Berita

irawan/net

Pertahanan

Sidang Ahok Sesuai Jadwal, PN Jakut Cuekin Saran Kapolda Metro Jaya

JUMAT, 07 APRIL 2017 | 13:50 WIB | LAPORAN:

Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut) menjamin tetap akan menggelar sidang agenda tuntutan perkara dugaan penodaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) sesuai jadwal semula, 11 April 2017.

Artinya, secara tidak langsung pihak PN Jakut mengabaikan saran Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Mochammad Iriawan agar sidang agenda tuntutan ditunda setelah pemungutan suara putaran kedua.

"Ya saya kira begitu kan. Sidang (ke-17) kemarin (Selasa, 4/4) kan sudah ditetapkan dan diumumkan. Sidang hari Selasa tanggal 11, untuk agenda pembacaan tuntutan," ujar Hasoloan saat dikonfirmasi, Jumat (7/4).

Pasalnya, lanjut Hasoloan, yang berwenang untuk menentukan sidang ditunda atau tidak adalah majelis hakim yang memimpin sidang tersebut.

Seperti halnya majelis Hakim Ketua persidangan perkara Ahok, Dwiarso Budi Santiarto, telah mengetuk palu terkait jadwal sidang selanjutnya.

Hasoloan menambahkan, saat ini memang tidak ada rencana bahwa sidang akan ditunda usai hari pencoblosan putaran kedua Pilkada DKI Jakarta 2017. Hal itu, sudah menjadi teknis proses hukum peradilan.

"Ya saya kira sidang ini belum ada yang berubah yah. Artinya apa pun yang terkait persidangan kan disampaikan di sidang itu. Karena ini sudah masuk ke teknis beracara di pengadilan. Sesuai sistim peradilan kita, ya kan, dan disitulah sifat terbukanya pengadilan itu," terang Hasoloan.

Sebelumnya, beredar surat yang ditandatangi Kapolda Metro kepada Ketua PN Jakut. Dalam surat tertanggal 4 April 2017 itu, Kapolda yang akrab disapa Iwan Bule itu meminta penundaan sidang agenda tuntutan di perkara Ahok, ditunda. Tepatnya, setelah pelaksanaan pemungutan suara putaran kedua Pilkada DKI, 19 April 2017 mendatang. Alasannya, karena kondisi keamanan tidak kondusif.

Selain itu, surat tersebut juga memberitahukan jika pemeriksaan terhadap Anies Baswedan dan Sandiaga Uno sebagai terlapor dalam kasus masing-masing di kepolisian ditunda.

Iwan Bule menembuskan surat itu tidak hanya kepada Ketua PN Jakut. Termasuk juga kepada Ketua Mahkamah Agung RI, Kapolri, Irwasum Polri, Ketua Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, serta Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.[san]

Populer

Demo di KPK, GMNI: Tangkap dan Adili Keluarga Mulyono

Jumat, 20 September 2024 | 16:22

Mantan Menpora Hayono Isman Teriak Tanah Keluarganya Diserobot

Jumat, 20 September 2024 | 07:04

Makin Ketahuan, Nomor Ponsel Fufufafa Dicantumkan Gibran pada Berkas Pilkada Solo

Senin, 23 September 2024 | 09:10

Pasukan Berani Mati Bela Jokowi Pembohong!

Minggu, 22 September 2024 | 14:03

Warganet Beberkan Kejanggalan Kampus Raffi Ahmad Peroleh Gelar Doktor Kehormatan

Senin, 30 September 2024 | 05:26

Kejagung di Bawah ST Burhanuddin, Anak Buah Jalan Masing-masing

Rabu, 25 September 2024 | 17:11

WNI Kepoin Kampus Pemberi Gelar Raffi Ahmad di Thailand, Hasilnya Mengagetkan

Minggu, 29 September 2024 | 23:46

UPDATE

Di Kampus UIPM, Siapa Saja Bisa Mengajukan Doktor HC seperti Raffi Ahmad

Selasa, 01 Oktober 2024 | 04:07

Pramono Janji Hidupkan Program Ahok soal Pengaduan Warga

Selasa, 01 Oktober 2024 | 03:45

Gelar HC Dicurigai Jadi Modal Raffi Ahmad Masuk Kabinet Prabowo

Selasa, 01 Oktober 2024 | 03:37

Bilal-Mulyana Laporkan Dana Kampanye Pilkada Cimahi Rp0

Selasa, 01 Oktober 2024 | 03:08

Kesaksian Putri Zulhas: Penunjukan Eko Patrio Sekjen PAN Bukan Tiba-tiba

Selasa, 01 Oktober 2024 | 02:32

Intimidasi Kelompok Kritis Pola Lama Oknum Aparat

Selasa, 01 Oktober 2024 | 02:14

Sambil Nyalakan Lilin, Cak Imin Baiat Caleg PKB

Selasa, 01 Oktober 2024 | 02:01

Atlet Peparnas Jakarta

Selasa, 01 Oktober 2024 | 01:39

Foto Selebgram Gita Savitri Dicatut UIPM

Selasa, 01 Oktober 2024 | 01:07

Cegah Bullying, Kader Demokrat Minta Disdik DKI Proaktif

Selasa, 01 Oktober 2024 | 01:03

Selengkapnya