Berita

oso-MA/net

Hukum

KY: MA Memang Sering Salah Ketik, Cuma Tak Terungkap Ke Publik

SABTU, 08 APRIL 2017 | 13:27 WIB | LAPORAN:

Rupanya peristiwa salah ketik yang dilakukan oleh Mahkamah Agung (MA) bukan merupakan kali pertama. MA bahkan sering melakukan kesalahan yang sama dalam berbagai putusannya. Namun sayangnya, baru setelah kasus salah ketik putusan Dewa Perwakilan Daerah (DPD) yang akhirnya terungkap publik.

Demikian disampaikan Juru Bicara Komisi Yudisial (KY), Farid Wajdi dalam diskusi di Gado-Gado Boplo, Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (8/4).

"‎Kalau bicara soal salah ketik, kami banyak terima laporan seperti ini. Banyak putusan yang tidak tereksekutorial seperti soal tanah yang dalam putusan malah jumlahnya berkurang. Ini malah jadi perang," beber Farid.


Contoh salah ketik lainnya disebutkan Farid yakni dalam putusan kasasi kasus Yayasan supersemar tahun 2013. Dalam putusan tersebut, MA melakukan kesalahan fatal karena salah menulis nominal jumlah uang dari yang seharusnya Rp 185 miliar menjadi 185 juta.

"‎Kasus ini seperti fenomena gunung es. Bagi kami, mohon maaf ya. Ini bukan hal mengejutkan lagi, ini hal biasa hanya saja kami tidak publikasi," pungkas Farid.

Atas dasar itu menurut Farid, baik hakim maupun panitera harus lebih cermat dan teliti agar peristiwa salah ketik tidak terus terulang kembali.

‎Sebelumnya, MA membatalkan tata tertib DPD tentang pergantian pimpinan Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Dengan putusan itu, pimpinan permanen 5 tahun, bukan dipilih ulang per setengah periode. Dalam perkara Nomor 20 P HUM/2017 terdapat kesalahan di amar Nomor 3 yang berbunyi 'Memerintahkan kepada Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah untuk mencabut Peraturan Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2017 tanggal 21 Februari 2017 tentang Tata Tertib'.

Adapun kesalahan lain di Perkara No 38 P/HUM/2016 terdapat kesalahan pengetikan yaitu amar : Memerintahkan kepada ‎pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Republik Indonesia Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016 tanggal 10 Oktober 2016 tentang Tata Tertib. Salah ketik kemudian diproses anggota DPD Nono Sampono yang menyebut putusan itu salah subjek dan obyek hukum.‎[san] 

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

UPDATE

Khalid Basalamah Ngaku Hanya jadi Korban di Kasus Yaqut

Kamis, 23 April 2026 | 20:16

Laba BCA Tembus Rp14,7 Triliun

Kamis, 23 April 2026 | 20:10

Singapura Masih jadi Investor Terbesar RI, Suntik Rp79 Triliun di Awal 2026

Kamis, 23 April 2026 | 20:04

TNI-Polri Buru Anggota OPM Penembak ASN di Yahukimo

Kamis, 23 April 2026 | 19:43

Hilirisasi Sumbang Rp147,5 Triliun Investasi di Triwulan I 2026

Kamis, 23 April 2026 | 19:26

Bareskrim Gandeng FBI Buru Ribuan Pembeli Alat Phising Ilegal

Kamis, 23 April 2026 | 19:17

Jemaah Haji Terima Uang Saku 750 Riyal dari BPKH

Kamis, 23 April 2026 | 19:15

Data Rosan Ungkap Investasi RI Lepas dari Cengkeraman Jawa-Sentris

Kamis, 23 April 2026 | 19:02

PLN Pastikan Listrik Jakarta Sudah Pulih 100 Persen

Kamis, 23 April 2026 | 18:56

Idrus Marham Sindir JK: Jangan Klaim Jasa, Biarlah Sejarah Menilai

Kamis, 23 April 2026 | 18:41

Selengkapnya