Berita

Ahok/Net

Hukum

Permintaan Penundaan Sidang Ahok Sebuah Kekeliruan

JUMAT, 07 APRIL 2017 | 02:46 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

. Permintaan Polda Metro Jaya untuk menunda sidang kasus dugaan penistaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) menjelang Pilkada DKI Jakarta 2017 putaran kedua, merupakan sebuah kekeliruan.

Demikian disampaikan Anggota DPR dari Fraksi PAN, Yandri Susanto di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (6/4). Menurutnya, dengan permintaan itu aparat kepolisian justru tidak memahami tugas sesungguhnya.

Sekalipun, permintaan penundaan sidang disampaikan dengan alasan untuk menjaga ketertiban jelang pesta demokrasi pada 19 April mendatang.


"Pertimbangan ini kan masalah pengamanan dan lain-lain. Tapi tidak elok sebenarnya dilakukan. Permasalahan pengamanan dan yang lainnya itu kan tanggung jawab kepolisian," kata Yandri.

Selain itu, ia juga mempermasalahkan sikap kepolisian yang memilih untuk berkirim surat penundaan persidangan Ahok.

Dia menjelaskan, seharusnya penundaan ataupun permasalahan lain dilakukan dengan cara berkoordinasi dengan instansi terkait.

"Kalau persoalan pengadilan memang merdeka, kordinasi boleh saja tapi kalau kirim surat seperti itu saya khawatir mendegradasi kemandirian kemerdekaan lembaga pengadilan yang ada sekarang," tuturnya.

"Sebaiknya tanpa surat menyurat kalau ini cukup rapat kordinasi antara Kumham, MA atau dengan Pengadilan Negeri Jakarta, begitu kan bisa melalui rapat kordinasi," pungkas sekretaris Fraksi PAN DPR ini dilansir dari RMOL Jakarta.

Seperi diketahui, beredar surat penundaan sidang kasus dugaan penistaan agama oleh Ahok hingga pilkada berakhir yang diteken oleh Kapolda Metro Jaya Irjen Mochamad Iriawan pada 4 April 2017 kepada PN Jakut. Menanggapi surat ini, Ketua PN Jakarta Utara yang juga ketua majelis hakim sidang Ahok, Dwiarso Bydu Santiarto, menyatakan penolakannya.

Melalui Kepala Humas PN Jakut Hasoloan Sianturi, Dwiarso memastikan sidang dengan agenda pembacaan tuntutan terhada Ahok tetap dilaksanakan seperti sudah dijadwalkan sebelumnya. "Ketua majelis telah menetapkan sidang agenda tuntutan dari JPU, tanggal 11 April," tegasnya. [rus]

Populer

Keputusan Bisnis Dipidanakan, Nicko Widjaja Tulis Surat dari Rumah Tahanan

Jumat, 22 Mei 2026 | 17:34

Cegah Kabur, Segera Eksekusi Razman Nasution!

Kamis, 21 Mei 2026 | 05:04

40 Warga Binaan Sumsel Dipindah ke Nusakambangan

Jumat, 22 Mei 2026 | 22:33

Jangan Biarkan Dua Juri Final LCC Lolos dari Sanksi UU ASN

Kamis, 14 Mei 2026 | 12:43

Jokowi Boleh Keliling Indonesia Asal Tunjukkan Ijazah Asli

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:33

Tetangga Sudah Mendahului, Indonesia Masih Berpidato

Jumat, 15 Mei 2026 | 05:30

Tuntutan Seret Jokowi ke Pengadilan terkait Kasus Nadiem Mengemuka

Jumat, 15 Mei 2026 | 00:02

UPDATE

Video Viral, Netanyahu Menyerah dan Flotilla Bebas

Senin, 25 Mei 2026 | 01:57

Narasi Larangan Pertalite untuk Kendaraan Merek Tertentu per 1 Juni 2026 Hoax!

Senin, 25 Mei 2026 | 01:40

Euforia Bobotoh

Senin, 25 Mei 2026 | 01:20

Sugiono Dianggap Berhasil Terjemahkan Kerja Nyata Prabowo

Senin, 25 Mei 2026 | 00:59

Ini Tujuh Saran untuk Prabowo Realisasikan Pasal 33 UUD 1945

Senin, 25 Mei 2026 | 00:40

Gubernur Lemhannas Minta Keberadaan BoP Dikaji Ulang

Senin, 25 Mei 2026 | 00:18

Edukasi Keuangan Bantu Mahasiswa Kelola Kantong Secara Sehat

Minggu, 24 Mei 2026 | 23:58

Golkar Jadikan MDI Instrumen Sosialisasi Program Prabowo ke Umat

Minggu, 24 Mei 2026 | 23:40

Prabowo Singgung Reshuffle Zulhas, PAN Terancam Tidak Digandeng Gerindra di 2029

Minggu, 24 Mei 2026 | 23:19

Ekonomi Syariah dan Ekonomi Kerakyatan: Dua Tombak Kedaulatan Ekonomi Indonesia

Minggu, 24 Mei 2026 | 22:43

Selengkapnya