Berita

Foto/Net

Nusantara

Kapolri, Segera Proses Kekerasan Aparat Kepolisian Polres Tangerang Terhadap Aktivis Buruh

SENIN, 10 APRIL 2017 | 08:30 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

. Aksi piket buruh PT. Panarub Dwikarya dibubarkan paksa oleh aparat keamanan di Tugu Adipura, Tangerang, Banten, Minggu kemarin (9/10). Poster-poster milik buruh dirampas dan massa aksi yang yang sebagian besar buruh perempuan dibentak-bentak.

Aparat keamanan yang terdiri dari Satpol PP Tangerang dan pihak kepolisian pun mengeluarkan kata-kata yang merendahkan nilai-nilai kemanusiaan.

Analis politik dan HAM Labor Institute Indonesia, Andy William Sinaga, mengatakan, Sekretaris Jenderal Gabungan Serikat Buruh Independen, Emilia Yanti MD Siahaan berdebat dengan seorang polisi berpakaian preman untuk memprotes pembubaran paksa aksi buruh. Polisi itu diduga Kasat Intel Polres Tangerang Ajun Komisaris Besar Danu Wiyata. Dalam perdebatan itulah tangan Danu melayang dan mengenai pipi Emilia.


"Tindakan penamparan oleh oknum Polisi ketika para buruh tersebut melakukan aksi adalah tindakan kekerasan," kata Andy kepada redaksi, Selasa (10/4).

Pihaknya mendesak kepada Kapolri Jenderal Tito Karnavian untuk segera mengusut tuntas tindakan kekerasan oleh aparat kepolisian yang diduga dilakukan Kanit Intelkam Polres Tangerang Danu W Subroto yang terekam dalam video yang sudah tersebar di media sosial ketika melakukan kekerasan terhadap buruh.

Tindakan penamparan peserta aksi merupakan tindak pidana yang harus diproses secara hukum. Selain itu, aparat juga melanggar konvensi ILO Nomor 87 tentang kebebasan berserikat, UU 21/2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh, dan UU 39/1999 tentang Hak Asasi Manusia.

"Aksi yang dilakukan buruh di Tangerang tersebut merupakan ekspresi dari kebebasan berserikat yang semestinya dilindungi," sebut Andy.

Terlebih lagi, lanjut dia, aksi damai buruh di Tangerang adalah untuk mengkampanyekan kasus-kasus perburuhan yang hingga saat ini belum sanggup diselesaikan oleh Pemko Tangerang. Salah satu kasus yang belum selesai adalah PHK 1.300 orang buruh PT. Panarub Dwikarya yang sudah berjalan lima tahun, dan hingga saat ini hak-hak buruh belum dibayarkan. [rus]

Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Djaka Budhi Diuntungkan Berkat Menkeu Baru Suahasil Nazara

Minggu, 20 September 2026 | 14:18

Syukur Mandar Dicopot, Gerakan Oposisi Tegaskan Organisasi Bukan Milik Pribadi

Minggu, 20 September 2026 | 18:58

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

Ahmad Dedi Dikabarkan Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai

Senin, 21 September 2026 | 13:33

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

UPDATE

Masuk Tahap Pembuktian, Denny Indrayana Minta MK Panggil Gibran

Senin, 28 September 2026 | 18:16

Bukan Sekadar Parlemen, MPR Penjaga Konstitusi dan Kebangsaan

Senin, 28 September 2026 | 18:09

Dari 49 Tahun, Antrean Faktual Haji Kini Jadi 14 Tahun

Senin, 28 September 2026 | 17:44

Prabowo Perintahkan Audit Forensik Tata Kelola Keuangan Haji

Senin, 28 September 2026 | 17:38

Warga Ngadu ke DPR Gegara Kasus Dugaan Mafia Tanah Disetop

Senin, 28 September 2026 | 17:33

Mengenal Megathrust, 14 Segmen Sumber Gempa di Indonesia dan Potensi Magnitudonya

Senin, 28 September 2026 | 17:25

Dirjenpas Janji Bongkar 13 Bangunan Lapas Cibinong

Senin, 28 September 2026 | 17:16

Apa Itu Fenomena Blue Fire di Gunung Papandayan? Ini Penjelasan Ahli

Senin, 28 September 2026 | 17:08

Kesaktian Silfester Mulai Berkurang

Senin, 28 September 2026 | 17:05

Harga BBM Pertamina 28 September 2026, Pertalite hingga Pertamax Masih Segini

Senin, 28 September 2026 | 16:59

Selengkapnya