Berita

oso-MA/net

Hukum

KY: MA Memang Sering Salah Ketik, Cuma Tak Terungkap Ke Publik

SABTU, 08 APRIL 2017 | 13:27 WIB | LAPORAN:

Rupanya peristiwa salah ketik yang dilakukan oleh Mahkamah Agung (MA) bukan merupakan kali pertama. MA bahkan sering melakukan kesalahan yang sama dalam berbagai putusannya. Namun sayangnya, baru setelah kasus salah ketik putusan Dewa Perwakilan Daerah (DPD) yang akhirnya terungkap publik.

Demikian disampaikan Juru Bicara Komisi Yudisial (KY), Farid Wajdi dalam diskusi di Gado-Gado Boplo, Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (8/4).

"‎Kalau bicara soal salah ketik, kami banyak terima laporan seperti ini. Banyak putusan yang tidak tereksekutorial seperti soal tanah yang dalam putusan malah jumlahnya berkurang. Ini malah jadi perang," beber Farid.


Contoh salah ketik lainnya disebutkan Farid yakni dalam putusan kasasi kasus Yayasan supersemar tahun 2013. Dalam putusan tersebut, MA melakukan kesalahan fatal karena salah menulis nominal jumlah uang dari yang seharusnya Rp 185 miliar menjadi 185 juta.

"‎Kasus ini seperti fenomena gunung es. Bagi kami, mohon maaf ya. Ini bukan hal mengejutkan lagi, ini hal biasa hanya saja kami tidak publikasi," pungkas Farid.

Atas dasar itu menurut Farid, baik hakim maupun panitera harus lebih cermat dan teliti agar peristiwa salah ketik tidak terus terulang kembali.

‎Sebelumnya, MA membatalkan tata tertib DPD tentang pergantian pimpinan Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Dengan putusan itu, pimpinan permanen 5 tahun, bukan dipilih ulang per setengah periode. Dalam perkara Nomor 20 P HUM/2017 terdapat kesalahan di amar Nomor 3 yang berbunyi 'Memerintahkan kepada Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah untuk mencabut Peraturan Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2017 tanggal 21 Februari 2017 tentang Tata Tertib'.

Adapun kesalahan lain di Perkara No 38 P/HUM/2016 terdapat kesalahan pengetikan yaitu amar : Memerintahkan kepada ‎pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Republik Indonesia Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016 tanggal 10 Oktober 2016 tentang Tata Tertib. Salah ketik kemudian diproses anggota DPD Nono Sampono yang menyebut putusan itu salah subjek dan obyek hukum.‎[san] 

Populer

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harta Zita Anjani PAN Melonjak Seribu Persen dalam Dua Tahun

Selasa, 16 Juni 2026 | 17:30

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

UPDATE

ANTAM Pertahankan Posisi di Tiga Indeks ESG KEHATI Periode Juni–November 2026

Jumat, 19 Juni 2026 | 12:22

Dari Korupsi BGN ke RUU HAM: Meninjau Korban yang Terlupakan

Jumat, 19 Juni 2026 | 12:02

KSAU Resmikan Skadron Udara 18 di Lanud Halim, Perkuat Dukungan Penerbangan Kenegaraan

Jumat, 19 Juni 2026 | 12:01

Pimpinan DPR Siap Temui Mahasiswa yang Demo di Parlemen Hari Ini

Jumat, 19 Juni 2026 | 11:57

PGN Gelar Program Bedah Dapur GasKita 2026 demi Manjakan Pelanggan

Jumat, 19 Juni 2026 | 11:45

KPK Dalami Peran Mertua Menpora Dito Ariotedjo dalam Skema Kuota Haji 50:50

Jumat, 19 Juni 2026 | 11:42

BPJPH dan ESQ Siapkan SDM Tangguh Hadapi Wajib Halal 2026

Jumat, 19 Juni 2026 | 11:37

Sugiono Sampaikan Salam Prabowo untuk Putin, Minta Maaf Absen di KTT ASEAN-Rusia

Jumat, 19 Juni 2026 | 11:35

Harga Minyak Dunia Stabil saat Selat Hormuz Kembali Dibuka

Jumat, 19 Juni 2026 | 11:27

93 Sekolah Rakyat Permanen Hampir Rampung, Mensos Imbau Pemda Perkuat Kolaborasi

Jumat, 19 Juni 2026 | 11:09

Selengkapnya