Berita

Foto/Net

Nusantara

Kapolri, Segera Proses Kekerasan Aparat Kepolisian Polres Tangerang Terhadap Aktivis Buruh

SENIN, 10 APRIL 2017 | 08:30 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

. Aksi piket buruh PT. Panarub Dwikarya dibubarkan paksa oleh aparat keamanan di Tugu Adipura, Tangerang, Banten, Minggu kemarin (9/10). Poster-poster milik buruh dirampas dan massa aksi yang yang sebagian besar buruh perempuan dibentak-bentak.

Aparat keamanan yang terdiri dari Satpol PP Tangerang dan pihak kepolisian pun mengeluarkan kata-kata yang merendahkan nilai-nilai kemanusiaan.

Analis politik dan HAM Labor Institute Indonesia, Andy William Sinaga, mengatakan, Sekretaris Jenderal Gabungan Serikat Buruh Independen, Emilia Yanti MD Siahaan berdebat dengan seorang polisi berpakaian preman untuk memprotes pembubaran paksa aksi buruh. Polisi itu diduga Kasat Intel Polres Tangerang Ajun Komisaris Besar Danu Wiyata. Dalam perdebatan itulah tangan Danu melayang dan mengenai pipi Emilia.


"Tindakan penamparan oleh oknum Polisi ketika para buruh tersebut melakukan aksi adalah tindakan kekerasan," kata Andy kepada redaksi, Selasa (10/4).

Pihaknya mendesak kepada Kapolri Jenderal Tito Karnavian untuk segera mengusut tuntas tindakan kekerasan oleh aparat kepolisian yang diduga dilakukan Kanit Intelkam Polres Tangerang Danu W Subroto yang terekam dalam video yang sudah tersebar di media sosial ketika melakukan kekerasan terhadap buruh.

Tindakan penamparan peserta aksi merupakan tindak pidana yang harus diproses secara hukum. Selain itu, aparat juga melanggar konvensi ILO Nomor 87 tentang kebebasan berserikat, UU 21/2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh, dan UU 39/1999 tentang Hak Asasi Manusia.

"Aksi yang dilakukan buruh di Tangerang tersebut merupakan ekspresi dari kebebasan berserikat yang semestinya dilindungi," sebut Andy.

Terlebih lagi, lanjut dia, aksi damai buruh di Tangerang adalah untuk mengkampanyekan kasus-kasus perburuhan yang hingga saat ini belum sanggup diselesaikan oleh Pemko Tangerang. Salah satu kasus yang belum selesai adalah PHK 1.300 orang buruh PT. Panarub Dwikarya yang sudah berjalan lima tahun, dan hingga saat ini hak-hak buruh belum dibayarkan. [rus]

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

UPDATE

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Pramono Putus Rantai Kemiskinan Lewat Pemutihan Ijazah

Senin, 22 Desember 2025 | 17:44

Jangan Dibenturkan, Mendes Yandri: BUM Desa dan Kopdes Harus Saling Membesarkan

Senin, 22 Desember 2025 | 17:42

ASPEK Datangi Satgas PKH Kejagung, Teriakkan Ancaman Bencana di Kepri

Senin, 22 Desember 2025 | 17:38

Menlu Sugiono Hadiri Pertemuan Khusus ASEAN Bahas Konflik Thailand-Kamboja

Senin, 22 Desember 2025 | 17:26

Sejak Lama PKB Usul Pilkada Dipilih DPRD

Senin, 22 Desember 2025 | 17:24

Ketua KPK: Memberantas Korupsi Tidak Pernah Mudah

Senin, 22 Desember 2025 | 17:10

Ekspansi Pemukiman Israel Meluas di Tepi Barat

Senin, 22 Desember 2025 | 17:09

Menkop Dorong Koperasi Peternak Pangalengan Berbasis Teknologi Terintegrasi

Senin, 22 Desember 2025 | 17:02

PKS Kaji Usulan Pilkada Dipilih DPRD

Senin, 22 Desember 2025 | 17:02

Selengkapnya