. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal menyita rekaman Closed Circuit Television (CCTV) kantor pengacara milik akvokad Elza Syarief.
Hal ini lantaran penyidik KPK ingin menelusuri upaya pihak lain dalam mempengaruhi keterangan saksi terkait kasus dugaan korupsi proyek pengadaan e-KTP. Terlebih di kantor Elza, ada pertemuan antara pengacara muda, Anton Taufik dengan saksi kasus korupsi e-KTP Miryam S Haryani.
Diduga, Taufik merupakan pihak yang meminta Miryam untuk mencabut Berita Acara Pemeriksaan (BAP) di persidangan kasus korupsi proyek pengadaan e-KTP.
"Penyidik KPK akan mengambil bukti CCTV mengcopy CCTV saya untuk melihat kedatangan mereka," kata Elza usai bersaksi untuk tersangka korupsi proyek e-KTP, Andi Agustinus alias Andi Narogong di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (5/4).
Elza mengakui, Taufik pernah menyambangi kantornya dan dikesempatan yang sama, Miryam juga sedang berada di kantornya untuk meminta pertimbangan hukum. Keduanya memang sudah saling kenal lantaran Elza pernah menjadi kader Partai Hanura.
Meski demikian, pengacara M. Nazaruddin itu tidak mengetahui tujuan Taufik datang ke kantornya. Diduga pertemuan Taufik dengan Miryam sengaja dilakukan untuk menyampaikan pesan dari Setya Novanto agar Miryam mencabut BAP di pengadilan. Belakangan diketahui Taufik merupakan utusan dari Novanto.
"Saya nggak tahu, ya mungkin kaitan sama Bu Yani kali yah saya nggak tahu. (Kenapa di kantor saya), mana saya tahu," ungkap Elza.
Lebih lanjut, Elza membantah dirinya ikut terlibat dalam upaya mempengaruhi Miryam untuk mencaut BAP. Menurut Elza, dirinya malah meminta Miryam untuk bekerjasama dengan KPK.
"Untuk apa saya usulin cabut BAP, dia justru saya ingin dia JC (Justice Collaborator)," tegas Elza.
Seperti diketahui, dalam persidangan kasus korupsi proyek pengadaan e-KTP sebelumnya, Miryam S Haryani mencabut seluruh keterangan BAP saat diperiksa di KPK.
Alasan Miryam mencabut BAP itu lantaran dirinya merasa ditekan penyidik saat memberikan keterangan sebagai saksi. Menurut Miryam saat dirinya diperiksa penyidik KPK, Novel Baswedan menegaskan ingin menangkap dirinya pada 2010 lalu.
Alasan itu jugalah yang membuat penyidik KPK Novel Baswedan dihadirkan ke persidangan untuk dikonfrontasi terkait keterangan Miryam. Dalam kesaksiannya, Novel membantah seluruh tudingan yang dilontarkan Miryam. Novel menjelaskan pernyataan ingin menangkap Miryam bukan tanpa alasan. Menurut Novel pihaknya telah memiliki bukti awal bahwa Miryam diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi.
"Dalam proses operasi tangkap tangan di tahun 2010, saksi ada dalam proses penyadadapan, dan berbicara soal uang. Artinya penyidik berkeyakinan sekali dia terbiasa menerima uang. Saya rasa bukti rekaman itu untuk proses penyidikan nanti," kata Novel saat dihadirkan dalam verbal lisan di Pengadilan Tipikor Jakarta, jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Kamis (30/2).
Miryam sendiri merupakan salah satu kunci dalam mengungkap aliran uang korupsi proyek pengadaan e-KTP. Dalam BAP yang telah dicabut, Miryam memberikan langsung uang terkait proyek e-KTP kepada beberapa anggota DPR periode 2009-2014. Diantaranya yakni, Yasonna Laoly, Arief Wibowo dari Fraksi PDI Perjuangan di ruang kerja. Kemudian Teguh Juwarno dari Fraksi PAN, Agun Gunanjar dari Fraksi Golkar.
Nama-nama yang disebutkan dalam BAP Miryam disebutkan juga dalam Surat dakwaan Irman dan Sugiharto.
Miryam sendiri oleh penyidik KPK kini dilabeli tersangka pemberi keterangan tidak benar di bawah sumpah. Hal itu disematkan KPK setelah Miryam mencabut BAP dirinya di persidangan terdakwa mantan pejabat Kemendagri, Irman dan Sugiharto, dua pekan lalu.‎
[rus]