Berita

Imdadun Rahmat/Net

Wawancara

WAWANCARA

Imdadun Rahmat : Membubarkan Ormas 'Nakal' Harus Ada Bukti Dan Parameternya, Agar Tak Politis

SENIN, 10 APRIL 2017 | 08:49 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mendukung wacana pembubaran terhadap organisasi kemasyarakatan (ormas) yang kerap melanggar hukum, mengekang atau mengganggu kebebasan beragama dan berkeyakinan, khususnya bagi kelompok minoritas.
 
Imdadun menjelaskan, ber­organisasi merupakan salah satu hak asasi manusia yang harus dihormati dan dilindungi, namun jika tujuannya untuk melakukan kekerasan maka hal itu dikecua­likan dari norma hak asasi manu­sia. Berikut penuturan Imdadun Rahmat, Ketua Komnas HAM, terkait wacana pembubaran ter­hadap ormas 'nakal';

Benar ada usulan pembuba­ran ormas-ormas yang dinilai kerap melakukan kekerasan?
Memang dalam beberapa sem­inar muncul usulan pembubaran organisasi-organisasi yang ser­ing kali terlibat dalam kekerasan dan pelanggaran hukum. Nanti Komnas HAM pun mengeluar­kan pernyataan sikap mengenai hal itu. Saya ingin mengatakan bahwa berorganisasi berserikat merupakan salah satu hak asas manusia yang harus dihormati dan dilindungi. Tetapi dalam hak asasi manusia, berserikat dan berkumpul itu harusnya damai dan non tindakan kekerasan. Oleh karena itu, kalau ada or­ganisasi, ada perkumpulan yang bertujuan dan diniatkan untuk tujuan kekerasan atau melanggar hukum, maka itu dikecualikan dari apa yang dilindungi oleh norma hak asasi manusia.

Memang dalam beberapa sem­inar muncul usulan pembubaran organisasi-organisasi yang ser­ing kali terlibat dalam kekerasan dan pelanggaran hukum. Nanti Komnas HAM pun mengeluar­kan pernyataan sikap mengenai hal itu. Saya ingin mengatakan bahwa berorganisasi berserikat merupakan salah satu hak asas manusia yang harus dihormati dan dilindungi. Tetapi dalam hak asasi manusia, berserikat dan berkumpul itu harusnya damai dan non tindakan kekerasan. Oleh karena itu, kalau ada or­ganisasi, ada perkumpulan yang bertujuan dan diniatkan untuk tujuan kekerasan atau melanggar hukum, maka itu dikecualikan dari apa yang dilindungi oleh norma hak asasi manusia.

Memangnya sejauh ini su­dah banyak keluhan dari masyarakat yang masuk ke Komnas HAM terkait hal tersebut?

Banyak keluhan dari masyarakat terkait ormas-ormas yang mudah sekali melakukan kek­erasan dan pelanggaran hukum yang masuk ke kita. Ini men­jadi tugas pemerintah untuk memberikan perlindungan bagi masyarakat, bukan organisasi tertentu. Ini menjadi faktor yang sangat menentukan bagi tugas pemerintah atas kebebasan selu­ruh anak bangsa untuk beragam, berkeyakinan, mengekspresikan sesuai keyakinanannya.

Yang saat ini terjadi bagaimana?
Nah selama ini kan pemerintah ragu mengambil langkah tegas terkait dengan kelompok ini yang kebetulan mengatasnama­kan agama, mengatasnamakan Islam sebagai agama mayoritas, sehingga kepolisian ragu, pemer­intah ragu, pemerintah daerah ragu. Nah, berlangsung teruslah tindakan-tindakan kekerasan dan pelanggaran hukum itu. Untuk itu, maka harus ada langkah.

Nantinya apa saja langkah yang akan diambil untuk mengatasi hal tersebut?
Langkah itu bisa penegakan hukum, tanpa menyentuh ek­sitensi organisasi itu. Setiap ada orang yang melanggar hukum yang ditangkap, diperiksa, di­hukum. Nah, masalahnya yaitu karena organisasi ini juga me­nyebarkan idelogi. Kalau hanya penegakan hukum saja tindakan­nya bisa dikurangi, tapi penye­baran ideologinya nggak bisa. Makanya terpikir, bagaimana jika negara membatasi mereka.

Dengan apa dibatasinya?
Ya dengan cara dibubarkan. Cuma memang (pembubaran itu) harus ada bukti dan param­eternya. Parameternya apa saja yang digunakan supaya (pem­bubaran ormas tersebut) tidak (terkesan) politis, supaya tidak menjadi liar. Jadi parameternya apa, siapa yang akan membubar­kannya, dengan cara apa, dan mekanismenya apa.

Sejauh ini terkait pembahasan penetapan parameter pembubaran ormas sudah ada masukan dari para pakar hukum belum?
Nah tadi pakar hukum tata neg­ara, Profesor Jimly Asshiddiqie mengatakan, itu bisa dibuat­kan ke pengaduan. Misalnya pemerintah ingin mengambil inisiatif untuk membubarkan dan meminta kepada penga­dilan memberikan keputusan, itu bisa. Jadi pembubaran itu harus melalui proses yang dapat dipertanggungjawabkan. Jadi biarkan pengadilan menentukan, apakah suatu organisasi itu telah melakukan pelanggaran hukum atau tidak. Apakah organisasi itu keberadaannya betul-betul ditujukan untuk kekerasan, hate speech, untuk provokasi kekerasan atau tidak. Karena dalam salah satu norma hak asasi manusia adalah menggunakan agama untuk landasan mengum­barkan kebencian dan provokasi itu dilarang. Jadi (proses pem­bubaran ormas) harus ada proses pengadilannya dulu.

Lantas bagaimana jika suatu saat problem pembubaran ormas itu menyentuh ormas besar?
Begini, tadi kan yang diharapkan oleh Kapolri itu ada dukungan dari (ormas) yang mayoritas mod­erat. Kita kan ada Nahdatul Ulama (NU) dan Muhammadiyah. Kalau NU dan Muhammadiyah sudah bersikap saya kira pemerintan sudah tidak ragu lagi.

Lho kenapa untuk menghadapi ormas 'nakal' pemerin­tah melibatkan ormas juga, memangnya pemerintah su­dah tak berani?

Ya karena secara jumlah dan secara legitimasi, NU dan Muhammadiyah mewakili mayoritas Islam di Indonesia. Asal kelompok yang moderat itu juga turut memberikan sokongan, ma­ka (untuk membubarkan ormas 'nakal') itu tidak sulit dilakukan. Untuk itu, Komnas HAM memi­liki concern yang sama dengan organisasi-organisasi civil society yang berkumpul hari ini untuk memajukan penghormatan ter­hadap kebebasan dan hak bagi seluruh rakyat warga negara kita untuk beragama dan berkeya­kinan, khususnya bagi kelompok minoritas.

Oh ya bagaimana dengan pelanggaran HAM selama gelaran pilkada di berbagai daerah saat ini?

Banyak, khususnya dalam kebebasan beragama dan ber­keyakinan ya. Hate speech itu kan dilarang, tapi selama ini banyak dalam bentuk baliho, dalam bentuk spanduk, dalam bentuk Whatsapp, itu pelang­garan HAM.

Selain itu?
Ya kemudian tindakan-tin­dakan yang rasisme, yang kita ketahui tindakan rasisme juga termasuk pelanggaran HAM. Serta ada respon baliknya.

Respon balik, maksudnya seperti apa itu?
Di beberapa daerah di mana muslim menjadi minoritas, mis­alnya Sulawesi Utara ya, yang kita ketahui di sana mayoritas beragam Kristen ya, atas nama solidaritas kepada Ahok (Basuki Tjahaja Purnama) yang non muslim, mereka gencet masjid, mereka demo masjid, mereka re­cokin masjid. Jadi ya seperti ada aksi ada reaksi. Nah ini nggak sehat, apa pun atas nama anti-Ahok maupun pro-Ahok tidak boleh menggunakan agama se­bagai legatimasi untuk melaku­kan kekerasan. Tidak boleh membatasi maupun menganggu kebebasan dan berkeyakinan.

Berapa persen besaran angka peningkatan pelanggaran HAM selama gelaran pilkada ini?
Wah, saya nggak berani sebut angka ya sekarang, nanti saya takut salah. Yang jelas ada peningkatan-peningkatannya. ***

Populer

Dosen Unikama Kecewa, Lima Bulan Kampus Dikuasai Kelompok Tak Dikenal

Jumat, 30 Januari 2026 | 02:25

Kasus Hogi Minaya Dihentikan, Komisi Hukum DPR: Tak Penuhi Unsur Pidana

Rabu, 28 Januari 2026 | 17:07

Hologram di Ijazah UGM Jadi Kuncian Mati, Jokowi Nyerah Saja!

Senin, 26 Januari 2026 | 00:29

Wanita di Medan Terima Vonis 2 Tahun Usai Gunakan Data Orang Lain untuk Pengajuan Kredit

Jumat, 30 Januari 2026 | 16:50

Jokowi Butuh Perawatan Kesehatan Super Intensif

Jumat, 30 Januari 2026 | 00:41

Rektor UGM Bikin Bingung, Jokowi Lulus Dua Kali?

Rabu, 28 Januari 2026 | 22:51

KPK Amankan Dokumen dan BBE saat Geledah Kantor Dinas Perkim Pemkot Madiun

Rabu, 28 Januari 2026 | 11:15

UPDATE

Polda Riau Bongkar Penampungan Emas Ilegal

Selasa, 03 Februari 2026 | 16:17

Istana: Perbedaan Pandangan soal Board of Peace Muncul karena Informasi Belum Utuh

Selasa, 03 Februari 2026 | 16:12

Sekolah Garuda Dibuka di Empat Daerah, Bidik Talenta Unggul dari Luar Jawa

Selasa, 03 Februari 2026 | 16:05

Menag: Langkah Prabowo soal Board of Peace Ingatkan pada Perjanjian Hudaibiyah

Selasa, 03 Februari 2026 | 15:39

Ini Respons Mendikti soal Guru Besar UIN Palopo Diduga Lecehkan Mahasiswi

Selasa, 03 Februari 2026 | 15:35

Polri Berduka Cita Atas Meninggalnya Meri Hoegeng

Selasa, 03 Februari 2026 | 15:13

Demokrat Belum Putuskan soal Dukungan ke Prabowo pada 2029

Selasa, 03 Februari 2026 | 15:02

MUI Apresiasi Prabowo Buka Dialog Board of Peace dengan Tokoh Islam

Selasa, 03 Februari 2026 | 14:55

Jenazah Meri Hoegeng Dimakamkan di Bogor

Selasa, 03 Februari 2026 | 14:53

PPATK Ungkap Perputaran Uang Kejahatan Lingkungan Capai Rp1.700 Triliun

Selasa, 03 Februari 2026 | 14:46

Selengkapnya