Berita

Ahok

Hukum

Penundaan Sidang Ahok, Ketua PN Jakut Abaikan Permohonan Kapolda Metro

KAMIS, 06 APRIL 2017 | 17:24 WIB | LAPORAN:

Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut), Dwiarso Budi Santiarto, telah menerima surat dari Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Mochammad Iriawan.

Surat tersebut berisi permohonan penundaan sidang perkara penodaan agama dengan terdakwa terdakwa Basuki Tjahaja Purnama.

Kapolda berharap sidang dengan agenda pembacaan tuntutan yang digelar di aula Kementerian Pertanian, Ragunan, Jakarta Selatan, digelar setelah pencoblosan Pilkada DKI Jakarta putaran kedua.


"Informasi dari Pak Ketua (PN Jakut), surat (dari Iriawan) sudah diterima beliau," ungkap Kepala Humas PN Jakut Hasoloan Sianturi kepada Kantor Berita Politik RMOL, Kamis (6/4).

Dalam surat tersebut, Iriawan merujuk pada situasi keamanan di DKI Jakarta yang dinilainya semakin rawan. Bahkan, untuk pengamanan pemungutan suara pemilukada DKI Jakarta putaran II nanti, akan dikerahkan pasukan Polri dan TNI.

Seperti apa tanggapan Ketua PN sekaligus Majelis Hakim Ketua sidang Ahok terkait saran tersebut?

"Ketua majelis telah menetapkan sidang agenda tuntutan dari JPU, tanggal 11 April," tegas Hasoloan.

Surat tersebut dilayangkan Iriawan kepada Dwiarso tertanggal 4 April lalu.

Selain hal tersebut, dalam suratnya Kapolda yang akrab disapa Iwan Bule itu, juga menyampaikan kepada Dwiarso terkait proses hukum terlapor Anies Baswedan dan Sandiaga Uno yang juga ditunda setelah Pilkada DKI putaran kedua.

Bagian akhir surat yang ditandatangani langsung Iwan Bule itu, juga disertai tembusan untuk lima pejabat terkait. Yaitu, Ketua MA, Kapolri, Irwasum Polri, Ketua PT dan Kejati DKI.

Ahok dijadwalkan akan dituntut pada sidang ke-18, Selasa (11/4) pekan depan.

Dwiarso menargetkan, dapat mengetuk palu vonis terhadap terdakwa Ahok, sebelum bulan puasa Ramadhan, akhir Mei 2017.

Bahkan, Dwiarso sempat menawarkan opsi agar sidang digelar dua kali seminggu.

Pertimbangannya, PN Jakut selaku penyelenggara beracuan pada Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA). Salah satu poin dalam SEMA disebutkan, jika sidang perkara penodaan agama tidak boleh lebih dari lima bulan. [zul]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

UPDATE

Program Belanja Dikebut, Pemerintah Kejar Transaksi Rp110 Triliun

Sabtu, 27 Desember 2025 | 08:07

OJK Ingatkan Risiko Tinggi di Asuransi Kredit

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:48

Australia Dukung Serangan Udara AS terhadap ISIS di Nigeria

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:32

Libur Natal Pangkas Hari Perdagangan, Nilai Transaksi BEI Turun Tajam

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:17

Israel Pecat Tentara Cadangan yang Tabrak Warga Palestina saat Shalat

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:03

Barzakh itu Indah

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:38

Wagub Babel Hellyana seperti Sendirian

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:21

Banjir Cirebon Cermin Politik Infrastruktur Nasional Rapuh

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:13

Jokowi sedang Balas Dendam terhadap Roy Suryo Cs

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:06

Komdigi Ajak Warga Perkuat Literasi Data Pribadi

Sabtu, 27 Desember 2025 | 05:47

Selengkapnya