Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mendukung wacana pembubaran terhadap organisasi kemasyarakatan (ormas) yang kerap melanggar hukum, mengekang atau mengganggu kebebasan beragama dan berkeyakinan, khususnya bagi kelompok minoritas.
Imdadun menjelaskan, berÂorganisasi merupakan salah satu hak asasi manusia yang harus dihormati dan dilindungi, namun jika tujuannya untuk melakukan kekerasan maka hal itu dikecuaÂlikan dari norma hak asasi manuÂsia. Berikut penuturan Imdadun Rahmat, Ketua Komnas HAM, terkait wacana pembubaran terÂhadap ormas 'nakal';
Benar ada usulan pembubaÂran ormas-ormas yang dinilai kerap melakukan kekerasan?
Memang dalam beberapa semÂinar muncul usulan pembubaran organisasi-organisasi yang serÂing kali terlibat dalam kekerasan dan pelanggaran hukum. Nanti Komnas HAM pun mengeluarÂkan pernyataan sikap mengenai hal itu. Saya ingin mengatakan bahwa berorganisasi berserikat merupakan salah satu hak asas manusia yang harus dihormati dan dilindungi. Tetapi dalam hak asasi manusia, berserikat dan berkumpul itu harusnya damai dan non tindakan kekerasan. Oleh karena itu, kalau ada orÂganisasi, ada perkumpulan yang bertujuan dan diniatkan untuk tujuan kekerasan atau melanggar hukum, maka itu dikecualikan dari apa yang dilindungi oleh norma hak asasi manusia.
Memang dalam beberapa semÂinar muncul usulan pembubaran organisasi-organisasi yang serÂing kali terlibat dalam kekerasan dan pelanggaran hukum. Nanti Komnas HAM pun mengeluarÂkan pernyataan sikap mengenai hal itu. Saya ingin mengatakan bahwa berorganisasi berserikat merupakan salah satu hak asas manusia yang harus dihormati dan dilindungi. Tetapi dalam hak asasi manusia, berserikat dan berkumpul itu harusnya damai dan non tindakan kekerasan. Oleh karena itu, kalau ada orÂganisasi, ada perkumpulan yang bertujuan dan diniatkan untuk tujuan kekerasan atau melanggar hukum, maka itu dikecualikan dari apa yang dilindungi oleh norma hak asasi manusia.
Memangnya sejauh ini suÂdah banyak keluhan dari masyarakat yang masuk ke Komnas HAM terkait hal tersebut?Banyak keluhan dari masyarakat terkait ormas-ormas yang mudah sekali melakukan kekÂerasan dan pelanggaran hukum yang masuk ke kita. Ini menÂjadi tugas pemerintah untuk memberikan perlindungan bagi masyarakat, bukan organisasi tertentu. Ini menjadi faktor yang sangat menentukan bagi tugas pemerintah atas kebebasan seluÂruh anak bangsa untuk beragam, berkeyakinan, mengekspresikan sesuai keyakinanannya.
Yang saat ini terjadi bagaimana?Nah selama ini kan pemerintah ragu mengambil langkah tegas terkait dengan kelompok ini yang kebetulan mengatasnamaÂkan agama, mengatasnamakan Islam sebagai agama mayoritas, sehingga kepolisian ragu, pemerÂintah ragu, pemerintah daerah ragu. Nah, berlangsung teruslah tindakan-tindakan kekerasan dan pelanggaran hukum itu. Untuk itu, maka harus ada langkah.
Nantinya apa saja langkah yang akan diambil untuk mengatasi hal tersebut?Langkah itu bisa penegakan hukum, tanpa menyentuh ekÂsitensi organisasi itu. Setiap ada orang yang melanggar hukum yang ditangkap, diperiksa, diÂhukum. Nah, masalahnya yaitu karena organisasi ini juga meÂnyebarkan idelogi. Kalau hanya penegakan hukum saja tindakanÂnya bisa dikurangi, tapi penyeÂbaran ideologinya nggak bisa. Makanya terpikir, bagaimana jika negara membatasi mereka.
Dengan apa dibatasinya?Ya dengan cara dibubarkan. Cuma memang (pembubaran itu) harus ada bukti dan paramÂeternya. Parameternya apa saja yang digunakan supaya (pemÂbubaran ormas tersebut) tidak (terkesan) politis, supaya tidak menjadi liar. Jadi parameternya apa, siapa yang akan membubarÂkannya, dengan cara apa, dan mekanismenya apa.
Sejauh ini terkait pembahasan penetapan parameter pembubaran ormas sudah ada masukan dari para pakar hukum belum? Nah tadi pakar hukum tata negÂara, Profesor Jimly Asshiddiqie mengatakan, itu bisa dibuatÂkan ke pengaduan. Misalnya pemerintah ingin mengambil inisiatif untuk membubarkan dan meminta kepada pengaÂdilan memberikan keputusan, itu bisa. Jadi pembubaran itu harus melalui proses yang dapat dipertanggungjawabkan. Jadi biarkan pengadilan menentukan, apakah suatu organisasi itu telah melakukan pelanggaran hukum atau tidak. Apakah organisasi itu keberadaannya betul-betul ditujukan untuk kekerasan,
hate speech, untuk provokasi kekerasan atau tidak. Karena dalam salah satu norma hak asasi manusia adalah menggunakan agama untuk landasan mengumÂbarkan kebencian dan provokasi itu dilarang. Jadi (proses pemÂbubaran ormas) harus ada proses pengadilannya dulu.
Lantas bagaimana jika suatu saat problem pembubaran ormas itu menyentuh ormas besar?Begini, tadi kan yang diharapkan oleh Kapolri itu ada dukungan dari (ormas) yang mayoritas modÂerat. Kita kan ada Nahdatul Ulama (NU) dan Muhammadiyah. Kalau NU dan Muhammadiyah sudah bersikap saya kira pemerintan sudah tidak ragu lagi.
Lho kenapa untuk menghadapi ormas 'nakal' pemerinÂtah melibatkan ormas juga, memangnya pemerintah suÂdah tak berani?Ya karena secara jumlah dan secara legitimasi, NU dan Muhammadiyah mewakili mayoritas Islam di Indonesia. Asal kelompok yang moderat itu juga turut memberikan sokongan, maÂka (untuk membubarkan ormas 'nakal') itu tidak sulit dilakukan. Untuk itu, Komnas HAM memiÂliki concern yang sama dengan organisasi-organisasi civil society yang berkumpul hari ini untuk memajukan penghormatan terÂhadap kebebasan dan hak bagi seluruh rakyat warga negara kita untuk beragama dan berkeyaÂkinan, khususnya bagi kelompok minoritas.
Oh ya bagaimana dengan pelanggaran HAM selama gelaran pilkada di berbagai daerah saat ini?Banyak, khususnya dalam kebebasan beragama dan berÂkeyakinan ya. Hate speech itu kan dilarang, tapi selama ini banyak dalam bentuk baliho, dalam bentuk spanduk, dalam bentuk Whatsapp, itu pelangÂgaran HAM.
Selain itu?Ya kemudian tindakan-tinÂdakan yang rasisme, yang kita ketahui tindakan rasisme juga termasuk pelanggaran HAM. Serta ada respon baliknya.
Respon balik, maksudnya seperti apa itu?Di beberapa daerah di mana muslim menjadi minoritas, misÂalnya Sulawesi Utara ya, yang kita ketahui di sana mayoritas beragam Kristen ya, atas nama solidaritas kepada Ahok (Basuki Tjahaja Purnama) yang non muslim, mereka gencet masjid, mereka demo masjid, mereka reÂcokin masjid. Jadi ya seperti ada aksi ada reaksi. Nah ini nggak sehat, apa pun atas nama anti-Ahok maupun pro-Ahok tidak boleh menggunakan agama seÂbagai legatimasi untuk melakuÂkan kekerasan. Tidak boleh membatasi maupun menganggu kebebasan dan berkeyakinan.
Berapa persen besaran angka peningkatan pelanggaran HAM selama gelaran pilkada ini?Wah, saya nggak berani sebut angka ya sekarang, nanti saya takut salah. Yang jelas ada peningkatan-peningkatannya. ***