimbulkan ketakutan di kalangan BUMN atau BUMD.

Jika hal itu dibiarkan maka, kalangan profesional takut terjun sebagai direksi di BUMN atau BUMD.

“Kalau bukan professional yang masuk, ya BUMN atau BUMD kita sulit menjadi perusahaan besar,” ujarnya.

Oleh karena itu, dia berharap Presiden Joko Widodo menunjukkan kekuatannya untuk mencegah terjadinya kriminalisasi. Terutama di BUMN atau BUMD. Sebab di BUMN dan BUMD memang terdapat celah yang rentan dimanfaatkan penegak hukum.

Misalnya sebuah tindakan korporasi sudah disetujui RUPS dan ada pernyataan acquit et de charge. Kondisi itu sebenarnya membuat tindakan direksi tidak bisa dipermasalahkan lagi.

Tapi kenyataanya, penegak hukum masih sering mempermasalahkannya.

“Jadi Presiden Jokowi seharusnya tegas dengan yang seperti ini. Dalam sistem presidensial, presiden bisa kok melakukan intervensi terhadap proses hukum yang tidak benar,” katanya. [ian]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Investigasi Kecelakaan Jeju Air Mandek, Keluarga Korban Geram ? ?

Sabtu, 27 Desember 2025 | 17:52

Legislator Nasdem Dukung Pengembalian Dana Korupsi untuk Kesejahteraan Rakyat

Sabtu, 27 Desember 2025 | 17:43

Ledakan Masjid di Suriah Tuai Kecaman PBB

Sabtu, 27 Desember 2025 | 16:32

Presiden Partai Buruh: Tidak Mungkin Biaya Hidup Jakarta Lebih Rendah dari Karawang

Sabtu, 27 Desember 2025 | 16:13

Dunia Usaha Diharapkan Terapkan Upah Sesuai Produktivitas

Sabtu, 27 Desember 2025 | 15:26

Rehabilitasi Hutan: Strategi Mitigasi Bencana di Sumatera dan Wilayah Lain

Sabtu, 27 Desember 2025 | 15:07

Pergub dan Perda APBD DKI 2026 Disahkan, Ini Alokasinya

Sabtu, 27 Desember 2025 | 14:52

Gebrakan Sony-Honda: Ciptakan Mobil untuk Main PlayStation

Sabtu, 27 Desember 2025 | 14:24

Kebijakan Purbaya Tak Jauh Beda dengan Sri Mulyani, Reshuffle Menkeu Hanya Ganti Figur

Sabtu, 27 Desember 2025 | 14:07

PAN Dorong Perlindungan dan Kesejahteraan Tenaga Administratif Sekolah

Sabtu, 27 Desember 2025 | 13:41

Selengkapnya