Berita

Choel Mallarangeng/Net

Hukum

Tak Ajukan Eksepsi, Choel Ikhlas Terima Dakwaan JPU

SENIN, 10 APRIL 2017 | 14:25 WIB | LAPORAN:

Terdakwa aliran dana proyek Hambalang, Andi Zoelkarnaen Mallarangeng alias Choel Mallarangeng mengakui segala perbuatannya.

Ia pun menegaskan tidak akan melakukan eksepsi atau pembelaan agar persidangannya berjalan cepat.

Hal ini lantaran kasusnya sudah bergulir begitu lama, hampir lima tahun sebelum dilakukan sidang perdana hari ini.


"Saya mengerti sepenuhnya apa yang didakwakan oleh JPU. Jauh sebelum saya ditetapkan tersangka atau dipanggil saksi, saya mengakui telah menerima uang 2 miliar dan 550 ribu dolar AS. Saya sudah mengembalikan uang itu sejak 2013," kata Choel usai persidangan di persidangan Tipikor, Jakarta, Senin, (10/4).

Kendati begitu, Choel bersikukuh bahwa uang yang diterimanya bukanlah dari negara, melainkan milik pihak swasta.

"Saya menyadari betul, sudah saya sampaikan dalam enam kesaksian pada enam terdakwa berbeda. Bahwa hal itu khilaf dan tidak boleh terjadi," ujar Choel.

Ia mengaku khilaf telah menerima aliran dana tersebut dan siap dengan segala konsekuensinya.

"Saya mohon maaf dengan hati yang terdalam. Saya siap menerima konsekuensi kekhilafan saya tersebut. Sejak awal sebelum ditangkap KPK, sudah saya katakan apa yang saya ketahui, saya bersikap koperatif sejak 5,5 tahun yang lalu. Termasuk jadi saksi kakak saya (Andi Alfia Mallarangeng), di mana saya punya pilihan untuk jadi saksi memberatkan," kata Choel lagi.[wid]


Populer

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harta Zita Anjani PAN Melonjak Seribu Persen dalam Dua Tahun

Selasa, 16 Juni 2026 | 17:30

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

UPDATE

ANTAM Pertahankan Posisi di Tiga Indeks ESG KEHATI Periode Juni–November 2026

Jumat, 19 Juni 2026 | 12:22

Dari Korupsi BGN ke RUU HAM: Meninjau Korban yang Terlupakan

Jumat, 19 Juni 2026 | 12:02

KSAU Resmikan Skadron Udara 18 di Lanud Halim, Perkuat Dukungan Penerbangan Kenegaraan

Jumat, 19 Juni 2026 | 12:01

Pimpinan DPR Siap Temui Mahasiswa yang Demo di Parlemen Hari Ini

Jumat, 19 Juni 2026 | 11:57

PGN Gelar Program Bedah Dapur GasKita 2026 demi Manjakan Pelanggan

Jumat, 19 Juni 2026 | 11:45

KPK Dalami Peran Mertua Menpora Dito Ariotedjo dalam Skema Kuota Haji 50:50

Jumat, 19 Juni 2026 | 11:42

BPJPH dan ESQ Siapkan SDM Tangguh Hadapi Wajib Halal 2026

Jumat, 19 Juni 2026 | 11:37

Sugiono Sampaikan Salam Prabowo untuk Putin, Minta Maaf Absen di KTT ASEAN-Rusia

Jumat, 19 Juni 2026 | 11:35

Harga Minyak Dunia Stabil saat Selat Hormuz Kembali Dibuka

Jumat, 19 Juni 2026 | 11:27

93 Sekolah Rakyat Permanen Hampir Rampung, Mensos Imbau Pemda Perkuat Kolaborasi

Jumat, 19 Juni 2026 | 11:09

Selengkapnya