Berita

Buni Yani/net

Hukum

Buni Yani Mendadak Hilang

RABU, 05 APRIL 2017 | 19:29 WIB | LAPORAN:

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat (Jabar) menyatakan berkas perkara penyebar konten SARA Buni Yani lengkap (P21) pada pekan lalu. Artinya, penyidik Polda Metro Jaya (PMJ) akan segera melimpahkan barang bukti dan tersangka ke pihak Kejati, sebelum disidangkan.

Hanya saja, pihak PMJ kehilang kontak dengan pria yang diduga menambahkan caption dalam video pidato Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) itu, sejak berkas perkara P21.

"Kami cek dulu, ada di mana keberadaan Buni Yani. Kami cari tahu di mana? Apa di daerah tertentu. Nanti dibuatkan undangan," ungkap Karo Penmas Polri Brigadir Jenderal Rikwanto di kantornya, Rabu (5/4).


Rikwanto mengatakan, pihaknya masih berkoordinasi dengan tersangka terkait penyerahan berkas tahap dua tersebut. Setelah itu, pihak kepolisian akan berkoordinasi dengan Kejati Jabar untuk menentukan waktu penyerahan berkas tahap kedua.

"Kami cari waktu untuk memanggil yang bersangkutan, beserta dengan buktinya. Kemudian kami tentukan waktunya. Selanjutnya, diserahkan ke kejaksaan," terang mantan Kabid Humas Polda Metro Jaya itu.

Seperti diketahui, pengunggah video terkait ucapan Ahok atas kutipan surat Al Maidah ayat 51 itu ditetapkan tersangka, Rabu (23/11). Tepatnya, setelah Buni diperiksa selama 22 jam sehari sebelumnya.

Buni Yani diperkarakan bukan hanya mengunggah video. Melainkan mendeskripsikan tulisan yang diduga provokatif di akun Facebooknya, 6 Oktober 2016 lalu. Sehingga, tersangka pun dijerat pasal yang berkaitan dengan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Buni Yani sempat mengajukan upaya hukum praperadilan atas status tersangkanya. Namun majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel), menolak upaya praperadilan mantan jurnalis tersebut.

Sementara itu, berkas perkara tersangka, juga beberapa kali di 'pingpong' pihak PMJ dan Kejati DKI karena dianggap belum lengkap. Terakhir, pihak Kejati DKI mengembalikan berkas Buni Yani karena locus delicti (TKP) kasusnya terjadi di kediaman tersangka, Depok, Jawa Barat.[san]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

UPDATE

Program Belanja Dikebut, Pemerintah Kejar Transaksi Rp110 Triliun

Sabtu, 27 Desember 2025 | 08:07

OJK Ingatkan Risiko Tinggi di Asuransi Kredit

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:48

Australia Dukung Serangan Udara AS terhadap ISIS di Nigeria

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:32

Libur Natal Pangkas Hari Perdagangan, Nilai Transaksi BEI Turun Tajam

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:17

Israel Pecat Tentara Cadangan yang Tabrak Warga Palestina saat Shalat

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:03

Barzakh itu Indah

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:38

Wagub Babel Hellyana seperti Sendirian

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:21

Banjir Cirebon Cermin Politik Infrastruktur Nasional Rapuh

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:13

Jokowi sedang Balas Dendam terhadap Roy Suryo Cs

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:06

Komdigi Ajak Warga Perkuat Literasi Data Pribadi

Sabtu, 27 Desember 2025 | 05:47

Selengkapnya