Berita

aceh/net

Hukum

DPD RI: MK Bertindak Tidak Adil Untuk Aceh dan Daerah Khusus Lainnya

RABU, 05 APRIL 2017 | 15:46 WIB | LAPORAN:

Wakil Ketua Komite I DPD RI bidang Pemerintah Daerah dan Pengawasan Pilkada, Fachrul Razi menegaskan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 31/PHP.GUB-XV/2017 yang berkaitan dengan Pilkada Aceh, telah menyampingkan UU No.11 Tahun 2006 yang bersifat khusus.

"putusan MK hilangkan kekhususan hak daerah yang memiliki desentralisasi asimetris yang dilindungi oleh UU Khusus dan UUD 1945 pasal 18B. Ini akan menjadi ancaman dan preseden buruk bagi masa depan kekhususan yang dimiliki oleh Aceh, Papua, Jogjakarta dan DKI Jakarta,"kata Fachrul melalui siaran pers kepada redaksi, Rabu (5/4).

Sebelumnya MK telah memutuskan putusan dengan nomor 5/PUU-V/2007 dan putusan MK nomor 35/PUU-VIII/2010 yang terkandung dalam dua hal pokok, yaitu pemilihan kepala daerah tidak termasuk dalam keistimewaan Provinsi Daerah
Istimewa Aceh dan Putusan Kedua yang menyatakan Hubungan antara UU 11/2006 dengan UU Pemda bukan merupakan hubungan yang bersifat khusus dan hubungan yang bersifat umum.

Istimewa Aceh dan Putusan Kedua yang menyatakan Hubungan antara UU 11/2006 dengan UU Pemda bukan merupakan hubungan yang bersifat khusus dan hubungan yang bersifat umum.

Sementara tahun 2017 ini, MK kembali menyatakan bahwa hubungan UU 11/2006 dengan UU 10/2016 bukanlah hubungan “lex specialis” dengan “lex generalis”. Keadaan demikian semata-mata berlaku karena adanya ketentuan Pasal 199 UU 10/2016.

"Hal ini menunjukkan bahwa posisi Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) telah mengalami distorsi dan melemah secara hukum. MK telah bertindak sangat tidak adil dan melangkahi hukum dengan keputusan tersebut dan ini tentunya akan merugikan Daerah, Bukan hanya Aceh Tapi Juga daerah khusus lainnya Di Indonesia,"tegas Fachrul.

Fachrul juga mencemaskan apa yang dialami Aceh hari ini akan terjadi juga dengan daerah daerah yang melaksanakan pemerintahan sendiri dibawah UU khusus seperti DKI Jakarta, Yogyakarta dan Papua. Jika ini terjadi kredibilitas MK terhadap semangat otonomi harus dipertanyakan kembali. Jangan jangan MK selama ini  mempunyai agenda yang tersembunyi terhadap daerah dengan UU khusus dengan melemahkan hak kekhususan yang dimiliki oleh daerah-daerah yang bersifat khusus.

UU No.11 Tahun 2006 menurut Fachrul merupakan urat nadi pembangunan di Aceh pasca konflik. UU tersebut merupakan titik kompromi politik pemerintah pusat dengan rakyat Aceh yang ingin melaksanakan otonomi. Tetapi hari ini UU tersebut di kesampingkan bahkan tidak dirujuk sama sekali dalam mengadili permasalahan yang terjadi di wilayah Aceh. Fachrul pun berharap kepada semua elemen masyarakat dan lembaga pemerintahan di Aceh untuk terus mempertahankan dan memperjuangkan UUPA agar Tetap memiliki Kekuatan Hukum yang khusus sebagaimana dilindungi oleh UUD 1945 pasal 18B.

"DPD RI akan terus melakukan pengawasan terhadap UU No.11 Tahun 2006,"kata Fachrul.

Bukan hanya MK, Fachrul menegaskan bahwa semua lembaga negara yang mempunyai kepentingan nasionalnya di Aceh harus menghormati keberadaan UU No. 11 Tahun 2016, Kepala Pemerintah Aceh dan DPR Aceh.

"Kepada Pemerintah Aceh dan DPRA agar dapat melakukan upaya upaya politis Dan diplomatis dalam memperkuat posisi UUPA dengan UU Nasional lainnya. Harus ada ketegasan dan political will dari Presiden dalam melihat UUPA sebagai UU yang bersifat khusus,"demikian Fachrul.[san]

Populer

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harta Zita Anjani PAN Melonjak Seribu Persen dalam Dua Tahun

Selasa, 16 Juni 2026 | 17:30

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

Ganti Rugi Lahan Belum Tuntas, Warga Medan Polisikan Developer

Minggu, 07 Juni 2026 | 01:40

UPDATE

Belajar dari Hanson, Sritex dan Duta Palma: Korporasi Terseret Korupsi Tak Harus Ikut Mati

Kamis, 18 Juni 2026 | 06:05

Tiba-tiba Ramai Bicara Adab

Kamis, 18 Juni 2026 | 06:00

Manuver Sony Sonjaya Pengaruhi Opini Publik

Kamis, 18 Juni 2026 | 05:38

Satpam Didorong Jadi Garda Terdepan Pelayanan dan Keamanan

Kamis, 18 Juni 2026 | 05:32

Inggris Kalahkan Kroasia Lewat Drama Enam Gol

Kamis, 18 Juni 2026 | 05:21

Pesan Khusus Kiai Suyuti Toha untuk Bangsa dan Negara

Kamis, 18 Juni 2026 | 05:07

1945-1950: Kota Pengungsi, Kota Ketakutan

Kamis, 18 Juni 2026 | 05:02

KPK Didesak Panggil Zita Anjani Buntut Harta Meroket 1.000 Persen

Kamis, 18 Juni 2026 | 04:19

Membaca Tomy Winata: Ketika Modal, Negara, dan Kekuasaan Belajar Bertahan

Kamis, 18 Juni 2026 | 04:14

Kelompok Oposisi Cari Celah Bangun Narasi Pemerintah Tidak Kompeten

Kamis, 18 Juni 2026 | 04:02

Selengkapnya