Berita

Net

Politik

Freeport Harus Tunduk Pada Kebijakan Pemerintah

SENIN, 03 APRIL 2017 | 20:58 WIB | LAPORAN: YAYAN SOPYANI AL HADI

Sejak terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 1/2017, dunia pertambangan Indonesia diramaikan oleh sikap PT Freeport Indonesia yang berbeda dengan perusahaan lain yang langsung menerima tanpa syarat.

Freeport terus melakukan bargaining terkait pilihan status Kontrak Karya atau Ijin Usaha Pertambangan Operasi Produksi Khusus (IUPOP Khusus) yang memberi konsekuensi atas izin ekspor konsentrat, keharusan membangun fasilitas pemurnian atau smelter, dan juga divestasi saham 51 persen sebagaimana disyaratkan PP 1/2017.

Freeport bahkan meniupkan isu PHK, penurunan investasi sampai membawa ke Badan Arbitrase International untuk menekan pemerintah agar mengakomodasi sikap dan keinginan.


"Kabar mutakhir dari Kementerian ESDM adalah pihak PT Freeport Indonesia sudah menyepakati perubahan status mereka dari Kontrak Karya menjadi IUPOP Khusus, namun belum menyetujui kewajiban divestasi saham sampai sebesar 51 persen. Dan mereka meminta waktu untuk negosiasi dengan pemerintah selama enam bulan ke depan," beber Ketua Bidang Energi DPP Pro Jokowi (Projo) Handoko kepada wartawan di Jakarta, Senin (3/4).

Dia menjelaskan, PP 1/2017 dihadirkan oleh pemerintah Joko Widodo (Jokowi) sebagai upaya melaksanakan amanat konstitusi yang termaktub dalam Pasal 33 UUD 1945. Sebab, kedaulatan atas kekayaan alam sesuai amanat konstitusi merupakan hal yang tidak bisa ditawar-tawar.

"PP ini juga merupakan solusi yang tepat dan fair untuk mengatasi kebuntuan-kebuntuan di sekitar persoalan pengelolaan sumber daya mineral di Indonesia," kata Handoko.

Projo menyesalkan sikap alot yang ditunjukkan Freeport terhadap pemerintah. Sebagai perusahaan tambang yang telah beroperasi di Indonesia sejak 1967 dan menikmati keuntungan yang tidak sedikit selama ini tidak sepatutnya Freeport bersikap dan bertindak seperti itu.

Untuk itu, Projo meminta pemerintah tetap bersikap tegas dengan meniadakan ruang negosiasi dan tidak memberi perlakuan khusus kepada Freeport yang hanya akan menghasilkan luka terhadap prinsip-prinsip keadilan dan kedaulatan bangsa. Selain juga mendesak PT Freeport Indonesia untuk menghentikan segala sikap dan tindakan yang tidak tunduk pada peraturan pemerintah.  

"Sudah teramat banyak Freeport menikmati perlakuan istimewa dari rezim pemerintah Indonesia sejak zaman Orde Baru. Bukan saatnya Freeport menunjukkan sikap arogan dan sulit berkompromi. Freeport harus tunduk tanpa syarat terhadap kebijakan yang dikeluarkan pemerintah Indonesia," demikian Handoko. [wah]

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

UPDATE

Suhud Dorong RUU Ketenagakerjaan Perkuat Perlindungan Buruh dan Kepastian Usaha

Jumat, 11 September 2026 | 16:25

KPK Panggil 3 Tersangka Baru Kasus Suap Pemerasan Sertifikasi K3 Kemnaker

Jumat, 11 September 2026 | 16:19

Trump Sumpah Bareng Pendukung Republik, Ancam yang Tak Nyoblos Masuk Neraka

Jumat, 11 September 2026 | 16:13

Keluarga Dokter Icha Tuntut Tiga Anggota DPRD TTU Tersangka Intimidasi Dipecat

Jumat, 11 September 2026 | 15:58

DPR: Sebelum Batas Waktu, Tim SAR Maksimalkan Upaya Cari Lima Jurnalis di Selat Sunda

Jumat, 11 September 2026 | 15:46

Aljazair Mendadak Putus Hubungan Diplomatik dengan UEA

Jumat, 11 September 2026 | 15:44

Bahlil Tegaskan BUK Migas Belum Diputuskan

Jumat, 11 September 2026 | 15:00

Jejak Korupsi Rejang Lebong Merambah ke Bengkulu, Kini Giliran Ketua DPRD Herimanto Diperiksa

Jumat, 11 September 2026 | 14:54

Kemenhaj Rilis Peserta CAT PPIH 2027 Gelombang 2

Jumat, 11 September 2026 | 14:46

Kemenhut Bakal Tindaklanjuti Temuan Lima Bayi Orangutan di India

Jumat, 11 September 2026 | 14:35

Selengkapnya