Berita

Ahok

Hukum

Penundaan Sidang Ahok, Ketua PN Jakut Abaikan Permohonan Kapolda Metro

KAMIS, 06 APRIL 2017 | 17:24 WIB | LAPORAN:

Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut), Dwiarso Budi Santiarto, telah menerima surat dari Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Mochammad Iriawan.

Surat tersebut berisi permohonan penundaan sidang perkara penodaan agama dengan terdakwa terdakwa Basuki Tjahaja Purnama.

Kapolda berharap sidang dengan agenda pembacaan tuntutan yang digelar di aula Kementerian Pertanian, Ragunan, Jakarta Selatan, digelar setelah pencoblosan Pilkada DKI Jakarta putaran kedua.


"Informasi dari Pak Ketua (PN Jakut), surat (dari Iriawan) sudah diterima beliau," ungkap Kepala Humas PN Jakut Hasoloan Sianturi kepada Kantor Berita Politik RMOL, Kamis (6/4).

Dalam surat tersebut, Iriawan merujuk pada situasi keamanan di DKI Jakarta yang dinilainya semakin rawan. Bahkan, untuk pengamanan pemungutan suara pemilukada DKI Jakarta putaran II nanti, akan dikerahkan pasukan Polri dan TNI.

Seperti apa tanggapan Ketua PN sekaligus Majelis Hakim Ketua sidang Ahok terkait saran tersebut?

"Ketua majelis telah menetapkan sidang agenda tuntutan dari JPU, tanggal 11 April," tegas Hasoloan.

Surat tersebut dilayangkan Iriawan kepada Dwiarso tertanggal 4 April lalu.

Selain hal tersebut, dalam suratnya Kapolda yang akrab disapa Iwan Bule itu, juga menyampaikan kepada Dwiarso terkait proses hukum terlapor Anies Baswedan dan Sandiaga Uno yang juga ditunda setelah Pilkada DKI putaran kedua.

Bagian akhir surat yang ditandatangani langsung Iwan Bule itu, juga disertai tembusan untuk lima pejabat terkait. Yaitu, Ketua MA, Kapolri, Irwasum Polri, Ketua PT dan Kejati DKI.

Ahok dijadwalkan akan dituntut pada sidang ke-18, Selasa (11/4) pekan depan.

Dwiarso menargetkan, dapat mengetuk palu vonis terhadap terdakwa Ahok, sebelum bulan puasa Ramadhan, akhir Mei 2017.

Bahkan, Dwiarso sempat menawarkan opsi agar sidang digelar dua kali seminggu.

Pertimbangannya, PN Jakut selaku penyelenggara beracuan pada Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA). Salah satu poin dalam SEMA disebutkan, jika sidang perkara penodaan agama tidak boleh lebih dari lima bulan. [zul]

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

UPDATE

Khalid Basalamah Ngaku Hanya jadi Korban di Kasus Yaqut

Kamis, 23 April 2026 | 20:16

Laba BCA Tembus Rp14,7 Triliun

Kamis, 23 April 2026 | 20:10

Singapura Masih jadi Investor Terbesar RI, Suntik Rp79 Triliun di Awal 2026

Kamis, 23 April 2026 | 20:04

TNI-Polri Buru Anggota OPM Penembak ASN di Yahukimo

Kamis, 23 April 2026 | 19:43

Hilirisasi Sumbang Rp147,5 Triliun Investasi di Triwulan I 2026

Kamis, 23 April 2026 | 19:26

Bareskrim Gandeng FBI Buru Ribuan Pembeli Alat Phising Ilegal

Kamis, 23 April 2026 | 19:17

Jemaah Haji Terima Uang Saku 750 Riyal dari BPKH

Kamis, 23 April 2026 | 19:15

Data Rosan Ungkap Investasi RI Lepas dari Cengkeraman Jawa-Sentris

Kamis, 23 April 2026 | 19:02

PLN Pastikan Listrik Jakarta Sudah Pulih 100 Persen

Kamis, 23 April 2026 | 18:56

Idrus Marham Sindir JK: Jangan Klaim Jasa, Biarlah Sejarah Menilai

Kamis, 23 April 2026 | 18:41

Selengkapnya