Mantan Ketua Partai Demokrat Anas Urbaningrum berharap bisa dipertemukan dengan Andi Agustinus alias Andi Narogong, tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengadaan e-KTP.
Hal itu disampaikannya saat memberikan kesaksian di sidang ketujuh perkara korupsi proyek pengadaan e-KTP di Pengadilan Tipikor Jakarta, jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Kamis (6/4).
Awalnya Hakim Ketua Jhon Halasan Butar-Butar menanyakan kedekatan Anas dengan pengusaha rekanan Kementerian Dalam Negeri itu. Sebab dalam surat dakwaan Irman dan Sugiharto, Anas pernah menerima uang dari korupsi proyek pengadaan e-KTP dari Andi Narogong. Termasuk peran Andi dalam proyek yang telah merugikan negara sebesar Rp2,3 triliun itu.
Menurut Anas, dirinya tidak kenal dengan Andi Narogong, apalagi mengetahui peran Andi dalam proyek e-KTP. Meski demikian, Anas mengaku memang memiliki teman bernama Andi, namun Andi yang dimaksud Anas bukanlah Andi Narogong.
"Saya nggak kenal dengan Andi Narogong, belum pernah ketemu juga. Saya harap suatu hari, saya bisa dipertemukan dengan Andi," ungkap Anas.
Lebih lanjut Anas menjelaskan dirinya tidak pernah ditemui oleh seseorang yang meminta partainya tidak menghalangi pembahasan proyek pengadaan e-KTP dari Kementerian Dalam Negeri. Terlebih meminta dirinya untuk bernegosiasi dengan pimpinan partai di DPR agar memuluskan proyek usulan Kementerian Dalam Negeri itu saat pembahasan di DPR.
Saat itu dirinya tidak memiliki waktu untuk mengurusi proyek e-KTP, sebab Fraksi Partai Demokrat sedang fokus untuk melobi anggota DPR dari fraksi lain agar tidak jadi mengulirkan hak angket untuk pembentukan Panitia khusus Century. Hal ini, sambung Anas sesuai dengan arahan ketua Dewan Pembina Partai Demokrat, Susilo Bambang Yudhoyono.
Namun, pihaknya kalah dalam voting di Sidang Paripurna dan kemudian Pansus Century bentuklah.
"(Fraksi Partai Demokrat) Kalah voting, termasuk dari partainya Pak Nov (Setya Novanto). Makanya saat itu saya sebel sama Pak Nov," ujar Anas. Setya Novanto, Ketua Umum DPP Partai Golkar, yang saat itu menjadi Ketua Fraksi Golkar juga dihadirkan sebagai saksi.
Seperti diketahui dalam surat dakwaan Irman dan Sugiharto, nama Anas Urbaningrum merupakan pihak yang bersama-sama melakukan tindakan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian negara dalam proyek pengadaan e-KTP.
Dalam dakwaan tersebut juga disebutkan, Anas menerima 11 persen dari anggaran tersebut atau Rp 574,2 miliar. Setelah itu, Anas kembali mendapat bagian dari pembagian uang dari Andi agar Komisi II dan Badan Anggaran DPR RI menyetujui anggaran untuk proyek pengadaan dan penerapan e-KTP.
Anas mendapatkan 500.000 dollar AS yang digunakan untuk biaya akomodasi kongres Partai Demokrat di Bandung. Pada Oktober 2010, Andi Agustinus alias Andi Narogong kembali memberi uang 3 juta dollar AS kepada Anas. Pemberian uang berikutnya kepada Anas dilakukan sekitar Februari 2011 sebesar Rp 20 miliar.
[zul]