Berita

andi narogong/net

Hukum

Tancap Gas, KPK Sudah Panggil 29 Saksi Untuk Tersangka Andi Narogong

JUMAT, 07 APRIL 2017 | 20:38 WIB | LAPORAN:

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tanjap gas dalam mendalami peran Andi Agustinus alias Andi Narogong terkait kasus dugaan korupsi proyek pengadaan e-KTP.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah menjelaskan sejauh ini, penyidik telah memanggil 29 saksi setelah puhaknya menetapkan Andi sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengadaan e-KTP pada 23 Maret 2016 lalu.

Menurut Febri saksi-saksi yang diperiksa untuk Andi dari beragam kalangan, mulai dari pihak swasta, pejabat kementerian dalam negeri, hingga sejumlah pengacara. Bahkan seminggu terakhir, pemeriksaan saksi untuk tersangka Andi selalu masuk dalam agenda.


Seperti hari ini, KPK memanggil tujuh orang saksi untuk tersangka Andi Agustinus. Salah satu diantaranya yakni, mantan Direktur Utama perum Percetakan RI, Isnu Edhi Wijaya.

Febri menjelaskan, Isnu merupakan salah satu pihak yang disebutkan dalam surat dakwaan dua mantan pejabat Kementerian Dalam Negeri Irman dan Sugiharto.

Dalam surat dakwaan itu, Isnu disebut sebagai pihak yang kut terlibat dalam sejumlah pertemuan di sebuah ruko di Fatmawati terkait proses pelaksanaan proyek pengadaan e-KTP.

"Penyidik ingin mendalami proses pengadaan terkait tim fatmawati. Disana diduga ada pertemuan sejumlah pihak termasuk tersangka AA (Andi Agustinus) dan pihak lain dan diduga disana ada pengkondisian tender," ujar Febri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (7/4).

Lebih lanjut, dari tujuh saksi yang dipanggil KPK, tiga orang diantaranya tidak memenuhi panggilan. Mereka yakni Konsultan IT PT Jasuindo Tiga Perkasa Noerman Taufik, pengusaha Home Industri Jasa Elektroplanting, Dedi Prijono serta mantan Dirut Pt Sucofindo, Arief Safri.

"Saksi Dedi Prijono dan Noerman Taufik tidak hadir tanpa alasan. Sementara saksi Arief Safari sudah diperiksa pada Kamis (6/4/2017) lalu," jelas Febri.

Seperti diketahui, dalam perjalanan kasus korupsi e-KTP, Andi merupakan tersangka baru setelah Irman dan Sugiharto. Dalam proyek ini negara mengalami kerugian sekurang kurangnya Rp2,3 triliun dari total nilai paket pengadaan sekira Rp 5,9 triliun.[san]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Investigasi Kecelakaan Jeju Air Mandek, Keluarga Korban Geram ? ?

Sabtu, 27 Desember 2025 | 17:52

Legislator Nasdem Dukung Pengembalian Dana Korupsi untuk Kesejahteraan Rakyat

Sabtu, 27 Desember 2025 | 17:43

Ledakan Masjid di Suriah Tuai Kecaman PBB

Sabtu, 27 Desember 2025 | 16:32

Presiden Partai Buruh: Tidak Mungkin Biaya Hidup Jakarta Lebih Rendah dari Karawang

Sabtu, 27 Desember 2025 | 16:13

Dunia Usaha Diharapkan Terapkan Upah Sesuai Produktivitas

Sabtu, 27 Desember 2025 | 15:26

Rehabilitasi Hutan: Strategi Mitigasi Bencana di Sumatera dan Wilayah Lain

Sabtu, 27 Desember 2025 | 15:07

Pergub dan Perda APBD DKI 2026 Disahkan, Ini Alokasinya

Sabtu, 27 Desember 2025 | 14:52

Gebrakan Sony-Honda: Ciptakan Mobil untuk Main PlayStation

Sabtu, 27 Desember 2025 | 14:24

Kebijakan Purbaya Tak Jauh Beda dengan Sri Mulyani, Reshuffle Menkeu Hanya Ganti Figur

Sabtu, 27 Desember 2025 | 14:07

PAN Dorong Perlindungan dan Kesejahteraan Tenaga Administratif Sekolah

Sabtu, 27 Desember 2025 | 13:41

Selengkapnya