Berita

Muhammad Al Khaththath/Net

Pertahanan

Advokat Peduli Ulama Tidak Minta Penahanan Al Khaththath Ditangguhkan

KAMIS, 06 APRIL 2017 | 08:36 WIB | LAPORAN:

Kuasa hukum yang tergabung dalam Tim Advokat Peduli Ulama (TAPU) resmi mengajukan surat permohonan penangguhan penahanan terhadap empat tersangka dugaan pemufakatan makar Aksi 313.

Pihak TAPU menyerahkan sepenuhnya kepada penyidik dan Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Mochammad Iriawan.

"Benar. Kita (TAPU) sudah layangkan (surat) permohonan penangguhan penahanan untuk empat orang, kemarin (Rabu)," ujar salah satu anggota TAPU, Henry Kurniawan kepada Kantor Berita Politik RMOL, Kamis (6/4).


Henry mengaku dirinya datang bersama Chairul Amin dan Ratih Puspa Nusanti dan rekan TAPU lainnya. Adapun keempat tersangka yang dimaksud, yaitu Diko Nugraha, Irwansyah, Zainuddin Arsyad, dan Andry.

Namun, Henry tidak menjelaskan detail alasan tidak menyertakan satu tersangka lainnya, Muhammad Al Khaththath dalam upaya pembebasan bersyarat itu.

"Mereka (polisi) akan mempertimbangkan surat permohonan penanguhan untuk Diko Nugraha, Irwansyah, Zainuddin Arsyad, dan Andry," papar Koordinator Kuasa Hukum Forum Syuhada Indonesia (FSI) itu.

Sebelumnya, Koordinator Nasional Forum Keluarga Alumni (Kornas Fokal IMM) juga telah mengajukan mengajukan permohonan penangguhan penahanan terhadap salah satu kadernya, Zainuddin, Selasa (4/4) lalu.

Mereka berpendapat, Zainuddin tidak berkapasitas untuk menjatuhkan pemerintahan. Sehingga layak dibebaskan.

Seperti diketahui, dalam kasus ini, polisi menetapkan lima tersangka dari kalangan tokoh agama dan aktivis muda. Kelimanya resmi menjadi tahanan penyidik selama 20 hari, terhitung sejak 1 April lalu. [ian]

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

UPDATE

Suhud Dorong RUU Ketenagakerjaan Perkuat Perlindungan Buruh dan Kepastian Usaha

Jumat, 11 September 2026 | 16:25

KPK Panggil 3 Tersangka Baru Kasus Suap Pemerasan Sertifikasi K3 Kemnaker

Jumat, 11 September 2026 | 16:19

Trump Sumpah Bareng Pendukung Republik, Ancam yang Tak Nyoblos Masuk Neraka

Jumat, 11 September 2026 | 16:13

Keluarga Dokter Icha Tuntut Tiga Anggota DPRD TTU Tersangka Intimidasi Dipecat

Jumat, 11 September 2026 | 15:58

DPR: Sebelum Batas Waktu, Tim SAR Maksimalkan Upaya Cari Lima Jurnalis di Selat Sunda

Jumat, 11 September 2026 | 15:46

Aljazair Mendadak Putus Hubungan Diplomatik dengan UEA

Jumat, 11 September 2026 | 15:44

Bahlil Tegaskan BUK Migas Belum Diputuskan

Jumat, 11 September 2026 | 15:00

Jejak Korupsi Rejang Lebong Merambah ke Bengkulu, Kini Giliran Ketua DPRD Herimanto Diperiksa

Jumat, 11 September 2026 | 14:54

Kemenhaj Rilis Peserta CAT PPIH 2027 Gelombang 2

Jumat, 11 September 2026 | 14:46

Kemenhut Bakal Tindaklanjuti Temuan Lima Bayi Orangutan di India

Jumat, 11 September 2026 | 14:35

Selengkapnya