Berita

Sumarno/Net

Wawancara

WAWANCARA

Sumarno: Hakikatnya Ada Perubahan, Hanya Saja Secara Nomenklatur DPT-nya Tetap

SENIN, 10 APRIL 2017 | 08:54 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Ketua KPUD DKI Sumarno keukeuh tak akan mengubah jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pilkada DKI Jakarta putaran kedua yang sudah ditetapkan meski banyak ditemukan pemilih invalid atau tidak sah.

Seperti diketahui, KPUD telah menetapkan jumlah DPT putaran kedua Pilkada DKI Jakarta sebanyak 7.218.280. Sebelumnya timses pasangan calon (paslon) nomor urut tiga Anies Baswedan-Sandiaga Uno menemukan 153.804 data inval­id dari daftar pemilih sementara putaran kedua. Data invalid, menurut timses Anies-Sandi adalah data pemilih yang tidak memenuhi unsur data kepen­dudukan yang sah. Kriterianya ada 12 di antaranya adalah; Nomor Induk Kependudukan (NIK)/Kartu Keluarga (KK) tidak berjumlah 16 angka, NIK/KK berakhiran angka 0000, NIK/KK kode kab/kota atau kecamatan 00, KK berdomisili di luar DKI, dan KK berdomisili di luar kab/kota.

Apa saja argumentasi KPUD sehingga enggan mengoreksi DPT setelah banyak ditemukan data invalid, padahal kebijakan tersebut jelas dapat diancam pidana. Berikut ini penjelasan Ketua KPUD DKI Jakarta, Sumarno terkait hal tersebut;


Sebelumnya Timses Anies-Sandi menemukan ada 153 ribu data pemilih invalid. Sebetulnya, kenapa sih bisa ada pemilih invalid seperti itu?
Ini masalah kependudukan. Kadang-kadang memang ada orang yang sengaja memalsu­kan data kependudukan. Data kependudukan sudah tidak ada masalah, dalam arti NIK dan sebagainya sudah bener, tapi orang kemudian membuat data, ditambahin ini itu, atau menji­plak orang lain. Makanya ada temuan seperti itu.

Temuan semacam ini sebetulnya kan bukan pertama kali. Apakah tidak ada upaya dari Dukcapil dan KPU untuk melakukan proses akurasi pemilih?
Cara mengatasinya ya dengan cara disisir daftar pemilihnya. Yang enggak terbukti atau in­valid, langsung dicoret.

Kalau caranya hanya seperti itu kan masalahnya bisa terus berulang. Apakah tidak ada cara yang paling efektif yang bisa dilakukan?

Itulah. Langkah antisipasi sebetulnya sudah dilakukan dengan menggunakan e-KTP. Dengan adanya e-KTP data kependudukannya kan harusnya lebih akurat. Masalahnya kan e-KTP-nya ternyata dikorupsi.

Menurut Timses Anies-Sandi, kalau ada pemilih invalid seharusnya jumlah DPT-nya berubah. Jika tidak, itu melanggar undang-undang dan bisa dipidana. Bagaimana tanggapan Anda?
Sebetulnya bukannya tidak ada perubahan sih. Hakikatnya pasti ada perubahan, hanya saja secara nomenklatur DPT-nya tetap.

Penjelasannya seperti apa itu, kok hakikatnya ada pe­rubahan, sementara DPT-nya bisa tetap?
Begini, DPT itu kalau sudah ditetapkan tidak bisa diubah lagi. Tidak ada mekanisme untuk mengurangi DPT. Tapi kalau ditemukan ada pemilih invalid, kami akan tandai, akan kami arsir. Nah, pemilih yang sudah ditandai ini akan kami coret, tidak akan kami beri hak pilih lagi. Jadi hakikatnya berkurang, tapi secara nomenklatur kan enggak.

Enggak khawatir hal itu malah justru jadi masalah nantinya?

Enggak masalah. Penandaan itu itu kan diberikan atas persetu­juan Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu), kedua tim pasangan calon, dan disebarkan ke seluruh TPS yang di dalamnya terda­pat pemilih invalid. Kondisi ini sebetulnya sama saja apabila terdapat anggota keluarga yang meninggal. Misalnya punya anggota keluarga 5, tapi 2 su­dah meninggal dunia. Tercatat anggota keluarganya tetap 5, tapi yang diberi hak pilih, yang mendapat folmulir C-6 hanya 3 orang, karena yang 2 sudah dicoret.

Kekhawatiran lain kalau DPT tidak ikut berubah nanti digunakan pasangan calon (paslon) berbuat curang, mis­alnya dengan memobilisasi massa yang tak punya hak pilih, mendompleng jumlah pemilih yang invalid tadi. Bagaimana itu?

Tidak akan, karena kan sudah dicoret. Yang sudah dicoret, su­dah diarsir, enggak bisa memilih lagi.

Nanti kalau ternyata ban­yak pemilih tambahan yang menggunakan suket, DPT juga akan tetap?
Iya dong. Orang yang na­manya sudah ada dalam DPT kan enggak perlu suket (surat keterangan). DPT itu gunanya kalau yang bersangkutan enggak terdaftar di DPT, mereka harus milih tapi enggak punya KTP, bisa tunjukkan suket. Kalau sudah ada DPT enggak perlu dikeluarkan suket. Kan mereka sudah diverifikasi. Dukcapil akan lihat, orang yang menga­jukan sudah ada dalam DPT atau belum. Kalau sudah tidak akan keluar suketnya. Warga yang menggunakan suket itu masuknya ke DPTb (Daftar Pemilih Tambahan). Jadi enggak ada pengaruhnya dengan DPT.

Rencananya batas penerbi­tan suket sampai kapan?

Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) men­girimkan surat ke KPU me­nyampaikan bahwa pembatasan suket sampai H-3. KPU setuju dengan hal itu. KPU sebetulnya mengusulkan sehari sebelum penetapan DPT. Tapi Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta tidak setuju, ya sudah. Karena yang berwenang menetapkan kan Dukcapil, bukan kami.

Kenapa KPUD mengingink­an batas akhir penerbitan suket hingga sehari sebelum penetapan DPT?

Kami itu mengusulkan penge­luaran suket itu satu hari sebe­lum penetapan DPT, tujuannya agar semua penerima suket bisa masuk ke dalam DPT, sehingga terfasilitasi hak pilihnya, dan terfasilitasi hak suaranya.

Sebab, suket yang dikeluarkan oleh Dukcapil itu kan harus dis­erahkan oleh KPU. KPU harus mendistribusikannya ke paslon, Panwaslu, dan petugas KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara) sehingga itu butuh waktu.

Tapi suket itu kan juga dibutuhkan untuk keperluan lain seperti yang diungkapkan oleh Pemprov DKI?
Suket yang terkait dengan kami kan hanya suket untuk pilkada. Kalau suket yang lain terus, enggak ada kaitan den­gan kami. Kan suket terkait kepemiluan hanya dua yang sah. Satu yang ada barcode dan fotonya, yang satu lagi yang secara eksplisit disebut­kan memang untuk kepentin­gan pilkada. Selain itu tetap jalan. ***

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Investigasi Kecelakaan Jeju Air Mandek, Keluarga Korban Geram ? ?

Sabtu, 27 Desember 2025 | 17:52

Legislator Nasdem Dukung Pengembalian Dana Korupsi untuk Kesejahteraan Rakyat

Sabtu, 27 Desember 2025 | 17:43

Ledakan Masjid di Suriah Tuai Kecaman PBB

Sabtu, 27 Desember 2025 | 16:32

Presiden Partai Buruh: Tidak Mungkin Biaya Hidup Jakarta Lebih Rendah dari Karawang

Sabtu, 27 Desember 2025 | 16:13

Dunia Usaha Diharapkan Terapkan Upah Sesuai Produktivitas

Sabtu, 27 Desember 2025 | 15:26

Rehabilitasi Hutan: Strategi Mitigasi Bencana di Sumatera dan Wilayah Lain

Sabtu, 27 Desember 2025 | 15:07

Pergub dan Perda APBD DKI 2026 Disahkan, Ini Alokasinya

Sabtu, 27 Desember 2025 | 14:52

Gebrakan Sony-Honda: Ciptakan Mobil untuk Main PlayStation

Sabtu, 27 Desember 2025 | 14:24

Kebijakan Purbaya Tak Jauh Beda dengan Sri Mulyani, Reshuffle Menkeu Hanya Ganti Figur

Sabtu, 27 Desember 2025 | 14:07

PAN Dorong Perlindungan dan Kesejahteraan Tenaga Administratif Sekolah

Sabtu, 27 Desember 2025 | 13:41

Selengkapnya