Berita

Foto/Net

Nusantara

Kapolri, Segera Proses Kekerasan Aparat Kepolisian Polres Tangerang Terhadap Aktivis Buruh

SENIN, 10 APRIL 2017 | 08:30 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

. Aksi piket buruh PT. Panarub Dwikarya dibubarkan paksa oleh aparat keamanan di Tugu Adipura, Tangerang, Banten, Minggu kemarin (9/10). Poster-poster milik buruh dirampas dan massa aksi yang yang sebagian besar buruh perempuan dibentak-bentak.

Aparat keamanan yang terdiri dari Satpol PP Tangerang dan pihak kepolisian pun mengeluarkan kata-kata yang merendahkan nilai-nilai kemanusiaan.

Analis politik dan HAM Labor Institute Indonesia, Andy William Sinaga, mengatakan, Sekretaris Jenderal Gabungan Serikat Buruh Independen, Emilia Yanti MD Siahaan berdebat dengan seorang polisi berpakaian preman untuk memprotes pembubaran paksa aksi buruh. Polisi itu diduga Kasat Intel Polres Tangerang Ajun Komisaris Besar Danu Wiyata. Dalam perdebatan itulah tangan Danu melayang dan mengenai pipi Emilia.


"Tindakan penamparan oleh oknum Polisi ketika para buruh tersebut melakukan aksi adalah tindakan kekerasan," kata Andy kepada redaksi, Selasa (10/4).

Pihaknya mendesak kepada Kapolri Jenderal Tito Karnavian untuk segera mengusut tuntas tindakan kekerasan oleh aparat kepolisian yang diduga dilakukan Kanit Intelkam Polres Tangerang Danu W Subroto yang terekam dalam video yang sudah tersebar di media sosial ketika melakukan kekerasan terhadap buruh.

Tindakan penamparan peserta aksi merupakan tindak pidana yang harus diproses secara hukum. Selain itu, aparat juga melanggar konvensi ILO Nomor 87 tentang kebebasan berserikat, UU 21/2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh, dan UU 39/1999 tentang Hak Asasi Manusia.

"Aksi yang dilakukan buruh di Tangerang tersebut merupakan ekspresi dari kebebasan berserikat yang semestinya dilindungi," sebut Andy.

Terlebih lagi, lanjut dia, aksi damai buruh di Tangerang adalah untuk mengkampanyekan kasus-kasus perburuhan yang hingga saat ini belum sanggup diselesaikan oleh Pemko Tangerang. Salah satu kasus yang belum selesai adalah PHK 1.300 orang buruh PT. Panarub Dwikarya yang sudah berjalan lima tahun, dan hingga saat ini hak-hak buruh belum dibayarkan. [rus]

Populer

Keputusan Bisnis Dipidanakan, Nicko Widjaja Tulis Surat dari Rumah Tahanan

Jumat, 22 Mei 2026 | 17:34

Cegah Kabur, Segera Eksekusi Razman Nasution!

Kamis, 21 Mei 2026 | 05:04

40 Warga Binaan Sumsel Dipindah ke Nusakambangan

Jumat, 22 Mei 2026 | 22:33

Jangan Biarkan Dua Juri Final LCC Lolos dari Sanksi UU ASN

Kamis, 14 Mei 2026 | 12:43

Jokowi Boleh Keliling Indonesia Asal Tunjukkan Ijazah Asli

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:33

Tetangga Sudah Mendahului, Indonesia Masih Berpidato

Jumat, 15 Mei 2026 | 05:30

Tuntutan Seret Jokowi ke Pengadilan terkait Kasus Nadiem Mengemuka

Jumat, 15 Mei 2026 | 00:02

UPDATE

Video Viral, Netanyahu Menyerah dan Flotilla Bebas

Senin, 25 Mei 2026 | 01:57

Narasi Larangan Pertalite untuk Kendaraan Merek Tertentu per 1 Juni 2026 Hoax!

Senin, 25 Mei 2026 | 01:40

Euforia Bobotoh

Senin, 25 Mei 2026 | 01:20

Sugiono Dianggap Berhasil Terjemahkan Kerja Nyata Prabowo

Senin, 25 Mei 2026 | 00:59

Ini Tujuh Saran untuk Prabowo Realisasikan Pasal 33 UUD 1945

Senin, 25 Mei 2026 | 00:40

Gubernur Lemhannas Minta Keberadaan BoP Dikaji Ulang

Senin, 25 Mei 2026 | 00:18

Edukasi Keuangan Bantu Mahasiswa Kelola Kantong Secara Sehat

Minggu, 24 Mei 2026 | 23:58

Golkar Jadikan MDI Instrumen Sosialisasi Program Prabowo ke Umat

Minggu, 24 Mei 2026 | 23:40

Prabowo Singgung Reshuffle Zulhas, PAN Terancam Tidak Digandeng Gerindra di 2029

Minggu, 24 Mei 2026 | 23:19

Ekonomi Syariah dan Ekonomi Kerakyatan: Dua Tombak Kedaulatan Ekonomi Indonesia

Minggu, 24 Mei 2026 | 22:43

Selengkapnya