Berita

irawan/net

Pertahanan

Sidang Ahok Sesuai Jadwal, PN Jakut Cuekin Saran Kapolda Metro Jaya

JUMAT, 07 APRIL 2017 | 13:50 WIB | LAPORAN:

Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut) menjamin tetap akan menggelar sidang agenda tuntutan perkara dugaan penodaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) sesuai jadwal semula, 11 April 2017.

Artinya, secara tidak langsung pihak PN Jakut mengabaikan saran Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Mochammad Iriawan agar sidang agenda tuntutan ditunda setelah pemungutan suara putaran kedua.

"Ya saya kira begitu kan. Sidang (ke-17) kemarin (Selasa, 4/4) kan sudah ditetapkan dan diumumkan. Sidang hari Selasa tanggal 11, untuk agenda pembacaan tuntutan," ujar Hasoloan saat dikonfirmasi, Jumat (7/4).


Pasalnya, lanjut Hasoloan, yang berwenang untuk menentukan sidang ditunda atau tidak adalah majelis hakim yang memimpin sidang tersebut.

Seperti halnya majelis Hakim Ketua persidangan perkara Ahok, Dwiarso Budi Santiarto, telah mengetuk palu terkait jadwal sidang selanjutnya.

Hasoloan menambahkan, saat ini memang tidak ada rencana bahwa sidang akan ditunda usai hari pencoblosan putaran kedua Pilkada DKI Jakarta 2017. Hal itu, sudah menjadi teknis proses hukum peradilan.

"Ya saya kira sidang ini belum ada yang berubah yah. Artinya apa pun yang terkait persidangan kan disampaikan di sidang itu. Karena ini sudah masuk ke teknis beracara di pengadilan. Sesuai sistim peradilan kita, ya kan, dan disitulah sifat terbukanya pengadilan itu," terang Hasoloan.

Sebelumnya, beredar surat yang ditandatangi Kapolda Metro kepada Ketua PN Jakut. Dalam surat tertanggal 4 April 2017 itu, Kapolda yang akrab disapa Iwan Bule itu meminta penundaan sidang agenda tuntutan di perkara Ahok, ditunda. Tepatnya, setelah pelaksanaan pemungutan suara putaran kedua Pilkada DKI, 19 April 2017 mendatang. Alasannya, karena kondisi keamanan tidak kondusif.

Selain itu, surat tersebut juga memberitahukan jika pemeriksaan terhadap Anies Baswedan dan Sandiaga Uno sebagai terlapor dalam kasus masing-masing di kepolisian ditunda.

Iwan Bule menembuskan surat itu tidak hanya kepada Ketua PN Jakut. Termasuk juga kepada Ketua Mahkamah Agung RI, Kapolri, Irwasum Polri, Ketua Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, serta Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.[san]

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

UPDATE

Suhud Dorong RUU Ketenagakerjaan Perkuat Perlindungan Buruh dan Kepastian Usaha

Jumat, 11 September 2026 | 16:25

KPK Panggil 3 Tersangka Baru Kasus Suap Pemerasan Sertifikasi K3 Kemnaker

Jumat, 11 September 2026 | 16:19

Trump Sumpah Bareng Pendukung Republik, Ancam yang Tak Nyoblos Masuk Neraka

Jumat, 11 September 2026 | 16:13

Keluarga Dokter Icha Tuntut Tiga Anggota DPRD TTU Tersangka Intimidasi Dipecat

Jumat, 11 September 2026 | 15:58

DPR: Sebelum Batas Waktu, Tim SAR Maksimalkan Upaya Cari Lima Jurnalis di Selat Sunda

Jumat, 11 September 2026 | 15:46

Aljazair Mendadak Putus Hubungan Diplomatik dengan UEA

Jumat, 11 September 2026 | 15:44

Bahlil Tegaskan BUK Migas Belum Diputuskan

Jumat, 11 September 2026 | 15:00

Jejak Korupsi Rejang Lebong Merambah ke Bengkulu, Kini Giliran Ketua DPRD Herimanto Diperiksa

Jumat, 11 September 2026 | 14:54

Kemenhaj Rilis Peserta CAT PPIH 2027 Gelombang 2

Jumat, 11 September 2026 | 14:46

Kemenhut Bakal Tindaklanjuti Temuan Lima Bayi Orangutan di India

Jumat, 11 September 2026 | 14:35

Selengkapnya