Berita

Ahok/Net

Hukum

Permintaan Penundaan Sidang Ahok Sebuah Kekeliruan

JUMAT, 07 APRIL 2017 | 02:46 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

. Permintaan Polda Metro Jaya untuk menunda sidang kasus dugaan penistaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) menjelang Pilkada DKI Jakarta 2017 putaran kedua, merupakan sebuah kekeliruan.

Demikian disampaikan Anggota DPR dari Fraksi PAN, Yandri Susanto di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (6/4). Menurutnya, dengan permintaan itu aparat kepolisian justru tidak memahami tugas sesungguhnya.

Sekalipun, permintaan penundaan sidang disampaikan dengan alasan untuk menjaga ketertiban jelang pesta demokrasi pada 19 April mendatang.


"Pertimbangan ini kan masalah pengamanan dan lain-lain. Tapi tidak elok sebenarnya dilakukan. Permasalahan pengamanan dan yang lainnya itu kan tanggung jawab kepolisian," kata Yandri.

Selain itu, ia juga mempermasalahkan sikap kepolisian yang memilih untuk berkirim surat penundaan persidangan Ahok.

Dia menjelaskan, seharusnya penundaan ataupun permasalahan lain dilakukan dengan cara berkoordinasi dengan instansi terkait.

"Kalau persoalan pengadilan memang merdeka, kordinasi boleh saja tapi kalau kirim surat seperti itu saya khawatir mendegradasi kemandirian kemerdekaan lembaga pengadilan yang ada sekarang," tuturnya.

"Sebaiknya tanpa surat menyurat kalau ini cukup rapat kordinasi antara Kumham, MA atau dengan Pengadilan Negeri Jakarta, begitu kan bisa melalui rapat kordinasi," pungkas sekretaris Fraksi PAN DPR ini dilansir dari RMOL Jakarta.

Seperi diketahui, beredar surat penundaan sidang kasus dugaan penistaan agama oleh Ahok hingga pilkada berakhir yang diteken oleh Kapolda Metro Jaya Irjen Mochamad Iriawan pada 4 April 2017 kepada PN Jakut. Menanggapi surat ini, Ketua PN Jakarta Utara yang juga ketua majelis hakim sidang Ahok, Dwiarso Bydu Santiarto, menyatakan penolakannya.

Melalui Kepala Humas PN Jakut Hasoloan Sianturi, Dwiarso memastikan sidang dengan agenda pembacaan tuntutan terhada Ahok tetap dilaksanakan seperti sudah dijadwalkan sebelumnya. "Ketua majelis telah menetapkan sidang agenda tuntutan dari JPU, tanggal 11 April," tegasnya. [rus]

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

UPDATE

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Pramono Putus Rantai Kemiskinan Lewat Pemutihan Ijazah

Senin, 22 Desember 2025 | 17:44

Jangan Dibenturkan, Mendes Yandri: BUM Desa dan Kopdes Harus Saling Membesarkan

Senin, 22 Desember 2025 | 17:42

ASPEK Datangi Satgas PKH Kejagung, Teriakkan Ancaman Bencana di Kepri

Senin, 22 Desember 2025 | 17:38

Menlu Sugiono Hadiri Pertemuan Khusus ASEAN Bahas Konflik Thailand-Kamboja

Senin, 22 Desember 2025 | 17:26

Sejak Lama PKB Usul Pilkada Dipilih DPRD

Senin, 22 Desember 2025 | 17:24

Ketua KPK: Memberantas Korupsi Tidak Pernah Mudah

Senin, 22 Desember 2025 | 17:10

Ekspansi Pemukiman Israel Meluas di Tepi Barat

Senin, 22 Desember 2025 | 17:09

Menkop Dorong Koperasi Peternak Pangalengan Berbasis Teknologi Terintegrasi

Senin, 22 Desember 2025 | 17:02

PKS Kaji Usulan Pilkada Dipilih DPRD

Senin, 22 Desember 2025 | 17:02

Selengkapnya