Berita

Foto/Net

Hukum

Kooperatif, Berkas Buni Yani Dilimpahkan ke Kejari Depok

SENIN, 10 APRIL 2017 | 14:33 WIB | LAPORAN:

Polda Metro Jaya (PMJ) akhirnya melimpahkan berkas perkara tahap dua kasus Buni Yani ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok, Jawa Barat, Senin (10/4).

Tersangka dugaan pelanggaran UU tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) itu juga bersikap kooperatif memenuhi panggilan PMJ yang akan menyerahkan dirinya berikut barang bukti ke pihak Kejari Depok.

"Pak Buni dan kuasa hukum akan senantiasa kooperatif. Kita hari ini memenuhi panggilan PMJ. Isinya pelimpahan barang bukti dan tersangka tahap dua. Kita belum tahu seperti apa, kita akan mengikuti," kata kuasa hukum tersangka, Aldwin Rahadian kepada wartawan di PMJ.


Buni Yani juga sempat menjalani pemeriksaan kesehatan di Poliklinik PMJ. Eks dosen London School Of Public Relation itu dinyatakan sehat dan siap menjalani proses pelimpahan tahap dua hari ini di Kejari Depok.

"Tadi dari hasil pemeriksaan, Pak Buni Yani ini sehat. Hari ini bisa langsung diserahkan ke Kejari Depok," kata Kabid Humas PMJ Komisaris Besar Argo Yuwono.

Seperti diketahui, pengunggah video terkait ucapan Ahok atas kutipan surat Al-Maidah ayat 51 itu ditetapkan tersangka pada 23 November 2016. Tepatnya, setelah Buni diperiksa selama 22 jam, sehari sebelumnya.

Mantan wartawan itu diperkarakan bukan hanya mengunggah video. Melainkan mendeskripsikan tulisan yang diduga provokatif di akun Facebook-nya, 6 Oktober 2016 lalu. Sehingga, tersangka pun dijerat pasal yang berkaitan dengan UU ITE.

Buni Yani sempat mengajukan upaya hukum praperadilan atas status tersangkanya. Namun majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel), menolak upaya praperadilan tersebut.

Sementara itu, berkas perkara tersangka, juga beberapa kali di pingpong pihak PMJ dan Kejati DKI karena dianggap belum lengkap. Terakhir, pihak Kejati DKI mengembalikan berkas Buni Yani karena locus delicti (TKP) kasusnya terjadi di kediaman tersangka, Depok, Jabar. [rus]

Populer

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harta Zita Anjani PAN Melonjak Seribu Persen dalam Dua Tahun

Selasa, 16 Juni 2026 | 17:30

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

UPDATE

ANTAM Pertahankan Posisi di Tiga Indeks ESG KEHATI Periode Juni–November 2026

Jumat, 19 Juni 2026 | 12:22

Dari Korupsi BGN ke RUU HAM: Meninjau Korban yang Terlupakan

Jumat, 19 Juni 2026 | 12:02

KSAU Resmikan Skadron Udara 18 di Lanud Halim, Perkuat Dukungan Penerbangan Kenegaraan

Jumat, 19 Juni 2026 | 12:01

Pimpinan DPR Siap Temui Mahasiswa yang Demo di Parlemen Hari Ini

Jumat, 19 Juni 2026 | 11:57

PGN Gelar Program Bedah Dapur GasKita 2026 demi Manjakan Pelanggan

Jumat, 19 Juni 2026 | 11:45

KPK Dalami Peran Mertua Menpora Dito Ariotedjo dalam Skema Kuota Haji 50:50

Jumat, 19 Juni 2026 | 11:42

BPJPH dan ESQ Siapkan SDM Tangguh Hadapi Wajib Halal 2026

Jumat, 19 Juni 2026 | 11:37

Sugiono Sampaikan Salam Prabowo untuk Putin, Minta Maaf Absen di KTT ASEAN-Rusia

Jumat, 19 Juni 2026 | 11:35

Harga Minyak Dunia Stabil saat Selat Hormuz Kembali Dibuka

Jumat, 19 Juni 2026 | 11:27

93 Sekolah Rakyat Permanen Hampir Rampung, Mensos Imbau Pemda Perkuat Kolaborasi

Jumat, 19 Juni 2026 | 11:09

Selengkapnya