Berita

Net

Politik

Freeport Harus Tunduk Pada Kebijakan Pemerintah

SENIN, 03 APRIL 2017 | 20:58 WIB | LAPORAN: YAYAN SOPYANI AL HADI

Sejak terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 1/2017, dunia pertambangan Indonesia diramaikan oleh sikap PT Freeport Indonesia yang berbeda dengan perusahaan lain yang langsung menerima tanpa syarat.

Freeport terus melakukan bargaining terkait pilihan status Kontrak Karya atau Ijin Usaha Pertambangan Operasi Produksi Khusus (IUPOP Khusus) yang memberi konsekuensi atas izin ekspor konsentrat, keharusan membangun fasilitas pemurnian atau smelter, dan juga divestasi saham 51 persen sebagaimana disyaratkan PP 1/2017.

Freeport bahkan meniupkan isu PHK, penurunan investasi sampai membawa ke Badan Arbitrase International untuk menekan pemerintah agar mengakomodasi sikap dan keinginan.


"Kabar mutakhir dari Kementerian ESDM adalah pihak PT Freeport Indonesia sudah menyepakati perubahan status mereka dari Kontrak Karya menjadi IUPOP Khusus, namun belum menyetujui kewajiban divestasi saham sampai sebesar 51 persen. Dan mereka meminta waktu untuk negosiasi dengan pemerintah selama enam bulan ke depan," beber Ketua Bidang Energi DPP Pro Jokowi (Projo) Handoko kepada wartawan di Jakarta, Senin (3/4).

Dia menjelaskan, PP 1/2017 dihadirkan oleh pemerintah Joko Widodo (Jokowi) sebagai upaya melaksanakan amanat konstitusi yang termaktub dalam Pasal 33 UUD 1945. Sebab, kedaulatan atas kekayaan alam sesuai amanat konstitusi merupakan hal yang tidak bisa ditawar-tawar.

"PP ini juga merupakan solusi yang tepat dan fair untuk mengatasi kebuntuan-kebuntuan di sekitar persoalan pengelolaan sumber daya mineral di Indonesia," kata Handoko.

Projo menyesalkan sikap alot yang ditunjukkan Freeport terhadap pemerintah. Sebagai perusahaan tambang yang telah beroperasi di Indonesia sejak 1967 dan menikmati keuntungan yang tidak sedikit selama ini tidak sepatutnya Freeport bersikap dan bertindak seperti itu.

Untuk itu, Projo meminta pemerintah tetap bersikap tegas dengan meniadakan ruang negosiasi dan tidak memberi perlakuan khusus kepada Freeport yang hanya akan menghasilkan luka terhadap prinsip-prinsip keadilan dan kedaulatan bangsa. Selain juga mendesak PT Freeport Indonesia untuk menghentikan segala sikap dan tindakan yang tidak tunduk pada peraturan pemerintah.  

"Sudah teramat banyak Freeport menikmati perlakuan istimewa dari rezim pemerintah Indonesia sejak zaman Orde Baru. Bukan saatnya Freeport menunjukkan sikap arogan dan sulit berkompromi. Freeport harus tunduk tanpa syarat terhadap kebijakan yang dikeluarkan pemerintah Indonesia," demikian Handoko. [wah]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Connie Nilai Istilah Sabotase KSAD Berpotensi Bangun Framing Ancaman di Tengah Bencana

Rabu, 31 Desember 2025 | 13:37

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

UPDATE

Komisi III DPR Sambut KUHP dan KUHAP Baru dengan Sukacita

Jumat, 02 Januari 2026 | 14:12

Bea Keluar Batu Bara Langkah Korektif Agar Negara Tak Terus Tekor

Jumat, 02 Januari 2026 | 14:08

Prabowo Dua Kali Absen Pembukaan Bursa, Ini Kata Purbaya

Jumat, 02 Januari 2026 | 14:07

Polri Susun Format Penyidikan Sesuai KUHP dan KUHAP Baru

Jumat, 02 Januari 2026 | 14:06

Koalisi Permanen Mustahil Terbentuk

Jumat, 02 Januari 2026 | 14:01

Polri-Kejagung Jalankan KUHP dan KUHAP Baru Sejak Pukul 00.01 WIB

Jumat, 02 Januari 2026 | 13:58

Tutup Akhir Tahun 2025 DPRD Kota Bogor Tetapkan Dua Perda

Jumat, 02 Januari 2026 | 13:46

Presiden Prabowo Harus Segera Ganti Menteri yang Tak Maksimal

Jumat, 02 Januari 2026 | 13:42

Bitcoin Bangkit ke Level 88.600 Dolar AS

Jumat, 02 Januari 2026 | 13:41

Berjualan di Atas Lumpur

Jumat, 02 Januari 2026 | 13:41

Selengkapnya