Berita

Kiagus Ahmad Badaruddin/Net

Wawancara

WAWANCARA

Kiagus Ahmad Badaruddin: Aset Para Terduga Teroris Bisa Dibekukan Melalui Perintah Kapolri Lewat OJK

KAMIS, 06 APRIL 2017 | 08:45 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Eks Inspektur Jenderal Kementerian Keuangan ini menjelas­kan, saat ini sudah dilakukan pembekuan aset terhadap indi­vidu maupun kelompok yang terlibat melakukan pendanaantindak pidana terorisme. Kemarin pun PPATK bersama kementerian yang tergabung dalam Komite Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Pendanaan Terorisme melakukan pertemuan rutin untuk membahas kedua tin­dak pidana itu. Berikut penu­turannya:

Apa strategi pemerintah dalam melakukan pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang dan pendanaan terorisme?
Terkait menetapkan atau men­sahkan draft strategi nasional atau stranas pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang dan pendanaan terorisme. Nah stranas kita yang tahun 2012-2016 itu sudah sele­sai. Ini kita susun 2017-2019.

Kok berbeda lama periode?

Kok berbeda lama periode?
Supaya kita sesuaikan wak­tunya dengan periode renstra nasional. Karena renstra nasional itu berakhirnya tahun 2019. Setelah itu periodenya lima tahun. Setekah itu menjadi satu, stranas, renstra itu sama periodenya. Itu semua sudah kita bahas dengan 13 kementerian, sudah beberapa bulan. Hari ini kita putuskan. Kita juga sudah putuskan akan bentuk Inpres.

Inpres untuk apa?
Seperti halnya dalam bentuk inpres rencana nasional pence­gahan dan pemberantasan koru­psi. Nah ini juga ada inpres.

Lalu kinerja Indonesia da­lam melakukan pencegahan dan pemberantasan pencucian uang dan pendanaan teror­isme seperti apa saat ini?

Persiapan kita menghadapi mutual evaluation review.

Maksudnya..
Review yang akan dilak­sanakan dalam rangka menilai apakah kita sudah melaksanakan 40 rekomendasi dari Financial Action Task Force on Money Laundering (FATF). FATF itu organisasi intergovermental yang tugasnya melakukan set­ting standar peraturan-peraturan pencegahan tindak pidana pen­cucian uang dan tindak pi­dana terorisme juga FATF itu melakukan penilaian apakah satu negara komplain atau tidak. Nah mereka melakukan review-review ini. Namun karena kita belum anggota FATF, jadi kita anggota associattenya yaitu APG (Asia/Pasific Group on Money Laundering), jadi yang menilai dari pihak FATF itu adalah APG. Diantara asesornya ada orang-orang FATF. Dilihat, Indonesia ini patuh nggak? Sudah bagus tidak di dalam tin­dak pidana pencucian uang dan tindak pidana terorisme. Kita minta tolong doa-doa saudara sekalian agar negara kita bisa melewati dengan baik. Batasnya itu tanggal 8 Mei kita kirim dulu jawaban atas kuisoner, setelah itu bulan November mereka akan datang.

Apa manfaat Indonesia jika menjadi anggota FATF?
Dengan keanggotaan Indonesia, diharapkan dapat mem­berikan berkontribusi yang besar kepada FATF dan juga Indonesia mendapat manfaat juga dari keanggotaannya di FATF.

Kalau di Indonesia sendiri, bagaiaman pengawasan ter­hadap tindak pidana penda­naan terorisme melalui cara money changer dilakukan?
Itu kan nanti yang melaku­kan lembaga pengawasan moneychanger itu adalah Bank Indonesia. Bank Indonesia su­dah meningkatkan peraturannya dan sudah mengikutsertakan baik Polri, BNN kalau itu ada narkobanya dan seterusnya. Jadi pengawasan terhadap itu semakin ditingkatkan.

Oh ya apa saat ini sudah ada rencana pembekuan aset terh­adap individu maupun kelom­pok yang terlibat melakukan pendanaan tindak pidana terorisme?
Kalau itu sudah, ya sudah ada.

Sudah ada aturannya?

Sudah ada aturan, yang kita sebut dengan daftar terduga teroris dan organisasi teroris (DTTOT). Nah itu kalau tero­ris itu sudah ditetapkan oleh dewan keamanan PBB, maka nanti perwakilan tetap RI di luar negeri menyampaikan kepada Kementerian Luar Negeri, lalu Kemenlu menyampaikannya ke Kapolri dengan tembusan PPATK dan BNPT untuk tero­ris. Kemudian PPATK, BNPT, Kemenlu akan kasih rekomen­dasi ke Kapolri. Berdasarkan itu Kapolri akan kirim surat ke pengadilan dan kemudian pen­gadilan akan menetapkan daftar terduga teroris tersebut. Kalau sudah ditetapkan daftar terduga teroris tersebut, kemudian oleh Kapolri dikirimkan kepada lem­baga negara pengatur, dalam hal ini ialah OJK. ***

Populer

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

Pergantian KSAD jadi Sinyal Skenario Baru Penentuan Panglima TNI

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 03:02

Jokowi sudah Ditinggalkan Parpol, Polri, hingga Oligarki

Senin, 19 Oktober 2026 | 04:00

KPK Dalami Keterlibatan Bobby Nasution dalam Kasus Korupsi Proyek Jalan Sumut

Jumat, 23 Oktober 2026 | 09:19

Gagal Atasi Karhutla, Pecat Menhut Raja Juli!

Jumat, 16 Oktober 2026 | 23:30

Gugat Allianz Rp1,5 Miliar, Krisdayanti Ajukan Perkara ke PN Jaksel

Minggu, 18 Oktober 2026 | 13:28

UPDATE

Dede Indra: Polri Serius Perangi Narkoba!

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 14:26

Grup Salim Guyur Rp2,25 Triliun untuk Buyback Saham, Ini Efeknya bagi LSIP, INDF, dan ICBP

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 14:13

Fokus Penuhi Kebutuhan Domestik, RI Mulai Rem Ekspor Gas ke Singapura

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 13:35

98 Resolution Network Soroti Tata Kelola SDA dan Ekonomi Kerakyatan di Dua Tahun Prabowo-Gibran

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 13:07

TRUK dan PNSE Rajai Daftar Saham Top Gainers Sepekan

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 12:46

Harga iPhone Duo di Indonesia, Mulai Rp 45 Juta hingga Rp 75 Juta

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 12:30

Tanpa Suara, BYD Atto 1 Seruduk Mobil dan Lindas Pengemudi Ojol

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 12:26

5 Gunung di Pulau Jawa Dilanda Karhutla Pekan Ini

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 12:23

Cara Cek Sebaran Asap Karhutla lewat Website BMKG dan NASA

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 12:02

Mengenal Virus Shamonda yang Ditemukan pada Pasien Meninggal di Prancis

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 11:59

Selengkapnya