Berita

Bisnis

BPJS Ketenagakerjaan Usulkan Kenaikan Manfaat Tanpa Kenaikan Iuran

SENIN, 10 APRIL 2017 | 20:52 WIB | LAPORAN:

Selama ini BPJS Ketenagakerjaan melaksanakan program perlindungan bagi tenaga kerja melalui empat program, yaitu Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKm), dan Jaminan Pensiun (JP).

Berdasarkan pasal 29 pada PP 44/2015, besaran iuran dan manfaat dari JKK dan JKm akan dievaluasi dan dikaji ulang secara periodik paling lama dua tahun. Saat ini BPJS Ketenagakerjaan sedang mengusulkan kenaikan manfaat tersebut tanpa perubahan besar iuran.

Direktur Perencanaan Strategis dan TI, Sumarjono, menjelaskan usulan peningkatan manfaat JKK dan JKm ini sesuai dengan regulasi yang berlaku. Setelah melakukan kajian bersama Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN), peningkatan manfaat ini dipastikan dapat direalisasikan.


"Tentunya memang karena ketahanan dana dari kedua program ini cukup kuat, sehingga memungkinkan meningkatkan manfaat tanpa menaikkan iuran," kata Sumarjono di Jakarta, Senin (10/4).

Beberapa peningkatan manfaat yang diberikan dalam program JKK antara lain dalam hal biaya transportasi, pembayaran santunan berkala, dan perawatan di rumah (homecare), dan beasiswa bagi pekerja yang meninggal dunia atau cacat total tetap akibat kecelakaan kerja. Manfaat unggulan lainnya dari JKK adalah pengobatan tanpa batas biaya sesuai kebutuhan medis.

Salah satu usulan peningkatan manfaat yang paling menonjol adalah peningkatan besaran manfaat beasiswa bagi anak dari peserta yang mengalami musibah kecelakaan kerja hingga meninggal dunia (JKK) atau meninggal dunia karena faktor di luar kecelakaan kerja (JKm).

Manfaat beasiswa yang sebelumnya untuk satu orang anak usia sekolah, ditingkatkan menjadi dua orang anak yang masih berusia sekolah, belum menikah dan belum bekerja. Besaran manfaat yang diterima juga menyesuaikan dengan tingkat pendidikan dan diberikan secara berkala setiap tahunnya agar tepat manfaat.

Bagi siswa TK dan SD, mendapatkan Rp 1,2 juta per tahun, siswa SMP Rp 1,8 juta per tahun, siswa SMA Rp 2,4 juta per tahun, dan perguruan tinggi Rp 3 juta per tahun.

Sumarjono juga menyatakan bahwa usulan kenaikan manfaat beasiswa ini memperhatikan filosofi jaminan sosial untuk memenuhi kebutuhan dasar, terutama menjamin kelangsungan pendidikan anak-anak dari peserta yang mengalami musibah meninggal dunia.

Selain itu terdapat manfaat baru dari program JKK yaitu pendampingan atau perawatan di rumah (homecare) jika dibutuhkan dan dengan maksimal kunjungan di fasilitas yang bekerjasama sebanyak dua kali per minggu dengan besar biaya per kunjungan Rp 200 ribu. Total pemberian manfaat untuk homecare ini adalah Rp 19,2 juta.

Dengan peningkatan manfaat ini, Sumarjono berharap peserta akan lebih tenang dalam melakukan pekerjaan sehari-hari dan tetap mengutamakan keselamatan kerja. BPJS Ketenagakerjaan akan selalu berusaha meningkatkan manfaat sesuai dengan kemampuan dana setiap program dan memperhatikan ketentuan dalam regulasi yang berlaku.

"Kita sama-sama berharap usulan peningkatan manfaat ini dapat disetujui kementerian terkait.  Semua kami lakukan demi kesejahteraan pekerja di seluruh Indonesia,” pungkas Sumarjono. [ald]

Populer

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

KPK Didesak Panggil Zita Anjani Buntut Harta Meroket 1.000 Persen

Kamis, 18 Juni 2026 | 04:19

UPDATE

Fuad Bawazier: Kekayaan Alam Indonesia Dikuasai Segelintir Orang

Jumat, 19 Juni 2026 | 22:19

Nanik Deyang Langsung Ditelepon DPR Usai Didemo Mahasiswa

Jumat, 19 Juni 2026 | 22:08

Eks Dirjen Kuathan Emosional Bela Leonardi: Ini Perjuangan Negara

Jumat, 19 Juni 2026 | 21:53

Koperasi Karyawan Forwarder, Bukan Alat Konflik tapi Jembatan Keseimbangan

Jumat, 19 Juni 2026 | 21:37

Mahasiswa Bubarkan Diri Usai Bertemu Dasco Cs

Jumat, 19 Juni 2026 | 21:27

Fuad Bawazier Curiga Ada Penghambat di Lingkaran Istana

Jumat, 19 Juni 2026 | 21:19

IDEacraft Sulap Produk Dekorasi Rumah Menjadi Peluang Usaha Berkat Pemberdayaan BRI

Jumat, 19 Juni 2026 | 21:04

DPR Langsung Telepon Bahlil Menjawab Keresahan Mahasiswa

Jumat, 19 Juni 2026 | 20:35

Jalani Tes Kesehatan, Roy Suryo dan Dokter Tifa Selangkah Lagi ke Meja Hijau

Jumat, 19 Juni 2026 | 20:33

Penangkapan Roy Suryo dan Dokter Tifa Bukti Jokowi Sakti Mandraguna

Jumat, 19 Juni 2026 | 20:22

Selengkapnya