Berita

Hukum

SIDANG AHOK

Kirim Surat Ke Pengadilan, Kapoda Pingin Jadi Tukang Pukul?

JUMAT, 07 APRIL 2017 | 17:33 WIB | LAPORAN:

Pimpinan DPR RI mengecam surat Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol M. Iriawan, yang meminta pengadilan menunda sidang pembacaan tuntutan dalam kasus dugaan penodaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.

Wakil Ketua DPR RI, Fahri Hamzah, mengaku melihat dua persoalan besar dalam tindakan Kapolda. Sesungguhnya, wewenang kepolisian sudah tak ada lagi dalam satu perkara jika berkas perkara sudah diserahkan ke Kejaksaan. Kepolisian tidak boleh berusaha mengintervensi persidangan karena pengadilan mutlak dikendalikan oleh majelis hakim.

"Sekarang yang mengendalikan kasus ini adalah hakim dominus litis, hakim yang mengendalikan perkara," ujar Fahri di Gedung Nusantara III, Senayan, Jakarta, Jumat (7/4).


Kemudian, tambah Fahri, kalau kepolisian menganggap ada potensi kerawanan keamanan akibat persidangan Ahok maka polisi tidak boleh bersurat langsung ke majelis hakim melalui luar persidangan.

"Jangan kelihatan semua ini menjadi keaktifan polisi, sebab ini menciderai citra polisi dari awal yang dianggap tidak netral dalam perkara ini," ujarnya.

Surat Kapolda seolah menegaskan bahwa polisi terlibat aktif dalam perkara Ahok. Padahal, kewenangan polisi sudah tidak ada setelah berkas kasus Ahok P21 atau dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan.

Jika polisi melihat potensi gangguan keamanan, maka sudah tugas kepolisian menjaga suasana agar tetap kondusif. Pendekatan-pendekatan keamanan tidak boleh dilakukan dengan maksud mengintervensi sistem peradilan yang independen.

"Polisi harus hati-hati karena dari awal sudah dituduh tidak netral. Surat ini menyebabkan polisi semakin dituduh tidak netral, seharusnya dia jangan bikin surat terbuka kayak begitu," imbuhnya.

Dia menambahkan, seharusnya analisa keamanan di negeri ini tak hanya menjadi ranah unsur kepolisian tetapi juga hasil pembacaan situasi dari beberapa institusi yang terkait.

"Unsur-unsur keamanan itu enggak usah dipegang sendiri dan jangan Polda ditaruh di depan. Jangan-jangan ini Polda-nya pingin di depan, pingin kelihatan jadi tukang pukul, enggak bagus," pungkasnya.

Surat yang berisi saran agar sidang Ahok ditunda dilayangkan Irjen M. Iriawan kepada Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Dwiarso Budi Santiarto, tanggal 4 April 2017.

"Demi kepentingan keamanan dan ketertiban masyarakat, disarankan kepada Ketua agar sidang dengan agenda tuntutan perkara dugaan penistaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok untuk ditunda setelah tahap pemungutan suara Pemilukada DKI Putaran II," tulis Kapolda.

Dalam suratnya, Kapolda juga menyampaikan kepada Dwiarso terkait proses hukum terhadap pasangan peserta Pilkada Jakarta, Anies Baswedan dan Sandiaga Uno. Kapolda menyatakan penundaan proses hukum juga diberlakukan terhadap pasangan tersebut. Anies dan Sandi dilaporkan secara hukum oleh anggota masyarakat ke kepolisian dalam perkara yang berbeda.

"Diinformasikan bahwa proses hukum terhadap Anies-Sandi baik pemanggilan dan pemeriksaan oleh penyidik Polri, ditunda pelaksanaannya setelah tahap tahap pemungutan suara Pemilukada DKI Putaran II," terang Kapolda.

Surat yang ditandatangani langsung oleh Iriawan disertai tembusan untuk lima pejabat terkait yaitu, Ketua MA, Kapolri, Irwasum Polri, Ketua Pengadilan Tinggi dan Kejaksaan Tinggi DKI.

Terdakwa Ahok akan menjalani sidang pembacaan tuntutan pada Selasa depan (11/4). Sebelumnya, Ahok telah menyelesaikan sidang ke-17 dengan agenda pemeriksaan sebagai terdakwa, Selasa (4/4). [ald]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Investigasi Kecelakaan Jeju Air Mandek, Keluarga Korban Geram ? ?

Sabtu, 27 Desember 2025 | 17:52

Legislator Nasdem Dukung Pengembalian Dana Korupsi untuk Kesejahteraan Rakyat

Sabtu, 27 Desember 2025 | 17:43

Ledakan Masjid di Suriah Tuai Kecaman PBB

Sabtu, 27 Desember 2025 | 16:32

Presiden Partai Buruh: Tidak Mungkin Biaya Hidup Jakarta Lebih Rendah dari Karawang

Sabtu, 27 Desember 2025 | 16:13

Dunia Usaha Diharapkan Terapkan Upah Sesuai Produktivitas

Sabtu, 27 Desember 2025 | 15:26

Rehabilitasi Hutan: Strategi Mitigasi Bencana di Sumatera dan Wilayah Lain

Sabtu, 27 Desember 2025 | 15:07

Pergub dan Perda APBD DKI 2026 Disahkan, Ini Alokasinya

Sabtu, 27 Desember 2025 | 14:52

Gebrakan Sony-Honda: Ciptakan Mobil untuk Main PlayStation

Sabtu, 27 Desember 2025 | 14:24

Kebijakan Purbaya Tak Jauh Beda dengan Sri Mulyani, Reshuffle Menkeu Hanya Ganti Figur

Sabtu, 27 Desember 2025 | 14:07

PAN Dorong Perlindungan dan Kesejahteraan Tenaga Administratif Sekolah

Sabtu, 27 Desember 2025 | 13:41

Selengkapnya