Berita

anas-pasek/net

Hukum

Pasek: Mas Anas Harus Bongkar Aliran Dana Korupsi e-KTP

RABU, 05 APRIL 2017 | 21:45 WIB | LAPORAN:

Mantan Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum akan dihadirkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai salah satu saksi dalam kasus korupsi e-KTP dengan terdakwa Irman dan Sugiharto, Kamis (6/4) besok.

Wakil Ketua Umum Partai Hanura, I Gede Pasek Suardika mengaku senang sahabat karibnya itu dihadirkan oleh komisi antirasuah itu. Dia berharap Anas bisa membongkar semua yang mendapatkan aliran uang haram proyek e-KTP.

"Saya senang malah. Saya sih berharap, untuk kasus Mas Anas, PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan) bongkar saja aliran dananya," kata Pasek saat ditemui di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (5/4).


Menurut informasi yang beredar, dalam sidang Tipikor besok, keterangan Anas juga akan dikonfrontir dengan Nazaruddin. Menurut Pasek hal tersebut justru lebih bagus.

"Ya baguslah, kalau Nazar kan apapun dia kayak sepur ga pakai lampu. Gas terus. Justru saya ingin bertanya pada KPK, dulu Pak Busyro pernah mengatakan ada 31 kasus korupsi 6 triliun lebih nilainya yang dikelola oleh Nazaruddin. Katanya perlu waktu 10 tahun menuntaskan kasus itu. Kok ini 2 kasus aja sudah hilang semua sisanya, kemana itu?,"sindir Pasek.

Pasek pun yakin bahwa Anas sama sekali tidak menerima aliran dana seperti yang ada dalam surat dakwaan. Anas disebut-sebut telah menerima aliran dana sebesar 11 persen atau sejumlah 574 Miliar 200 juta Rupiah dari nilai proyek e-KTP, bersama dengan Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin untuk melancarkan pengajuan proyek e-KTP di Komisi II DPR RI.

"Angka sebesar itu ga mungkin dibawa pake koper-koperan, dus-dusan duit sebanyak itu, pertama waktu ngambil pasti kelihatan di bank, ngambil duit segede gitu. Menurut saya bongkar saja apakah itu fakta atau fiktif yang dinyanyikan oleh seseorang yang memang dari dulu sudah membencinya (Nazaruddin)," tegas Pasek.

Pasek mengaku yakin bahwa Anas sama sekali tak ada kaitannya dengan kasus yang juga diduga melibatkan mantan Ketua Fraksi Partai Golkar, Setya Novanto. Pasalnya menurut dia pada tahun 2011, Anas sudah tidak lagi di DPR.

"Mas Anas itu Juli 2010 sudah tidak jadi anggota DPR RI lagi, gimana dia dibilang ikut rapat-rapat fraksi disini. Kongres Mei, sebelum kongres dari awal tahun sudah kelliling-keliling Indonesia, coba cek absen dari April, Mei, Juni, Juli, ada ga absennya di DPR? dari situ kan bisa tahu apakah dia di DPR atau engga," demikian Pasek.[san]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

UPDATE

Program Belanja Dikebut, Pemerintah Kejar Transaksi Rp110 Triliun

Sabtu, 27 Desember 2025 | 08:07

OJK Ingatkan Risiko Tinggi di Asuransi Kredit

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:48

Australia Dukung Serangan Udara AS terhadap ISIS di Nigeria

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:32

Libur Natal Pangkas Hari Perdagangan, Nilai Transaksi BEI Turun Tajam

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:17

Israel Pecat Tentara Cadangan yang Tabrak Warga Palestina saat Shalat

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:03

Barzakh itu Indah

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:38

Wagub Babel Hellyana seperti Sendirian

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:21

Banjir Cirebon Cermin Politik Infrastruktur Nasional Rapuh

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:13

Jokowi sedang Balas Dendam terhadap Roy Suryo Cs

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:06

Komdigi Ajak Warga Perkuat Literasi Data Pribadi

Sabtu, 27 Desember 2025 | 05:47

Selengkapnya