Berita

Menteri Basuki/Net

Bisnis

Menteri Basuki Pastikan Penanganan Lumpur Sidoarjo Jadi Prioritas

JUMAT, 07 APRIL 2017 | 10:31 WIB | LAPORAN:

Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) memastikan penanganan infrastruktur dan pengendalian lumpur Sidoarjo di daerah terdampak, serta menjamin infrastruktur tersebut tetap berfungsi sesuai rencana.

Demikian disampaikan Menteri PUPR Basuki Hadimuljono dalam Rapat Kerja dengan Komisi V DPR RI mengenai Pengendalian Lumpur Sidoarjo Pasca Pembubaran Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo (BPLS) yang dipimpin oleh Ketua Komisi V Fary Djemi Francis.

Pasca pembubaran BPLS melalui keluarnya Perpres 21/2017, tugas dan fungsi BPLS dialihkan ke Kementerian PUPR. Menteri Basuki kemudian mengeluarkan Permen PUPR 5/2017 tentang pembentukan Pusat Pengendalian Lumpur Sidoarjo (PPLS) dan telah melantik Dwi Sugiyanto sebagai kepala PPLS.


"Perhatian pemerintah tidak berkurang untuk pengendalian lumpur Sidoarjo. Kementerian PUPR akan terus melanjutkan tugas dan fungsi yang prinsipnya tidak ada perbedaan dan memastikan penanganan kepada masyarakat yang terkena dampak dan masyarakat sekitar tetap menjadi prioritas," tegas Basuki dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi, Jumat (7/4).

Dengan dialihkannya tugas BPLS ke PPLS maka pembiayaan, pegawai, perlengkapan dan dokumen dialihkan menjadi tanggung jawab Kementerian PUPR dan prosesnya diselesaikan paling lama satu tahun sejak pembubaran BPLS tanggal 6 Maret 2017 yang lalu.

PPLS kini berada di bawah Direktorat Jenderal Sumber Daya Air Kementerian PUPR dengan tiga tugas utama. Pertama, penanganan masalah sosial kemasyarakatan (pembelian tanah dan bangunan sesuai PAT 22 Maret 2007).

Kedua, pembelian tanah dan bangunan diluar PAT 22 Maret 2007 melalui APBN. Ketiga, penanggulangan semburan lumpur, pengaliran lumpur ke Kali Porong, penanganan infrastruktur, dan mitigasi untuk melindungi keselamatan masyarakat.

Menteri Basuki juga menugaskan PPLS untuk mengkaji pemanfaatan lumpurnya misalnya untuk bahan bangunan atau dapat ditetapkan sebagai Geopark (Taman Bumi). [ian]

Populer

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

KPK Didesak Panggil Zita Anjani Buntut Harta Meroket 1.000 Persen

Kamis, 18 Juni 2026 | 04:19

UPDATE

Fuad Bawazier: Kekayaan Alam Indonesia Dikuasai Segelintir Orang

Jumat, 19 Juni 2026 | 22:19

Nanik Deyang Langsung Ditelepon DPR Usai Didemo Mahasiswa

Jumat, 19 Juni 2026 | 22:08

Eks Dirjen Kuathan Emosional Bela Leonardi: Ini Perjuangan Negara

Jumat, 19 Juni 2026 | 21:53

Koperasi Karyawan Forwarder, Bukan Alat Konflik tapi Jembatan Keseimbangan

Jumat, 19 Juni 2026 | 21:37

Mahasiswa Bubarkan Diri Usai Bertemu Dasco Cs

Jumat, 19 Juni 2026 | 21:27

Fuad Bawazier Curiga Ada Penghambat di Lingkaran Istana

Jumat, 19 Juni 2026 | 21:19

IDEacraft Sulap Produk Dekorasi Rumah Menjadi Peluang Usaha Berkat Pemberdayaan BRI

Jumat, 19 Juni 2026 | 21:04

DPR Langsung Telepon Bahlil Menjawab Keresahan Mahasiswa

Jumat, 19 Juni 2026 | 20:35

Jalani Tes Kesehatan, Roy Suryo dan Dokter Tifa Selangkah Lagi ke Meja Hijau

Jumat, 19 Juni 2026 | 20:33

Penangkapan Roy Suryo dan Dokter Tifa Bukti Jokowi Sakti Mandraguna

Jumat, 19 Juni 2026 | 20:22

Selengkapnya