Berita

irawan/net

Pertahanan

Sidang Ahok Sesuai Jadwal, PN Jakut Cuekin Saran Kapolda Metro Jaya

JUMAT, 07 APRIL 2017 | 13:50 WIB | LAPORAN:

Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut) menjamin tetap akan menggelar sidang agenda tuntutan perkara dugaan penodaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) sesuai jadwal semula, 11 April 2017.

Artinya, secara tidak langsung pihak PN Jakut mengabaikan saran Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Mochammad Iriawan agar sidang agenda tuntutan ditunda setelah pemungutan suara putaran kedua.

"Ya saya kira begitu kan. Sidang (ke-17) kemarin (Selasa, 4/4) kan sudah ditetapkan dan diumumkan. Sidang hari Selasa tanggal 11, untuk agenda pembacaan tuntutan," ujar Hasoloan saat dikonfirmasi, Jumat (7/4).


Pasalnya, lanjut Hasoloan, yang berwenang untuk menentukan sidang ditunda atau tidak adalah majelis hakim yang memimpin sidang tersebut.

Seperti halnya majelis Hakim Ketua persidangan perkara Ahok, Dwiarso Budi Santiarto, telah mengetuk palu terkait jadwal sidang selanjutnya.

Hasoloan menambahkan, saat ini memang tidak ada rencana bahwa sidang akan ditunda usai hari pencoblosan putaran kedua Pilkada DKI Jakarta 2017. Hal itu, sudah menjadi teknis proses hukum peradilan.

"Ya saya kira sidang ini belum ada yang berubah yah. Artinya apa pun yang terkait persidangan kan disampaikan di sidang itu. Karena ini sudah masuk ke teknis beracara di pengadilan. Sesuai sistim peradilan kita, ya kan, dan disitulah sifat terbukanya pengadilan itu," terang Hasoloan.

Sebelumnya, beredar surat yang ditandatangi Kapolda Metro kepada Ketua PN Jakut. Dalam surat tertanggal 4 April 2017 itu, Kapolda yang akrab disapa Iwan Bule itu meminta penundaan sidang agenda tuntutan di perkara Ahok, ditunda. Tepatnya, setelah pelaksanaan pemungutan suara putaran kedua Pilkada DKI, 19 April 2017 mendatang. Alasannya, karena kondisi keamanan tidak kondusif.

Selain itu, surat tersebut juga memberitahukan jika pemeriksaan terhadap Anies Baswedan dan Sandiaga Uno sebagai terlapor dalam kasus masing-masing di kepolisian ditunda.

Iwan Bule menembuskan surat itu tidak hanya kepada Ketua PN Jakut. Termasuk juga kepada Ketua Mahkamah Agung RI, Kapolri, Irwasum Polri, Ketua Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, serta Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.[san]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Pemkot Bogor Kini Punya Gedung Pusat Kegawatdaruratan

Senin, 29 Desember 2025 | 10:12

Dana Tunggu Hunian Korban Bencana Disalurkan Langsung oleh Bank Himbara

Senin, 29 Desember 2025 | 10:07

1.392 Personel Gabungan Siap Amankan Aksi Demo Buruh di Monas

Senin, 29 Desember 2025 | 10:06

Pajak Digital Tembus Rp44,55 Triliun, OpenAI Resmi Jadi Pemungut PPN Baru

Senin, 29 Desember 2025 | 10:03

Ketum KNPI: Pelaksanaan Musda Sulsel Sah dan Legal

Senin, 29 Desember 2025 | 09:51

Bukan Soal Jumlah, Integritas KPU dan Bawaslu Justru Terletak pada Independensi

Senin, 29 Desember 2025 | 09:49

PBNU Rukun Lagi Lewat Silaturahmi

Senin, 29 Desember 2025 | 09:37

PDIP Lepas Tim Medis dan Dokter Diaspora ke Lokasi Bencana Sumatera

Senin, 29 Desember 2025 | 09:36

Komisi I DPR Desak Pemerintah Selamatkan 600 WNI Korban Online Scam di Kamboja

Senin, 29 Desember 2025 | 09:24

Pengakuan Israel Atas Somaliland Manuver Berbahaya

Senin, 29 Desember 2025 | 09:20

Selengkapnya