Berita

Foto/Net

Nusantara

Kapolri, Segera Proses Kekerasan Aparat Kepolisian Polres Tangerang Terhadap Aktivis Buruh

SENIN, 10 APRIL 2017 | 08:30 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

. Aksi piket buruh PT. Panarub Dwikarya dibubarkan paksa oleh aparat keamanan di Tugu Adipura, Tangerang, Banten, Minggu kemarin (9/10). Poster-poster milik buruh dirampas dan massa aksi yang yang sebagian besar buruh perempuan dibentak-bentak.

Aparat keamanan yang terdiri dari Satpol PP Tangerang dan pihak kepolisian pun mengeluarkan kata-kata yang merendahkan nilai-nilai kemanusiaan.

Analis politik dan HAM Labor Institute Indonesia, Andy William Sinaga, mengatakan, Sekretaris Jenderal Gabungan Serikat Buruh Independen, Emilia Yanti MD Siahaan berdebat dengan seorang polisi berpakaian preman untuk memprotes pembubaran paksa aksi buruh. Polisi itu diduga Kasat Intel Polres Tangerang Ajun Komisaris Besar Danu Wiyata. Dalam perdebatan itulah tangan Danu melayang dan mengenai pipi Emilia.


"Tindakan penamparan oleh oknum Polisi ketika para buruh tersebut melakukan aksi adalah tindakan kekerasan," kata Andy kepada redaksi, Selasa (10/4).

Pihaknya mendesak kepada Kapolri Jenderal Tito Karnavian untuk segera mengusut tuntas tindakan kekerasan oleh aparat kepolisian yang diduga dilakukan Kanit Intelkam Polres Tangerang Danu W Subroto yang terekam dalam video yang sudah tersebar di media sosial ketika melakukan kekerasan terhadap buruh.

Tindakan penamparan peserta aksi merupakan tindak pidana yang harus diproses secara hukum. Selain itu, aparat juga melanggar konvensi ILO Nomor 87 tentang kebebasan berserikat, UU 21/2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh, dan UU 39/1999 tentang Hak Asasi Manusia.

"Aksi yang dilakukan buruh di Tangerang tersebut merupakan ekspresi dari kebebasan berserikat yang semestinya dilindungi," sebut Andy.

Terlebih lagi, lanjut dia, aksi damai buruh di Tangerang adalah untuk mengkampanyekan kasus-kasus perburuhan yang hingga saat ini belum sanggup diselesaikan oleh Pemko Tangerang. Salah satu kasus yang belum selesai adalah PHK 1.300 orang buruh PT. Panarub Dwikarya yang sudah berjalan lima tahun, dan hingga saat ini hak-hak buruh belum dibayarkan. [rus]

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

KPK Periksa Faisal Assegaf dalam Kasus Dugaan Suap Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:56

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

UPDATE

Perang di Meja Runding

Kamis, 09 April 2026 | 06:16

Kecanggihan Alat Perang AS-Israel Bisa Dikalahkan

Kamis, 09 April 2026 | 06:04

Polisi di Jateng Dilaporkan Usai Rekam Polwan Mandi

Kamis, 09 April 2026 | 05:36

Tatanan Baru Dunia di Bawah Naungan Syariah Islam dan Khilafah

Kamis, 09 April 2026 | 05:26

Pemuda di Solo Tanam Ganja di Rumah

Kamis, 09 April 2026 | 05:10

Polda Sumsel Pamerkan 1.715 Unit Motor Hasil Curian

Kamis, 09 April 2026 | 04:20

Bandung Masuk 5 Besar Destinasi Wisata Terpopuler di Asia

Kamis, 09 April 2026 | 04:16

Pemprov Jateng Gratiskan Bea Balik Nama Kendaraan Bekas

Kamis, 09 April 2026 | 04:01

Mental Baja di Ujung Kiamat, Iran Tetap Berkata ‘Tidak’

Kamis, 09 April 2026 | 03:30

Jusuf Kalla Tersinggung Berat Omongan Rismon

Kamis, 09 April 2026 | 03:28

Selengkapnya